Perhatikan Hak dan Peduli Hak Pekerja Disabilitas, Jawa Timur Raih Penghargaan dari Kemnaker RI.

Kemnaker RI (Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia) memberikan sebuah penghargaan nasional kepada Ibu Gubernur Khofifah, atas prestasinya dalam memenuhi hak, menghormati, dan memperdulikan hak penyandang disabiitas di dunia kerja. 

Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) serta sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah, perusahaan dan semua stakeholder atas kepedulian dan pelaksanaan amanat UU No. 8 tahun 2016 terutama dalam pasal 53 atas pemenuhan kuota 1% pekerja bagi penyandang disabilitas. 

Kegiatan tersebut juga berseiringan dengan pelaksanaan G20 serta pemenuhan komitmen bersama untuk pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s) dalam program kegiatan Pemerintahan Daerah. Acara yang dilaksanakan di Hotel Aston Kartika Hotel & Conference Jakarta, Senin (21/11) tersebut juga memberikan penghargaan kepada Ibu Gubernur Khofifah sebagai pembina di tingkat provinsi seiring dengan kepedulian beliau dalam program ketenagakerjaan yang inklusi bagi kelompok disabilitas. 

Adapun penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo yang mewakili Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, Senin (21/11). 

Ibu Gubernur Khofifah setelah meraih penghargaan ini mengatakan bahwa memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah cara dalam memenuhi hak asasi mereka sebagai penyandang disabilitas. Oleh karenanya Ibu Gubernur Khofifah selalu mendukung agar penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja. 

"Terima kasih, penghargaan ini menjadi penguat semangat dan komitmen kami untuk terus memenuhi hak asasi penyandang disabilitas. Sebab banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki semangat kerja dan kemampuan yang luar biasa," tandas Ibu Gubernur Khofifah disela kegiatannya di Jakarta.

Sementara itu menurut kepala Disnakertrans Jatim, Himawan mengatakan bahwa di Jatim sendiri sudah terdapat 60 perusahaan yang telah menempatkan para penyandang disabilitas dengan jumlah 866 orang pekerja yang mana terdiri dari 257 laki-laki dan 211 wanita atau ada kenaikan sebesar 78,18% dibanding tahun 2021. 

Kondisi tersebut masih dikatakan jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39,861 perusahaan. Faktor penyebabnya antara lain adalah masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, dikarenakan ketidak sesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan dunia industri, masih kuatnya stigma masyarakat terhadap tenaga kerja disabilitas, serta kurangnya layanan publik yang dapat membantu penempatan kerja bagi disabilitas. 

Menurutnya, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih dirasa belum cukup untuk mendorong para stakeholder untuk mengakomodisi besaran kuota di tempat kerja. Sedangkan Permenaker No. 21 Tahun 2020 telah dikeluarkan tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Kemnaker RI di Jakarta pada 21 November 2022 bersamaan dengan pemberi penghargaan kepada perusahaan nasional, BUMN dan 8  Provinsi lainnya yang telah berkomitmen dan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas tahun 2022.

"Kebanggaan kita bersama, bahwa Jawa Timur menjadi salah satu dan 8 provinsi yang meraih penghargaan dari Kementerian. Penghargaan ini, sebagai bukti nyata perhatian besar Ibu Gubernur Jawa Timur dan seluruh stakeholder kepada penyandang disabilitas terutama dalam pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan tanpa diskriminasi," ujar Himawan. 

Sumber Berita: Kominfo Jatim (21/11).