Alhamdulillah, Jawa Timur Menjadi Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Nomor Satu di Indonesia.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan predikat sebagai provinsi terbaik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-6646 tanggal 21 Desember 2023 yang disampaikan kepada semua pemerintahan daerah se-Indonesia di Kantor Kemendagri RI. 

Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Tim Nasional EPPD pada 13-15 Juli 2023, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Jatim pada tahun 2022 mendapatkan skor kinerja 3,6970. 

Skor tersebut menempatkan Jatim pada posisi pertama nasional, kemudian disusul Jawa Tengah di posisi kedua dan DKI Jakarta di posisi ketiga. Tidak hanya itu, skor kinerja itu mengalami peningkatan 0,087 dibandingkan skor kinerja LPPD tahun 2021 sebesar 3,61. 

Kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan persentase capaian kinerja IK makro yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan yang terdiri dari 24 urusan wajib, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang urusan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. 

Atas prestasi yang luar biasa tersebut, Ibu Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta seluruh elemen yang terlibat di Jawa Timur, hingga yang tersebar di pelosok Jatim. 

"Alhamdulillah, Jawa Timur berhasil menjadi provinsi terbaik nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian ini, peringkat ini adalah buah dedikasi dan kerja keras kita semua," ungkap Ibu Gubernur Khofifah di Surabaya , Senen  (29/1/2024).

Pencapaian ini disebut oleh Mantan Mensos RI ini sebagai buah dari berhasilnya Jawa Timur dalam mengusung program Nawa Bhakti Satya dimana berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,58 persen selama 3 tahun yakni dari rentang tahun 2020 - 2023, yang mana penurunannya bahkan melampaui rata-rata nasional. 

Lebih lanjut, penurunan angka TPT sebesar 0,25 dari tahun 2021 sebesar 5,74 persen menjadi 5,49 persen di tahun 2022, serta keberhasilan lain di bidang urusan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar juga turut menjadi faktor keberhasilan.

Sumber Berita: Kominfo Jatim (29/01).