Gambaran Tingkat Kesiapan UMKM Jatim Terkait Industri Halal di Jawa Timur Bagian III.

Berikut adalah pemaparan dari Bab IV. Hasil dan Pembahasan dari Penelitian Penguatan Halal Culture dan Halal Industri di Jawa Timur, Gambaran Tingkat Kesiapan UMKM Jatim Terkait Industri Halal di Jawa Timur Bagian III. Penelitian ini dilakukan oleh Tim Ahli dan Tim Riset Pusat Studi Jawa Timur 2021 dengan menggunakan beberapa metode ilmiah. Dapat disimpulkan bahwa pelaku UMKM di Jawa Timur sebagian besar belum bisa melakukan audit internal sendiri sesuai dengan standar MUI, belum bisa mengkaji ulang manajemen secara terjadwal, dan seterusnya. 

11. Audit Internal

Sebanyak 58.9% responden masih tidak memiliki kemampuan melakukan audit internal secara terjadwal sesuai standar MUI yang meliputi audit fasilitas produksi dan konsinyasi, serta diharuskan untuk membuat prosedur tertulis audit internal. Hal ini dimaksudkan agar ada pedoman dan pegangan untuk melakukan audit nantinya. Audit internal harus dilakukan oleh pihak kompeten dan juga independen terhadap area yang diaudit. Maka dari itu bisa dilakukan audit silang yakni audit yang dilakukan dari devisa atau bagian yang berbeda. Hasil audit juga harus disampaikan pada semua pihak yang berkepentingan agar dapat diperbaiki akar permasalahannya. Selain itu juga harus disampaikan dalam bentuk laporan pada LPPOM MUI.

12. Kaji Ulang Manajemen

Sebanyak 57.69% tidak melakukan kaji ulang manajemen secara terjadwal setidaknya 1 tahun sekali sehingga standard kehalalan yang dimiliki tidak terevaluasi dengan baik. UMKM harus memiliki prosedur untuk melakukan kaji ulang jika ada perubahan sistem manajemen maupun jika ditemukan ketidakselarasan dalam pelaksanaan SJH. Namun sampai saat ini belum ada perubahan manajemen atau ketidaksesuaian pelaksanaan SJH sehingga rumah makan 1 belum melakukan kaji ulang manajemen. Sertifikasi halal sendiri sudah dilakukan oleh LPPOM MUI sejak 1989, Pada saat itu teknologi belum begitu maju di Indonesia dan tentu masih dilakukan secara manual. Pihak yang ingin melakukan pengajuan sertifikat halal harus datang ke kantor LPPOM MUI untuk menyerahkan berkas berkas yang diperlukan. Namun, sejak teknologi kian maju dan pertukaran informasi semakin cepat, LPPOM MUI berinisiatif untuk memperbarui sistem dan cara pengajuan sertifikasi halal. Maka pada awal 2010 mulai menyusun dan membangun sistem sertifikasi halal online yang diberi nama CEROL-SS 23000. 

13. Cross Tabular antar Variabel

Pada pembahasan ini, berisi tentang bar dari setiap masing-masing kriteria wajib yang harus dimiliki oleh UMKM, IKM, dan UKM. Untuk lebih lengkapnya silahkan menuju ke web Jurnal Pusat Studi Jatim, Penguatan Halal Culture dan Halal Industri di Jawa Timur: http://jpsjt.unisma.ac.id/index.php/jpsjt/article/view/30/22. 

Sumber Berita: Tim Ahli Pusat Studi Jawa Timur (28/04).