Pembahasan Bab IV Buku Kebijakan Pendidikan Islam di Jawa Timur Bagian XI.

Kebijakan pendidikan pesantren perlu memberi kesempatan kepada pesantren untuk berkembang, difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aspek-aspek kebijakan pendidikan yang perlu diafirmasi adalah pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian, pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sejauh ini Undang-Undang Pesantren yang menjadi landasan hukum sejauh ini telah memberikan afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja. Namun, pengakuan atas kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren masih perlu mendapatkan pengawalan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan perkembangan pesantren. Untuk itu kebijakan pendidikan yang mengiringi lahirnya Undang-Undang Pesantren nantinya harus menjadi landasan hukum bagi terbentuknya instrumen pendanaan untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren. Jika isu pendanaan ini bisa dijawab oleh kebijakan pendidikan, maka Undang-Undang Pesantren sebagai landasan hukum akan dapat memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional untuk menjawab tantangan zaman ke depan.

[Untuk berita selengkapnya dapat di klik di bio instagram Pusat Studi Jawa Timur]. 

Sumber Berita: Buku Kebijakan Pendidikan Islam di Jawa Timur,  Karya Dr. Dwi Fitri Wiyono, M.Pd.I (03/09).