Menggagas Naskah Akademik Peraturan Daerah Tentang Pesantren di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2022 (Bagian I)

Tim Riset Pusat Studi Jawa Timur

Menggagas Naskah Akademik Peraturan Daerah Tentang Pesantren di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2022 (Bagian I)

“Perubahan kebijakan pesantren dalam pendidikan nasional terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pesantren lebih diakui secara konstitusional, terutama sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang sebelumnnya diterbitkan oleh pemerintah dan kemudian dikeluarkan kebijakan secara khusus kepada Pesantren yaitu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap eksistensi pesantren. Selama ini kontribusi pesantren terhadap kemajuan pembangunan di Indonesia, utamanya dalam pendidikan sudah diakui dan dirasakan manfaatnya oleh apartur pemerintah dan masyarakat”  

Tim Riset dan Kajian bersama m.Mas’ud Said

(Tim Riset bersama Direktur Pascasarjana UNISMA sekaligus Dewan Pakar Pemerintah Provinsi Jawa Timur)

Era revolusi industri 4.0 meniscayakan perubahan kondisi global yang berdampak pada pengelolaan kelembagaan Pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren. Perubahan pengelolaan kelembagaan pondok pesantren menjadi penanda perkembangan lembaga pesantren yang menurut sebagian ilmuan pendidikan Islam memiliki corak tradisional yang berakulturasi terhadap budaya nusantara. Untuk menjawab perubahan dan situasi global, utamanya dalam mutu Pesantren pada paradigma baru pengelolaan pondok pesantren dipengaruhi kehadiran negara dalam bentuk kebijakan, terutama setelah diterbitkannya kebijakan pendidikan Islam dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berpengaruh terhadap eksistensinya di Indonesia.

Data jumlah Pondok Pesantren yang terdaftar dalam Kementerian Agama berjumlah 4.452 pesantren (Kementerian Agama:2021) Sebagaimana yang tertera dalam gambar sebaran Pondok Pesantren Di Jawa Timur berikut ini:

Sumber: Data Kementerian Agama, 2021

Dari data diatas menunjukkan bahwa penyebaran jumlah pondok pesantren di Jawa Timur terdistribusi merata di seluruh Kabupaten dan Kota, jumlah tertinggi berada di Kabupaten Jember dengan jumlah pesantren terdaftar sebanyak 611, sedangkan paling sedikit berada di Kota Madiun, sebanyak 8 pesantren. Sedangkan perbandingan Jawa Timur dengan seluruh Provinsi di Indonesia, sebagaimana data pada gambar berikut:

 Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2021

Jumlah pesantren di Indonesia sebanyak 26.975 pesantren, jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 8.343, sedangkan paling sedikit berada di Provinsi Papua yaitu sebanyak 18 pesantren. Untuk provinsi Jawa Timur berjumlah 4.452 yaitu terbanyak kedua dari seluruh provinsi di Indonesia (Kementerian Agama: 2021). Dalam perkembangannya pertumbuhan dan perkembangan Pesantren mengalami tantangan dan dinamika sepanjang sejarah Indonesia, terutama pada aspek eksistensi pesantren dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. 

Pondok pesantren mengalami tantangan eksistensial dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Tantangan terbesar terjadi di era orde baru, kondisi ini disebabkan ekspansi sistem pendidikan modern yang diikuti pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991) Bahkan, ditinjau dari segi kebijakan dan politik pendidikan, pesantren dalam konteks sistem pendidikan nasional tidak mendapatkan pengakuan secara formal. Hal ini dapat dicermati dari kebijakan pemerintah yang memasukkan pesantren dalam pendidikan jalur luar sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. Secara eksplisit dalam bab III pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan

Pemerintah menganggap proses belajar mengajar di pondok pesantren tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, karena sistem pendidikan pondok pesantren lebih didominasi oleh muatan-muatan materi agama, menggunakan kurikulum yang belum standar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan menggunakan manajemen yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah. Perbedaan eksistensi pesantren pada kebijakan di Era sekarang (pasca pemerintahan orde baru) dengan kebijakan pesantren di Era Orde Baru dalam konteks perkembangan kesejarahan adalah bagaimana pesantren merespon kebijakan pendidikan Islam di Era Orde Baru sesuai dengan dinamikanya, dalam artian ada pesantren yang merespon secara akomodatif dan ada juga pesantren yang merespon secara defensive. Ada pesantren yang meresponnya dengan merevisi kurikulumnya dan memasukkan semakin banyak mata pelajaran umum dan membuka kelembagaan serta fasilitas- fasilitas pendidikannya bagi kependidikan umum. Pada sisi yang lain, ada pesantren yang tetap melakukan peran bertahan dengan mempertahankan substansi pendidikan tradisional. Beberapa pesantren yang telah menggunakan sistem tersebut di Jawa Timur diantaranya adalah Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo, Pondok Pesantren An-Nur Bululawang Malang, Pondok Pesantren Amanatul Ummmah Mojokerto, Pondok Pesantren Bustanul Ulum Krai Yosowilangun Lumajang, Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Lamongan dan lain-lain. 

Misalnya pada program pada lembaga Pondok Pesantren An-Nur Bululawang telah sukses dalam transformasi sistem pengelolaan tradisional menjadi modern dengan tidak meninggalkan nilai-nilai salafiyah yang menjadi khas pendiri pesantren tersebut. Keberhasilannya tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Ravana: 2020). Selain transformasi aspek pengelolaan pondok pesantren, Pondok Pesantren An-Nur Kecamatan Bululawang dan Pondok Pesantren Al-Rifa’ie Malang ditunjuk sebagai sosialisasi program One Pesantren One Product (OPOP) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jawa Timur).

Dalam pengembangan pembelajaran Pesantren di Jawa Timur yang membangun kemandirian jiwa kewirausahaan santri yang berbasis ekonomi digital (Kominfo Jawa Timur: 2021). Pondok Pesantren Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo dan Pondok Pesantren. Matholi’ul Anwar Lamongan memiliki badan usaha antara lain adalah: minimarket, alat-alat kesehatan, pangan, air mineral kemasan, transportasi, dan property yang berpotensi dan berontribusi terhadap pemberdayaan masyarakaat di Kabupaten Malang. (Kominfo Jawa Timur: 2021).

Perubahan kebijakan pesantren dalam pendidikan nasional terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pesantren lebih diakui secara konstitusional, terutama sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang sebelumnhya diterbitkan oleh pemerintah dan kemudian dikeluarkan kebijakan secara khusus kepada Pesantren yaitu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap eksistensi pesantren. Selama ini kontribusi pesantren terhadap kemajuan pembangunan di Indonesia, utamanya dalam pendidikan sudah diakui dan dirasakan manfaatnya oleh apartur pemerintah dan masyarakat.

Perubahan eksistensi kelembagaan Pesantren saat ini, sebagimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, sesuai dengan harapan para tokoh ulama’, terutama pengakuan secara yuridis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengasuh dan pendiri pondok pesantren di Jawa Timur bersepakat bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah mengakomodir secara teknis berbagai kepentingan yang strategis tentang upaya pengembangan secara kelembagaan.

Sebagaimana dalam kebijakan Peraturan Presiden tersebut, disebutkan bahwa Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan. Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Alim Ulama’ memberikan respon kesangsian terhadap kebijakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang sebelumya diterbitkan pemerintah.

Menyikapi peraturan tersebut, Pesantren tentu perlu menyesuaikan beberapa aturan dalam klausul di setiap butir-butir BAB dan Pasal yang sudah ditetapkan. Selama ini, budaya pengelolaan pesantren yang cenderung masih menggunakan administrasi tradisonal, terutama pada aspek legalitas formal kelembagaan, sistem pencatatan dan akomodasi regulasi terkadang terbentur dengan nilai-nilai yang sudah dianut secara turun temurun, bahkan menjadi budaya yang sudah terlembagakan.  Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini penting untuk mengungkap Bagaimana Implikasi Kebijakan Pendidikan Islam dalam  Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Terhadap Manajemen Pengelolaan Pesantren, Sistem Penjaminan Mutu, dan Strategi Pengembangan Pesantren.