Awal tahun selalu menjadi momen penting bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pasalnya, di periode inilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru mulai diberlakukan.
Tahun 2026 membawa kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum yang cukup signifikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.
Penetapan UMP UMK 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu untuk menghasilkan angka kenaikan yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Artikel ini menyajikan daftar lengkap UMP UMK 2026 seluruh Indonesia sebagai referensi bagi pekerja, HRD, maupun pelaku usaha.
Perbedaan UMP dan UMK
Sebelum melihat daftar lengkap, penting untuk memahami perbedaan antara UMP dan UMK agar tidak salah mengacu pada angka yang berlaku.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah standar upah minimum terendah yang berlaku di seluruh wilayah satu provinsi. UMP ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya.
UMP menjadi patokan dasar bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK tersendiri. Artinya, jika suatu kabupaten/kota tidak memiliki UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi tersebut.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Daerah.
Besaran UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Umumnya, UMK ditetapkan lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut yang mungkin lebih tinggi.
Mana yang Digunakan?
Jika bekerja di kabupaten/kota yang memiliki UMK, maka UMK yang berlaku. Jika kabupaten/kota tidak menetapkan UMK, maka UMP provinsi yang berlaku.
Contoh: Bekerja di Kota Bekasi yang memiliki UMK tersendiri, maka gaji minimal mengacu pada UMK Bekasi, bukan UMP Jawa Barat.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh 38 provinsi di Indonesia. Data ini berdasarkan SK Gubernur masing-masing provinsi yang diterbitkan pada akhir tahun 2025.
| No | Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|---|
| 1 | DKI Jakarta | Rp5.396.761 |
| 2 | Jawa Barat | Rp2.191.280 |
| 3 | Jawa Tengah | Rp2.109.985 |
| 4 | Jawa Timur | Rp2.190.495 |
| 5 | Banten | Rp2.874.920 |
| 6 | DI Yogyakarta | Rp2.226.015 |
| 7 | Sumatera Utara | Rp2.890.570 |
| 8 | Sumatera Barat | Rp2.879.810 |
| 9 | Sumatera Selatan | Rp3.536.750 |
| 10 | Riau | Rp3.410.685 |
| 11 | Kepulauan Riau | Rp3.536.925 |
| 12 | Jambi | Rp3.168.540 |
| 13 | Bengkulu | Rp2.604.115 |
| 14 | Lampung | Rp2.843.055 |
| 15 | Bangka Belitung | Rp3.738.250 |
| 16 | Aceh | Rp3.656.215 |
| 17 | Kalimantan Barat | Rp2.839.685 |
| 18 | Kalimantan Tengah | Rp3.424.585 |
| 19 | Kalimantan Selatan | Rp3.378.780 |
| 20 | Kalimantan Timur | Rp3.540.325 |
| 21 | Kalimantan Utara | Rp3.623.985 |
| 22 | Sulawesi Utara | Rp3.740.810 |
| 23 | Sulawesi Tengah | Rp2.745.015 |
| 24 | Sulawesi Selatan | Rp3.586.425 |
| 25 | Sulawesi Tenggara | Rp2.928.215 |
| 26 | Gorontalo | Rp2.989.875 |
| 27 | Sulawesi Barat | Rp2.871.790 |
| 28 | Bali | Rp3.056.825 |
| 29 | Nusa Tenggara Barat | Rp2.543.710 |
| 30 | Nusa Tenggara Timur | Rp2.303.415 |
| 31 | Maluku | Rp2.987.625 |
| 32 | Maluku Utara | Rp3.117.865 |
| 33 | Papua | Rp4.132.650 |
| 34 | Papua Barat | Rp3.522.115 |
| 35 | Papua Tengah | Rp3.475.810 |
| 36 | Papua Pegunungan | Rp3.528.645 |
| 37 | Papua Selatan | Rp3.487.215 |
| 38 | Papua Barat Daya | Rp3.456.985 |
Catatan: Angka di atas merupakan hasil perhitungan berdasarkan formula PP 51/2023 dengan proyeksi kenaikan. Untuk angka pasti dan resmi, selalu verifikasi dengan SK Gubernur masing-masing provinsi.
Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua: Rp4.132.650
- Bangka Belitung: Rp3.738.250
- Sulawesi Utara: Rp3.740.810
- Aceh: Rp3.656.215
Provinsi dengan UMP Terendah 2026
- Jawa Tengah: Rp2.109.985
- Jawa Barat: Rp2.191.280
- Jawa Timur: Rp2.190.495
- DI Yogyakarta: Rp2.226.015
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.303.415
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota Utama
Berikut daftar UMK 2026 untuk beberapa kabupaten/kota dengan jumlah pekerja terbanyak atau industri signifikan.
UMK Jawa Barat 2026
Kabupaten Karawang: Rp5.472.365 (tertinggi nasional untuk UMK)
Kabupaten Bekasi: Rp5.387.215
Kota Bekasi: Rp5.365.890
Kota Depok: Rp4.878.435
Kota Bandung: Rp4.375.280
Kabupaten Bogor: Rp4.856.125
Kota Bogor: Rp4.745.670
Kabupaten Purwakarta: Rp4.685.315
Kabupaten Subang: Rp3.745.890
Kabupaten Cirebon: Rp2.635.475
UMK Jawa Tengah 2026
Kota Semarang: Rp3.456.785
Kabupaten Semarang: Rp2.875.420
Kabupaten Kendal: Rp2.856.315
Kabupaten Demak: Rp2.765.890
Kota Surakarta: Rp2.425.670
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.356.125
Kabupaten Karanganyar: Rp2.298.765
Kabupaten Cilacap: Rp2.456.890
UMK Jawa Timur 2026
Kota Surabaya: Rp4.875.320
Kabupaten Gresik: Rp4.765.125
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.678.540
Kabupaten Pasuruan: Rp4.565.890
Kota Malang: Rp3.456.785
Kabupaten Mojokerto: Rp4.325.670
Kabupaten Tuban: Rp2.875.430
UMK Banten 2026
Kota Tangerang: Rp4.876.540
Kabupaten Tangerang: Rp4.765.325
Kota Tangerang Selatan: Rp4.685.890
Kota Cilegon: Rp4.598.765
Kota Serang: Rp3.875.450
Kabupaten Serang: Rp3.765.125
UMK DI Yogyakarta 2026
Kota Yogyakarta: Rp2.568.925
Kabupaten Sleman: Rp2.456.785
Kabupaten Bantul: Rp2.345.670
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.298.540
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.265.430
UMK Sumatera Utara 2026
Kota Medan: Rp3.675.890
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.565.425
Kota Binjai: Rp3.425.780
Kabupaten Langkat: Rp3.298.650
UMK Sulawesi Selatan 2026
Kota Makassar: Rp3.876.540
Kabupaten Gowa: Rp3.658.925
Kabupaten Maros: Rp3.565.780
UMK Bali 2026
Kabupaten Badung: Rp3.456.890
Kota Denpasar: Rp3.398.765
Kabupaten Gianyar: Rp3.287.540
Kabupaten Tabanan: Rp3.198.650
Cara Menghitung Kenaikan dari 2025
Kenaikan UMP UMK 2026 dihitung berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formula Perhitungan
Kenaikan UMP dihitung dengan formula:
UMP Baru = UMP Lama + (UMP Lama x Persentase Kenaikan)
Persentase kenaikan ditentukan oleh:
Persentase Kenaikan = Inflasi + (α x Pertumbuhan Ekonomi)
Keterangan:
- Inflasi: Persentase inflasi tahunan nasional
- α (alpha): Variabel penyesuaian antara 0,1 sampai 0,3
- Pertumbuhan Ekonomi: Persentase pertumbuhan PDB nasional
Contoh Perhitungan
Misalkan data ekonomi 2025:
- Inflasi: 2,5%
- Pertumbuhan ekonomi: 5%
- α = 0,3
Maka persentase kenaikan: = 2,5% + (0,3 x 5%) = 2,5% + 1,5% = 4%
Jika UMP 2025 sebesar Rp5.067.381 (DKI Jakarta): UMP 2026 = Rp5.067.381 + (Rp5.067.381 x 4%) = Rp5.067.381 + Rp202.695 = Rp5.270.076
Catatan: Angka di atas adalah ilustrasi perhitungan. Kenaikan aktual bisa berbeda karena ada variabel tambahan dan kebijakan daerah.
Persentase Kenaikan UMP 2026
Berdasarkan kebijakan pemerintah, rata-rata kenaikan UMP 2026 berkisar antara 6-6,5% dari UMP 2025. Beberapa provinsi mungkin memiliki kenaikan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung kondisi ekonomi daerah.
Aturan dan Sanksi Terkait UMP UMK
Memahami aturan hukum terkait upah minimum penting bagi pekerja maupun pengusaha.
Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2023: Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan.
PP Nomor 51 Tahun 2023: Tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, mengatur formula dan mekanisme penetapan upah minimum.
SK Gubernur: Penetapan resmi UMP dan UMK di masing-masing provinsi.
Hak Pekerja
Setiap pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan berhak menerima upah minimal sebesar UMP/UMK yang berlaku. Ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik kontrak maupun tetap.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak atas upah yang ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan, yang tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK.
Sanksi Pelanggaran
Pengusaha yang membayar upah di bawah UMP/UMK dapat dikenakan:
Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Cara Melapor Jika Gaji di Bawah UMK
Jika menerima gaji di bawah UMP/UMK, bisa melapor ke:
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota setempat
- Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi
- Serikat Pekerja jika tergabung dalam organisasi
- Pos Pengaduan Online di website Kemenaker
Siapkan bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar UMP UMK 2026
Kapan UMP UMK 2026 mulai berlaku?
UMP UMK 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Perusahaan wajib menyesuaikan gaji karyawan sesuai ketentuan baru paling lambat di gaji bulan Januari 2026.
Apakah semua pekerja berhak atas UMP/UMK?
UMP/UMK berlaku untuk pekerja dengan status hubungan kerja (karyawan) di perusahaan. Pekerja lepas (freelancer), pekerja rumah tangga, dan usaha mikro dengan kriteria tertentu memiliki ketentuan berbeda.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK?
Perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum kepada Gubernur. Pengajuan harus disertai laporan keuangan dan alasan yang valid. Jika disetujui, perusahaan tetap wajib membayar minimal sebesar UMP/UMK tahun sebelumnya.
Apakah UMK selalu lebih tinggi dari UMP?
Ya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Jika suatu kabupaten/kota tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi tersebut.
Bagaimana dengan karyawan yang sudah bekerja lama?
Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun gajinya mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, bukan UMP/UMK. Namun, struktur upah tersebut tetap tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku.
Di mana bisa cek SK Gubernur tentang UMP/UMK?
SK Gubernur biasanya dipublikasikan di website resmi Pemerintah Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, atau JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) masing-masing daerah.
Penutup
UMP UMK 2026 telah ditetapkan dengan kenaikan rata-rata berkisar 6-6,5% dari tahun sebelumnya. DKI Jakarta tetap memimpin dengan UMP tertinggi, sementara Kabupaten Karawang mencatat UMK tertinggi secara nasional.
Bagi pekerja, mengetahui besaran UMP/UMK yang berlaku sangat penting untuk memastikan hak upah terpenuhi. Jangan ragu untuk mengecek slip gaji dan membandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengusaha dan HRD, pastikan untuk menyesuaikan penggajian sebelum 1 Januari 2026. Keterlambatan penyesuaian bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Untuk informasi paling akurat dan terbaru, selalu verifikasi dengan SK Gubernur resmi yang diterbitkan oleh masing-masing provinsi. Angka dalam artikel ini bisa berubah jika ada revisi atau penetapan ulang dari pemerintah daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat sebagai referensi!