Kabar gembira untuk para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi mengumumkan pencairan THR TPG 100 persen pada akhir tahun 2025. Tidak hanya itu, guru juga akan menerima Gaji ke-13 dan TPG Triwulan 4 dalam periode yang berdekatan.
Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan petunjuk teknis pembayaran tunjangan ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp7,6 triliun untuk memastikan hak guru terpenuhi.
Artikel ini akan membahas jadwal pencairan THR TPG 2025 secara lengkap, syarat penerima, hingga cara mengecek status pencairan di Info GTK.
DISCLAIMER: Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan administrasi. Selalu cek informasi terbaru di portal resmi Kemendikbud dan Info GTK.
Apa Itu THR TPG
THR TPG adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada guru bersertifikasi sebagai bagian dari komponen Tunjangan Profesi Guru. Pada tahun 2025, pemerintah memberikan THR TPG sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Perlu dipahami bahwa THR TPG berbeda dengan TPG reguler yang dibayarkan per triwulan. THR TPG adalah tambahan tunjangan yang diberikan setahun sekali sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru.
Komponen yang Diterima Guru di Akhir 2025:
Guru bersertifikasi yang memenuhi syarat akan menerima tiga jenis pembayaran di akhir tahun 2025. Pertama, TPG Triwulan 4 yang merupakan pembayaran rutin untuk periode Oktober sampai Desember. Kedua, THR TPG 100 persen sebesar satu kali gaji pokok. Ketiga, Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat.
Artinya, guru bersertifikasi berpotensi menerima tiga hingga lima kali gaji pokok di penghujung tahun 2025. Ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh jutaan guru di Indonesia.
Dasar Hukum THR TPG 2025
Pembayaran THR TPG 2025 memiliki landasan hukum yang kuat:
PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk guru ASN. PP ini menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan 100 persen, termasuk komponen TPG bagi guru bersertifikasi.
PMK Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13. PMK ini mengatur mekanisme penghitungan, komponen pembayaran, hingga tata cara pencairan.
Surat Nomor S-147/PK/PK.2/2025
Surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan data guru penerima tunjangan. Data yang diminta mencakup jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, besaran TPG satu bulan, dan jumlah tambahan penghasilan.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Jadwal Pencairan THR TPG 2025
| Jenis Tunjangan | Jadwal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| TPG Triwulan 4 | Akhir November – Desember 2025 | Pembayaran rutin periode Oktober-Desember |
| THR TPG 100% | 2 – 10 Desember 2025 | Bersamaan dengan THR ASN nasional |
| Gaji ke-13 | 15 – 22 Desember 2025 | Menjelang libur Natal dan Tahun Baru |
| Batas Akhir KPPN | 14 Desember 2025 | KPPN tidak bisa proses setelah tanggal ini |
| Carry Over | Maret 2026 | Bagi yang terlambat verifikasi |
Catatan Penting:
Pencairan THR TPG tidak dilakukan serentak secara nasional. Jadwal penyaluran sangat bergantung pada kecepatan respons dan kesiapan administrasi setiap pemerintah daerah dalam mengirimkan data guru penerima tunjangan.
Hingga pertengahan November 2025, sebanyak 333 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia sudah ditetapkan sebagai penerima alokasi anggaran tambahan. Daerah yang paling cepat merespons surat konfirmasi data akan menjadi prioritas pertama dalam pencairan.
Batas waktu penyampaian data dari daerah ke Kemendagri adalah 31 Agustus 2025. Daerah yang lambat dalam proses administrasi kemungkinan akan menerima pencairan lebih akhir atau bahkan carry over ke Maret 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG 100 persen. Berikut kriteria penerima:
Guru yang Berhak Menerima:
Guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah. Guru yang sudah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang masih berlaku. Data guru sudah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Guru yang Tidak Berhak:
Guru ASN yang sudah menerima Tukin atau TPP dari APBD tidak berhak atas THR TPG 100 persen. Ini karena mereka sudah mendapatkan tambahan penghasilan dari daerah. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tidak termasuk penerima. Begitu juga guru dengan status SKTP yang sudah tidak berlaku atau data yang belum terverifikasi.
Untuk Guru Non-ASN:
Dinas pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN. Setelah data terkumpul, Puslapdik akan memverifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025. Jika lancar, dana akan dicairkan mulai 12 Desember 2025.
Besaran THR TPG yang Diterima
Besaran THR TPG yang diterima tergantung pada golongan dan masa kerja guru. Berikut gambaran umumnya:
Komponen THR TPG 100%:
THR TPG terdiri dari gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Bagi guru yang memenuhi syarat, diberikan tambahan sebesar 100 persen dari Tunjangan Profesi Guru.
Contoh Perhitungan Sederhana:
Guru PNS Golongan III/a dengan gaji pokok sekitar Rp2.785.700 akan menerima THR sebesar gaji pokok tersebut ditambah tunjangan melekat. Jika ditambah TPG 100 persen yang setara gaji pokok, total penerimaan bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.
Untuk Guru PPPK:
Guru PPPK juga berhak menerima THR TPG selama terdaftar sebagai guru bersertifikat dan memenuhi syarat sesuai SKTP. Besaran TPG guru PPPK adalah Rp2 juta per bulan (naik dari sebelumnya Rp1,5 juta). Untuk triwulan, mereka menerima Rp6 juta (3 bulan sekaligus).
Total Penerimaan Akhir Tahun:
Dengan adanya TPG TW 4, THR TPG 100%, dan Gaji ke-13 yang cair berdekatan, guru bersertifikasi bisa menerima 3-5 kali lipat gaji pokok di akhir tahun 2025.
Cara Cek Status Pencairan
Guru dapat memantau status pencairan THR TPG melalui portal Info GTK:
Langkah 1: Akses Info GTK
Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan mengakses domain resmi yang berakhiran .kemdikbud.go.id untuk menghindari situs palsu.
Langkah 2: Login dengan Akun
Masukkan username (biasanya email atau nomor UKG) dan password. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” untuk reset.
Langkah 3: Cek Menu Tunjangan
Setelah login, cari menu “Tunjangan” atau “TPG”. Di sini akan terlihat status SKTP, riwayat pencairan, dan informasi terkait tunjangan.
Langkah 4: Validasi Data Rekening
Pastikan data rekening yang terdaftar masih aktif dan benar. Kesalahan data rekening adalah penyebab umum keterlambatan pencairan.
Arti Status yang Muncul:
Status “SKTP Terbit” berarti data sudah valid dan siap diproses pencairan. Status “Menunggu Verifikasi” berarti data masih dalam proses pemeriksaan. Status “Data Tidak Lengkap” berarti ada dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi.
Penyebab THR TPG Belum Cair dan Solusinya
SKTP Belum Terbit
Penyebabnya bisa karena data di Dapodik belum lengkap atau belum diverifikasi. Solusinya, koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data sudah diinput dengan benar. Cek juga apakah sertifikat pendidik sudah teregistrasi di sistem.
Daerah Belum Mengirimkan Data
Pencairan sangat tergantung pada kecepatan daerah mengirimkan data ke pusat. Solusinya, aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk memastikan data sudah dikirimkan dengan lengkap dan akurat.
Data Rekening Tidak Valid
Rekening yang sudah tidak aktif atau berbeda dengan data di sistem akan menghambat pencairan. Solusinya, lakukan validasi rekening di Info GTK dan pastikan rekening masih aktif.
Menerima Tukin/TPP dari Daerah
Guru yang sudah menerima tambahan penghasilan dari APBD tidak berhak atas THR TPG 100 persen. Ini bukan masalah teknis, melainkan memang tidak termasuk kriteria penerima.
Melewati Batas Waktu KPPN
KPPN tidak bisa memproses pencairan setelah 14 Desember 2025. Jika data terlambat diverifikasi, pencairan akan carry over ke Maret 2026. Solusinya, segera koordinasi dengan pihak terkait agar data bisa diproses sebelum batas waktu.
Link Resmi Info GTK
Untuk memastikan keamanan data, akses hanya melalui link resmi berikut:
Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id
Dapodik: dapo.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: kemdikbud.go.id
Puslapdik: puslapdik.kemdikbud.go.id
Simpkb: simpkb.id
Tips Keamanan:
Jangan pernah memberikan username dan password kepada siapapun. Waspada terhadap link mencurigakan yang mengatasnamakan Kemendikbud. Pastikan domain berakhiran .kemdikbud.go.id atau .go.id untuk website resmi pemerintah.
Kontak Pengaduan:
Jika mengalami kendala, hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Bisa juga menghubungi call center Kemendikbud atau mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Penutup
THR TPG 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan guru bersertifikasi di Indonesia. Dengan pencairan yang dijadwalkan pada 2-10 Desember 2025 untuk THR dan 15-22 Desember 2025 untuk Gaji ke-13, akhir tahun 2025 benar-benar menjadi momen berkah bagi para pendidik.
Pastikan data Anda sudah terverifikasi di Info GTK dan Dapodik. Koordinasi aktif dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting untuk memastikan tidak ada hambatan administrasi yang menyebabkan keterlambatan.
Bagi guru yang datanya belum terproses hingga batas waktu KPPN, jangan khawatir karena pencairan akan dilakukan pada Maret 2026. Yang terpenting, tetap pantau perkembangan informasi melalui portal resmi. Selamat menerima THR dan terima kasih atas dedikasi para guru Indonesia!