Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

THR PPPK Paruh Waktu Surabaya Hanya Separuh Gaji, Simak Alasannya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Surabaya kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal tunjangan atau masa kerja, melainkan terkait THR atau Tunjangan Hari Raya. Kabar yang beredar menyebut bahwa PPPK paruh waktu hanya menerima THR setengah dari gaji pokok. Informasi ini langsung memicu berbagai reaksi, terutama dari kalangan pegawai honorer yang sudah lama menunggu kepastian soal hak-hak mereka.

Menurut data yang dihimpun, kebijakan ini memang diterapkan oleh Pemkot Surabaya. THR yang diterima PPPK paruh waktu hanya mencapai 50 persen dari gaji pokok. Bandingkan dengan PPPK penuh waktu atau ASN, yang biasanya mendapat THR 100 persen. Beda status, beda juga haknya. Tapi benarkah aturan ini sudah final? Dan apa alasannya hingga harus dibedakan seperti ini?

Penjelasan Resmi Soal THR PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk mengerti bahwa kebijakan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu memang diatur dalam dokumen perjanjian kerja. Artinya, bukan sembarang keputusan, tapi sudah menjadi bagian dari kesepakatan awal saat rekrutmen.

1. Dasar Hukum THR Setengah Gaji

THR untuk PPPK paruh waktu memang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai dengan status kerja kurang dari penuh waktu berhak mendapat THR proporsional. Artinya, THR disesuaikan dengan durasi kerja. Misalnya, jika bekerja 50 persen dari waktu penuh, maka THR juga hanya 50 persen.

Baca Juga:  Persyaratan Terbaru Beasiswa LPDP 2026 yang Wajib Dipenuhi Peserta Tahap 1!

2. Perhitungan THR Berdasarkan Durasi Kerja

Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa perhitungan THR ini dilakukan secara transparan. Jika seorang PPPK bekerja 4 jam sehari, maka ia dianggap bekerja setengah dari jam kerja penuh. Dengan begitu, THR yang diterima juga hanya separuhnya. Ini berlaku untuk semua instansi di bawah naungan Pemkot Surabaya.

3. Pengecualian untuk Kasus Tertentu

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Beberapa pegawai yang memiliki kontribusi tinggi atau telah bekerja selama periode tertentu bisa mendapat pertimbangan khusus. Namun, hal ini masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi kebijakan umum.

Perbandingan THR Berdasarkan Status Kepegawaian

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel perbandingan THR yang diterima berdasarkan status kepegawaian di lingkungan Pemkot Surabaya:

Status Kepegawaian Durasi Kerja THR yang Diterima
ASN Penuh waktu 100% gaji pokok
PPPK Penuh Waktu Penuh waktu 100% gaji pokok
PPPK Paruh Waktu 4 jam/hari 50% gaji pokok
PPPK Paruh Waktu 2 jam/hari 25% gaji pokok

Tabel di atas menunjukkan bahwa semakin sedikit durasi kerja, semakin kecil juga THR yang diterima. Ini adalah bentuk proporsionalitas yang diatur dalam aturan main sejak awal perekrutan.

Reaksi dari Pegawai dan Serikat Pekerja

Tak heran jika kebijakan ini menuai pro dan kontra. Banyak PPPK paruh waktu merasa bahwa mereka tetap bekerja keras, meski jam kerjanya lebih sedikit. Mereka berharap THR bisa menjadi bentuk apresiasi penuh, bukan hanya separuh.

1. Keluhan Soal Keadilan

Sebagian besar pegawai merasa bahwa mereka tetap menjalankan tugas dengan baik. Mereka juga tetap hadir setiap hari kerja, meski jam kerjanya dibatasi. Dengan begitu, rasanya tidak adil jika THR mereka hanya separuh dari yang lain.

Baca Juga:  Cara Mudah Dapatkan Bansos PKH & BPNT 2026, Simak Langkah Pasti Sukses!

2. Pandangan dari Pihak Pemerintah

Pihak Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang. Mereka menyebut bahwa hal ini sesuai dengan prinsip keadilan distribusi anggaran. Selain itu, juga menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan APBD Kota Surabaya.

3. Usulan Revisi dari Serikat Pekerja

Serikat pekerja PPPK di Surabaya mengusulkan agar kebijakan THR ini direvisi. Mereka menilai bahwa pegawai paruh waktu juga berkontribusi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka layak mendapat THR penuh sebagai bentuk penghargaan.

Apa Kata Ahli?

Menurut beberapa pakar sumber daya manusia, kebijakan THR proporsional ini memang sudah umum diterapkan di berbagai daerah. Namun, mereka juga menyarankan agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi lapangan.

1. Kebijakan Harus Fleksibel

Kebijakan THR yang kaku bisa menimbulkan ketidakpuasan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi secara berkala. Jika ternyata kinerja pegawai paruh waktu tidak kalah dengan penuh waktu, maka pertimbangan penyesuaian THR pun bisa dilakukan.

2. Pentingnya Pengakuan Kontribusi

THR bukan hanya soal angka, tapi juga pengakuan atas kerja keras selama setahun. Jika pegawai merasa tidak dihargai, maka ini bisa memengaruhi motivasi dan produktivitas mereka. Maka dari itu, kebijakan THR harus tetap mempertimbangkan aspek psikologis.

Solusi dan Rekomendasi

Mengingat adanya ketidakpuasan dan aspirasi dari pegawai, beberapa solusi bisa dipertimbangkan agar tercipta keseimbangan antara kebijakan dan keadilan.

1. Evaluasi Berkala THR Proporsional

Pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi THR secara berkala. Jika ternyata kinerja pegawai paruh waktu memenuhi standar, maka THR pun bisa disesuaikan. Ini akan menciptakan sistem yang lebih dinamis dan adil.

2. Penyesuaian Berdasarkan Kinerja

Daripada hanya melihat durasi kerja, lebih baik jika THR juga disesuaikan dengan kinerja. Pegawai yang memiliki kontribusi tinggi, meski paruh waktu, bisa mendapat THR penuh. Ini akan lebih objektif dan berpihak pada kinerja nyata.

Baca Juga:  PBI-JK 2026 Diresmikan Ulang: Syarat, Manfaat, dan Dampaknya bagi Masyarakat

3. Komunikasi yang Lebih Terbuka

Salah satu penyebab ketidakpuasan adalah kurangnya komunikasi. Jika pemerintah daerah lebih terbuka dalam menjelaskan dasar kebijakan, maka pegawai pun bisa lebih memahami dan menerima.

Kesimpulan

THR bagi PPPK paruh waktu di Surabaya memang hanya separuh dari gaji pokok. Ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan berlaku secara proporsional. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk direvisi jika ada pertimbangan baru. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kebijakan, keadilan, dan penghargaan terhadap kerja keras pegawai.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Pemkot Surabaya atau instansi terkait. Data yang digunakan bersumber dari informasi publik dan belum tentu mencerminkan kondisi terkini.

Tinggalkan komentar