Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Syarat Menjadi Kader Gizi BGN 2026: Panduan Lengkap untuk Tingkat Desa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) membutuhkan ribuan kader gizi di tingkat desa. Kebutuhan ini sejalan dengan target pemerintah menjangkau 82,9 juta penerima manfaat melalui 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Kader gizi menjadi ujung tombak keberhasilan program penurunan stunting dan peningkatan kualitas gizi masyarakat. Bagi warga desa yang tertarik berkontribusi sekaligus mendapat penghasilan tambahan, berikut panduan lengkap syarat dan cara menjadi kader gizi BGN 2026.

Apa Itu Kader Gizi BGN dan Perannya di Tingkat Desa?

Kader gizi BGN adalah relawan atau tenaga pemberdayaan masyarakat yang bertugas mendukung program pemenuhan gizi nasional di tingkat desa. Mereka bekerja di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, Puskesmas, dan Pemerintah Desa untuk memastikan program MBG berjalan optimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, kader kesehatan termasuk kader gizi merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Mereka dipilih oleh masyarakat untuk membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan.

Peran kader gizi di tingkat desa meliputi:

  • Menjadi penghubung antara program BGN dengan masyarakat penerima manfaat
  • Membantu pendataan sasaran MBG (balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah)
  • Melakukan pemantauan status gizi melalui Posyandu
  • Memberikan edukasi gizi seimbang kepada keluarga
  • Mendukung distribusi makanan bergizi dari SPPG ke penerima manfaat
  • Melaporkan perkembangan program ke Puskesmas dan BGN

Kader gizi berbeda dengan Penata Layanan Operasional (PLO) yang merupakan PPPK BGN. Kader gizi bekerja di tingkat komunitas sebagai relawan dengan insentif, sementara PLO adalah pegawai kontrak yang ditempatkan di SPPG dengan gaji tetap.

Syarat Umum Menjadi Kader Gizi BGN 2026

Untuk menjadi kader gizi yang mendukung program BGN, calon kader harus memenuhi syarat umum berikut:

1. Kewarganegaraan dan Domisili

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat
  • Berdomisili tetap di wilayah kerja minimal 1 tahun

2. Usia

  • Minimal 18 tahun
  • Maksimal 55 tahun (beberapa daerah menetapkan maksimal 50 tahun)
  • Masih produktif dan mampu bekerja aktif di lapangan

3. Pendidikan

  • Minimal lulusan SD/sederajat (beberapa daerah mensyaratkan minimal SMP)
  • Mampu membaca, menulis, dan berhitung
  • Diutamakan lulusan SMA/SMK atau perguruan tinggi bidang kesehatan/gizi

4. Kesehatan

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki penyakit menular
  • Mampu melakukan aktivitas lapangan secara rutin
Baca Juga:  Daftar Email Baru di Gmail, Outlook, Yahoo, dan Layanan Profesional dengan Mudah!

5. Administrasi

  • Memiliki NIK yang valid
  • Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa
  • Bersedia menandatangani surat kesanggupan sebagai kader

Syarat Khusus untuk Kader Gizi di Tingkat Desa

Selain syarat umum, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kader gizi di tingkat desa:

1. Rekomendasi dan Pengangkatan

  • Mendapat rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah
  • Diusulkan melalui musyawarah desa atau rapat RT/RW
  • Memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Desa atau Kepala Puskesmas

2. Komitmen dan Ketersediaan Waktu

  • Bersedia bekerja secara sukarela dengan insentif
  • Mampu meluangkan waktu minimal 4-8 jam per minggu untuk kegiatan posyandu dan edukasi gizi
  • Tidak terikat pekerjaan penuh waktu yang menghambat tugas kader

3. Keterampilan Dasar

  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mampu berinteraksi dengan berbagai kalangan masyarakat
  • Bersedia mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Puskesmas, Dinas Kesehatan, atau BGN

4. Pengalaman (Nilai Tambah)

  • Pernah aktif sebagai kader Posyandu, PKK, atau Dasawisma
  • Memiliki pengalaman di bidang kesehatan masyarakat
  • Pernah mengikuti pelatihan pencegahan stunting

5. Integritas

  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Memiliki rekam jejak baik di masyarakat
  • Tidak terlibat politik praktis saat bertugas sebagai kader

Tugas dan Tanggung Jawab Kader Gizi BGN

Kader gizi BGN memiliki tugas yang terintegrasi dengan program MBG dan pencegahan stunting. Berikut rincian tugas dan tanggung jawabnya:

Tugas Utama:

1. Pendataan dan Pemantauan

  • Mendata sasaran penerima MBG di wilayah kerja (balita, ibu hamil, ibu menyusui)
  • Memantau status gizi balita melalui pengukuran berat badan dan tinggi badan
  • Mencatat hasil pemantauan di Kartu Menuju Sehat (KMS) atau aplikasi digital
  • Melaporkan kasus gizi buruk atau stunting ke Puskesmas

2. Edukasi Gizi

  • Memberikan penyuluhan tentang gizi seimbang dan pola makan sehat
  • Mengedukasi ibu hamil tentang pentingnya gizi selama kehamilan
  • Sosialisasi ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang tepat
  • Mengampanyekan pencegahan stunting di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)

3. Pelayanan Posyandu

  • Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu setiap bulan
  • Melakukan penimbangan dan pengukuran antropometri balita
  • Mencatat dan melaporkan hasil kegiatan Posyandu
  • Berkoordinasi dengan bidan desa dan petugas Puskesmas

4. Dukungan Program MBG

  • Membantu verifikasi data penerima manfaat MBG
  • Mendukung distribusi makanan bergizi dari SPPG ke sasaran
  • Memantau kualitas dan kecukupan makanan yang diterima
  • Mengumpulkan feedback dari penerima manfaat

Tanggung Jawab Administratif:

  • Menyusun laporan kegiatan bulanan
  • Menghadiri rapat koordinasi kader di tingkat desa dan kecamatan
  • Memperbarui data sasaran secara berkala
  • Menjaga kerahasiaan data penerima manfaat

Cara Mendaftar Menjadi Kader Gizi BGN 2026

Pendaftaran kader gizi BGN dilakukan melalui mekanisme tingkat desa. Berikut alur pendaftarannya:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen berikut dalam bentuk fotokopi:

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 (3 lembar)
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari RT/RW
Baca Juga:  Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Gagal Lolos Q2 MotoGP Thailand 2026

Langkah 2: Pengajuan ke Pemerintah Desa

  • Datang ke Kantor Desa dan temui Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra)
  • Sampaikan keinginan untuk menjadi kader gizi
  • Isi formulir pendaftaran calon kader (jika tersedia)
  • Serahkan berkas dokumen yang diperlukan

Langkah 3: Seleksi dan Musyawarah

  • Pemerintah Desa akan memverifikasi kelengkapan dokumen
  • Calon kader diusulkan dalam musyawarah desa atau rapat koordinasi kesehatan
  • Pemilihan mempertimbangkan aspek domisili, pengalaman, dan keaktifan di masyarakat

Langkah 4: Pengusulan ke Puskesmas

  • Nama calon kader terpilih diajukan ke Puskesmas setempat
  • Puskesmas melakukan verifikasi dan validasi data
  • Calon kader yang lolos akan diundang untuk mengikuti pelatihan

Langkah 5: Penetapan dan Pengangkatan

  • Setelah mengikuti pelatihan, kader resmi diangkat
  • SK Pengangkatan diterbitkan oleh Kepala Desa atau Kepala Puskesmas
  • Kader terdaftar dalam sistem data kader kesehatan daerah

Alternatif Pendaftaran:

  • Hubungi bidan desa atau petugas Puskesmas yang bertugas di wilayah
  • Bergabung dengan kelompok Dasawisma atau PKK terlebih dahulu
  • Pantau informasi rekrutmen di Kantor Desa atau media sosial Dinas Kesehatan

Pelatihan yang Harus Diikuti Kader Gizi

Sebelum bertugas, kader gizi wajib mengikuti serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Kementerian Kesehatan telah menetapkan kurikulum 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu yang juga berlaku untuk kader gizi.

Materi Pelatihan Wajib:

No Kategori Keterampilan Materi yang Dipelajari
1 Kesehatan Ibu dan Anak Pemantauan ibu hamil, tanda bahaya kehamilan, ASI eksklusif, MPASI
2 Gizi Balita Pengukuran antropometri, pencegahan stunting, deteksi gizi buruk, KMS
3 Imunisasi Jadwal imunisasi dasar, jenis vaksin, penanganan KIPI
4 Penyakit Menular Pencegahan diare, ISPA, TBC, dan penyakit menular lainnya
5 Penyakit Tidak Menular Deteksi dini hipertensi, diabetes, obesitas melalui Posbindu
6 Sanitasi Lingkungan Pengelolaan air bersih, pembuangan limbah, kebersihan lingkungan
7 Administrasi Posyandu Pencatatan, pelaporan, pengelolaan data kesehatan
8 Komunikasi Efektif Teknik penyuluhan, konseling gizi, pendekatan persuasif

Penyelenggara Pelatihan:

  • Puskesmas setempat
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Badan Gizi Nasional (untuk pelatihan terkait MBG)
  • Lembaga pelatihan terakreditasi Kemenkes melalui LMS Kemkes

Durasi dan Metode:

  • Pelatihan dasar: 3-5 hari (teori dan praktik)
  • Pelatihan lanjutan: 2-3 hari per tahun
  • Metode: tatap muka, simulasi lapangan, dan daring melalui platform LMS Kemkes
  • Peserta yang lulus mendapat sertifikat kompetensi kader

Pelatihan Khusus Program BGN:

  • Sosialisasi program Makan Bergizi Gratis
  • Standar gizi dan menu makanan sehat
  • Penggunaan aplikasi pendataan penerima manfaat
  • Koordinasi dengan SPPG dan Tim Pendamping Keluarga (TPK)

Insentif dan Tunjangan Kader Gizi BGN

Kader gizi bekerja secara sukarela namun berhak mendapat insentif sebagai bentuk apresiasi. Besaran insentif bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Sumber Insentif Kader Gizi:

Baca Juga:  Kampus-Kampus Terbaik di Medan yang Paling Banyak Dipilih Saat SNBP dan SNBT Dibuka!

1. Dana Desa Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa 2026 dapat dialokasikan untuk insentif kader kesehatan termasuk kader gizi dan Posyandu. Besarannya ditetapkan dalam APBDesa.

2. APBD Kabupaten/Kota Beberapa daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk insentif kader melalui Dinas Kesehatan atau Dinas PMD.

3. Program Pusat Melalui program BGN dan percepatan penurunan stunting, pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk pemberdayaan kader.

Kisaran Insentif Kader 2025-2026:

Berdasarkan data dari berbagai daerah:

  • Terendah: Rp50.000-Rp100.000 per bulan
  • Menengah: Rp200.000-Rp400.000 per bulan
  • Tertinggi: Rp500.000-Rp600.000 per bulan (daerah dengan APBD tinggi)

Contoh besaran di beberapa daerah:

  • Kota Jambi: Rp200.000/bulan (naik dari Rp70.000)
  • Kota Batam: Rp400.000/bulan
  • Kabupaten Situbondo: Rp600.000/tahun (naik menjadi Rp600.000/tahun di 2026)
  • Kabupaten Kapuas: Rp50.000/bulan

Fasilitas Tambahan:

  • Seragam kader (diberikan setiap 1-2 tahun)
  • Peralatan kerja (tas, alat tulis, buku catatan)
  • Akses pelatihan gratis
  • Sertifikat dan piagam penghargaan
  • Asuransi kecelakaan kerja (di beberapa daerah)
  • Uang transport saat kegiatan di luar desa

Mekanisme Pencairan:

  • Bulanan: transfer langsung ke rekening kader
  • Triwulanan: dibayarkan setiap 3 bulan
  • Tahunan: dibayarkan sekaligus di akhir tahun
  • Per kegiatan: dibayarkan setelah pelaksanaan Posyandu

Tips Lolos Seleksi Kader Gizi BGN di Desa

Persaingan menjadi kader gizi cukup ketat karena banyak warga yang berminat. Berikut tips agar peluang diterima lebih besar:

1. Aktif di Kegiatan Kemasyarakatan Bergabunglah dengan PKK, Dasawisma, atau kegiatan sosial di RT/RW. Keaktifan di organisasi masyarakat menjadi nilai plus saat seleksi.

2. Ikuti Pelatihan Kesehatan Manfaatkan pelatihan gratis dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan. Sertifikat pelatihan menjadi bukti kompetensi dan keseriusan.

3. Bangun Relasi dengan Petugas Kesehatan Kenali bidan desa dan petugas Puskesmas di wilayah. Mereka sering memberikan rekomendasi saat ada kebutuhan kader baru.

4. Lengkapi Dokumen Administrasi Pastikan semua dokumen (KTP, KK, ijazah) sudah lengkap dan valid. Dokumen yang tidak lengkap bisa menyebabkan gugur di tahap awal.

5. Tunjukkan Komitmen dan Dedikasi Saat wawancara atau musyawarah, sampaikan motivasi yang tulus untuk membantu masyarakat, bukan sekadar mencari insentif.

6. Pahami Program Kesehatan Dasar Pelajari tentang program stunting, Posyandu, dan MBG. Pengetahuan dasar ini menunjukkan keseriusan untuk berkontribusi.

7. Jaga Reputasi di Masyarakat Rekam jejak yang baik di lingkungan sangat dipertimbangkan. Kader harus bisa diterima dan dipercaya oleh masyarakat.

8. Manfaatkan Jaringan Informasi Pantau informasi rekrutmen melalui Kantor Desa, Puskesmas, grup WhatsApp warga, atau media sosial Dinas Kesehatan.

Kontak dan Informasi Resmi

Untuk informasi lebih lanjut tentang program kader gizi dan BGN:

Badan Gizi Nasional (BGN)

  • Website: bgn.go.id
  • Portal Mitra: mitra.bgn.go.id
  • Alamat: Kompleks Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No.3 Gedung E, Ragunan, Jakarta Selatan 12550
  • Pengaduan: SP4N LAPOR! atau BGN.lapor.go.id

Kementerian Kesehatan

  • Website: kemkes.go.id
  • LMS Pelatihan: lms.kemkes.go.id
  • Hotline Kemenkes: 1500-567

Tingkat Daerah

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
  • Puskesmas wilayah kerja
  • Kantor Desa atau Kelurahan

Singkatnya, menjadi kader gizi BGN merupakan peluang berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa. Syarat yang ditetapkan cukup sederhana dan bisa dipenuhi oleh warga desa yang memiliki dedikasi tinggi. Selain mendapat insentif, kader juga memperoleh ilmu dan pengalaman berharga di bidang kesehatan dan gizi.