BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BP Jamsostek merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Pada tahun 2026, pemerintah terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau karyawan, tetapi juga untuk pekerja informal yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS TK, pekerja dan keluarganya akan mendapat perlindungan finansial yang komprehensif.
Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 baik untuk karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri atau BPU, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur pendaftarannya.
Program Jaminan di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas syarat pendaftaran, penting untuk memahami program-program jaminan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat memilih sesuai kebutuhan.
Program untuk Peserta Penerima Upah (Karyawan)
Karyawan atau pekerja penerima upah wajib mengikuti empat program jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian kepada ahli waris, Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan untuk masa pensiun, dan Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan penghasilan pasca pensiun. Selain itu ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang memenuhi syarat.
Program untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja mandiri atau informal dapat memilih program sesuai kemampuan. Program wajib adalah JKK dan JKM, sementara JHT bersifat opsional namun sangat dianjurkan untuk persiapan hari tua.
Syarat Pendaftaran BPJS TK untuk Karyawan
| Jenis Dokumen | Pendaftaran Perusahaan | Pendaftaran Karyawan |
|---|---|---|
| Dokumen Perusahaan | SIUP/NIB, Akta Pendirian, NPWP Perusahaan | – |
| Identitas Pribadi | KTP Pemilik/Direktur | KTP Karyawan |
| Kartu Keluarga | – | KK Karyawan |
| Data Upah | Daftar Upah Karyawan | Informasi Gaji |
| Pas Foto | – | Pas foto 2×3 (2 lembar) |
| Formulir | F1 Jamsostek | F1a Jamsostek |
Syarat Pendaftaran BPJS TK untuk BPU
Peserta Bukan Penerima Upah meliputi pekerja mandiri seperti pedagang, freelancer, ojek online, petani, nelayan, dan profesi lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi upah. Berikut persyaratan pendaftarannya:
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran BPU meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga terbaru, pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar, serta formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website BPJS Ketenagakerjaan atau diambil di kantor cabang.
Informasi Tambahan yang Diperlukan
Selain dokumen utama, calon peserta BPU juga perlu menyiapkan informasi pendukung seperti jenis pekerjaan atau usaha yang dijalani, perkiraan penghasilan per bulan sebagai dasar perhitungan iuran, alamat tempat usaha atau domisili, nomor handphone aktif untuk keperluan komunikasi, serta alamat email untuk akses layanan digital.
Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan:
Pendaftaran untuk Perusahaan (Karyawan)
- Daftarkan Perusahaan Terlebih Dahulu – Perusahaan yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membawa dokumen legalitas perusahaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Formulir Pendaftaran Perusahaan – Lengkapi formulir F1 dengan data perusahaan yang akurat meliputi nama perusahaan, alamat, bidang usaha, jumlah karyawan, dan informasi kontak.
- Daftarkan Seluruh Karyawan – Setelah perusahaan terdaftar, daftarkan seluruh karyawan dengan mengisi formulir F1a. Sertakan data lengkap setiap karyawan beserta informasi upah bulanan.
- Bayar Iuran Pertama – Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai tagihan yang diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau kanal pembayaran lainnya.
- Terima Kartu Peserta – Setelah pembayaran dikonfirmasi, kartu peserta digital akan dapat diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pendaftaran untuk BPU (Pekerja Mandiri)
- Akses Kanal Pendaftaran – Pendaftaran BPU dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu aplikasi JMO di smartphone, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau mitra pendaftaran seperti kantor kelurahan atau agen perisai.
- Pilih Program Jaminan – Tentukan program yang akan diikuti. JKK dan JKM bersifat wajib, sedangkan JHT dapat ditambahkan sesuai keinginan dan kemampuan finansial.
- Isi Data Diri – Lengkapi formulir dengan data pribadi yang sesuai KTP. Pastikan nomor handphone dan email yang didaftarkan aktif.
- Tentukan Nominal Upah – Untuk BPU, upah yang dilaporkan adalah perkiraan penghasilan per bulan. Minimal upah yang dapat dilaporkan adalah UMK daerah setempat.
- Lakukan Pembayaran – Bayar iuran sesuai program yang dipilih. Pembayaran dapat dilakukan bulanan atau tahunan melalui berbagai kanal.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Iuran untuk Karyawan
Besaran iuran untuk karyawan dibagi antara perusahaan dan karyawan. Untuk JKK, besarannya 0,24%-1,74% dari upah ditanggung perusahaan tergantung tingkat risiko pekerjaan. JKM sebesar 0,30% dari upah ditanggung perusahaan. JHT sebesar 5,7% dari upah dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan. JP sebesar 3% dari upah dengan pembagian 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
Iuran untuk BPU
Untuk peserta BPU, iuran sepenuhnya ditanggung sendiri. JKK sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan per bulan. JKM sebesar Rp6.800 per bulan (flat). JHT minimal 2% dari penghasilan yang dilaporkan. Total iuran minimum untuk program wajib JKK dan JKM adalah sekitar Rp16.800 per bulan jika menggunakan dasar UMK terendah.
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai perlindungan penting. Dari program JKK, peserta mendapat perawatan tanpa batas biaya untuk kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Dari program JKM, ahli waris mendapat santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak. Dari program JHT, peserta mendapat akumulasi tabungan plus hasil pengembangan yang dapat dicairkan saat pensiun, PHK, atau kondisi tertentu lainnya.
Bagian FAQ
Apakah pekerja informal wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan regulasi, seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja informal wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun pendaftaran BPU saat ini masih bersifat voluntary dengan berbagai insentif untuk mendorong kepesertaan.
Berapa minimal iuran untuk peserta BPU? Untuk program wajib JKK dan JKM, iuran minimal sekitar Rp16.800 per bulan. Jika menambah program JHT, totalnya menjadi lebih besar tergantung upah yang dilaporkan.
Apakah bisa mendaftar BPJS TK secara online? Ya, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Bagaimana jika sudah memiliki kepesertaan lama dan ingin melanjutkan? Peserta lama dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran tertunggak atau melakukan pendaftaran ulang dengan nomor kepesertaan baru jika memenuhi syarat.
Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? JHT adalah tabungan yang dapat dicairkan sekaligus saat pensiun atau kondisi tertentu, sedangkan Jaminan Pensiun memberikan manfaat bulanan secara berkala setelah pensiun hingga meninggal dunia.
Disclaimer
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku. Besaran iuran dan manfaat juga dapat disesuaikan berdasarkan regulasi terbaru. Untuk informasi resmi dan terkini, silakan hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Contact Center 175 atau kunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penutup
Mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko finansial terkait pekerjaan. Baik sebagai karyawan maupun pekerja mandiri, perlindungan jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat di masa sulit.
Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan daftarkan diri Anda melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang terjangkau, Anda mendapatkan perlindungan komprehensif yang akan memberikan ketenangan dalam bekerja.