Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank: Contoh, Syarat, dan Cara Membuatnya

Pernahkah Anda berada dalam situasi mendesak di mana Anda harus mengambil uang tunai di bank, namun terhalang oleh kondisi kesehatan, kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, atau sedang berada di luar kota?

Situasi ini tentu membingungkan, mengingat prosedur perbankan dikenal sangat ketat terkait keamanan dana nasabah.

Bank tidak akan sembarangan mengizinkan orang lain mengakses rekening Anda tanpa prosedur hukum yang sah.

Solusi dari permasalahan ini adalah Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank.

Dokumen ini merupakan jembatan legal yang memungkinkan orang kepercayaan Anda untuk melakukan transaksi atas nama Anda.

Namun, membuat surat ini tidak boleh sembarangan. Salah satu huruf pada nomor rekening atau tanda tangan yang sedikit berbeda saja bisa menyebabkan permohonan penarikan dana ditolak oleh teller.

Artikel ini akan membahas cara membuat surat kuasa yang benar, syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi, hingga contoh format yang bisa Anda gunakan.

Table of Contents

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank?

Secara definisi sederhana, surat kuasa pengambilan uang di bank adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan pemberian wewenang dari pemilik rekening (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan penarikan dana dalam jumlah tertentu dari rekening milik Pemberi Kuasa.

Fungsi dan Legalitas

Dokumen ini bukan sekadar kertas biasa.

Di mata hukum dan perbankan, surat ini adalah bukti pengalihan wewenang sementara.

Tanpa surat ini, pihak bank terikat oleh prinsip kerahasiaan dan keamanan bank (Prinsip Prudential Banking), sehingga tidak boleh memberikan uang nasabah kepada pihak ketiga.

Jenis Surat Kuasa

Surat kuasa ini masuk dalam kategori surat kuasa khusus, yang artinya:

  • Hanya berlaku untuk tindakan spesifik yang tertulis di dalamnya (dalam hal ini: mengambil uang)
  • Biasanya memiliki batas waktu atau masa berlaku tertentu
  • Umumnya hanya untuk satu kali transaksi

Kapan Surat Kuasa Diperlukan?

1. Pemilik Rekening Sakit

Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bepergian ke bank.

2. Sedang di Luar Kota/Luar Negeri

Pemilik rekening berada jauh dari lokasi bank dan tidak bisa hadir.

3. Kesibukan yang Tidak Bisa Ditinggalkan

Meeting penting, ujian, atau situasi darurat lainnya.

4. Usia Lanjut

Pensiunan atau lansia yang kesulitan mobilitas.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum Anda mulai menulis atau mengetik surat kuasa, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib disiapkan.

Bank sangat teliti dalam hal verifikasi dokumen ini.

Dokumen Keterangan Status
KTP Pemberi Kuasa KTP asli pemilik rekening WAJIB
KTP Penerima Kuasa KTP asli orang yang ditunjuk WAJIB
Buku Tabungan Asli Buku tabungan pemilik rekening WAJIB
Materai Rp10.000 Ditempel di kolom tanda tangan WAJIB
Kartu ATM/Debit Sebagai bukti tambahan Opsional

Penjelasan Detail Setiap Syarat

1. KTP Asli Pemberi Kuasa (Pemilik Rekening)

Meskipun pemilik tidak hadir, KTP aslinya harus dibawa oleh penerima kuasa.

Fotokopi saja tidak cukup. Bank akan mencocokkan data dan tanda tangan dengan yang ada di sistem.

2. KTP Asli Penerima Kuasa

Untuk memverifikasi bahwa orang yang datang adalah benar orang yang ditunjuk dalam surat.

3. Buku Tabungan Asli

Buku tabungan adalah bukti kepemilikan rekening fisik yang utama saat transaksi di teller.

Tanpa buku tabungan, bank umumnya tidak akan memproses penarikan.

4. Materai Rp10.000

Surat kuasa tanpa materai dianggap kurang kuat secara hukum perdata di Indonesia.

Materai harus ditempel pada kolom tanda tangan Pemberi Kuasa. Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian materai.

Catatan Penting: Tanda Tangan

Ini adalah penyebab kegagalan nomor satu.

Tanda tangan Pemberi Kuasa di atas materai harus sama persis dengan:

  • Tanda tangan yang ada di KTP
  • Specimen tanda tangan yang tersimpan di sistem bank
  • Tanda tangan di balik buku tabungan

Komponen Wajib dalam Struktur Surat Kuasa

Agar terlihat profesional dan diterima oleh pihak bank (BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan lainnya), surat kuasa Anda harus memiliki struktur berikut.

1. Judul Surat

Tertulis “SURAT KUASA” di bagian tengah atas, biasanya dengan huruf kapital dan tebal.

2. Identitas Pemberi Kuasa

Mencakup:

  • Nama Lengkap (sesuai KTP)
  • NIK (Nomor KTP)
  • Alamat (sesuai KTP)
  • Nomor Telepon/HP
  • Nomor Rekening

3. Identitas Penerima Kuasa

Mencakup:

  • Nama Lengkap (sesuai KTP)
  • NIK (Nomor KTP)
  • Alamat (sesuai KTP)
  • Pekerjaan
  • Nomor Telepon/HP

4. Isi Kuasa

Pernyataan tegas bahwa Pemberi Kuasa memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk mengambil uang.

Sebutkan dengan jelas:

  • Nama bank
  • Cabang bank (jika perlu)
  • Nomor rekening
  • Jumlah uang yang akan diambil (dalam angka dan huruf)

5. Klausul Tanggung Jawab

Pernyataan bahwa segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan membebaskan pihak bank dari tuntutan hukum.

6. Penutup

Pernyataan bahwa surat dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

7. Tanggal dan Tempat

Kapan dan di mana surat dibuat.

8. Tanda Tangan

Tanda tangan kedua belah pihak, di mana Pemberi Kuasa menandatangani di atas materai.

Contoh Surat Kuasa (Format Lengkap)

Berikut adalah template yang bisa Anda salin dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Contoh 1: Surat Kuasa Standar (Perorangan)

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemilik Rekening] NIK : [Nomor KTP Pemilik] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] No. Telp : [Nomor HP Aktif]

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa] NIK : [Nomor KTP Penerima] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima] No. Telp : [Nomor HP Penerima]

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk melakukan penarikan uang tunai di Bank [Nama Bank] Cabang [Nama Cabang] pada rekening milik PEMBERI KUASA dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Rekening : [Masukkan Nomor Rekening] Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] Jumlah Penarikan : Rp [Tulis Angka] Terbilang : [Tulis Nominal dalam Huruf]

Segala risiko yang timbul akibat pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab PEMBERI KUASA sepenuhnya dan membebaskan pihak Bank dari segala tuntutan hukum.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

Penerima Kuasa, | Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan] | [Materai Rp10.000] | [Tanda Tangan di atas Materai]

[Nama Jelas Penerima] | [Nama Jelas Pemberi]

Contoh 2: Surat Kuasa Pengambilan Uang Pensiun

SURAT KUASA PENGAMBILAN GAJI/PENSIUN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Santoso NIK : 3201xxxxxxxxxxxx Alamat : Jl. Merpati No. 10, Bandung Status : Pensiunan PNS

Memberikan kuasa kepada:

Nama : Andi Santoso (Anak Kandung) NIK : 3201xxxxxxxxxxxx Alamat : Jl. Merpati No. 10, Bandung Pekerjaan : Karyawan Swasta

Untuk mewakili saya mengambil uang pensiun bulan Desember Tahun 2025 di Bank BRI Cabang Bandung pada nomor rekening 0123-01-xxxxxx-xx-x.

Hal ini dikarenakan saya sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan semestinya.

Bandung, 26 Desember 2025

Penerima Kuasa, | Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan] | [Materai Rp10.000] | [Tanda Tangan]

(Andi Santoso) | (Budi Santoso)

Tips Menulis Surat Kuasa

  • Gunakan bahasa yang formal dan jelas
  • Pastikan semua data sesuai dengan KTP (tidak boleh ada perbedaan ejaan)
  • Tulis nomor rekening dengan teliti dan benar
  • Surat boleh diketik atau tulis tangan, namun diketik lebih disarankan
  • Jika tulis tangan, pastikan tulisan jelas dan terbaca

Cara Mengurus di Bank (Langkah-Langkah)

Setelah surat selesai dibuat, berikut adalah langkah-langkah praktis saat Penerima Kuasa datang ke bank.

Langkah 1: Siapkan Semua Dokumen

Pastikan surat kuasa, KTP asli (pemberi dan penerima), dan buku tabungan sudah dibawa.

Cek ulang kelengkapan sebelum berangkat.

Langkah 2: Datang ke Kantor Cabang

Beberapa bank menyarankan atau mewajibkan transaksi dilakukan di cabang tempat rekening dibuka untuk memudahkan verifikasi tanda tangan fisik.

Namun, banyak bank besar kini sudah bisa memproses di cabang mana saja (online branch).

Langkah 3: Ambil Nomor Antrean Teller

Jangan ke CS (Customer Service), karena transaksi penarikan dilakukan di Teller.

Jika ragu, tanyakan pada satpam di depan.

Langkah 4: Sampaikan Maksud ke Teller

Katakan pada Teller bahwa Anda ingin melakukan penarikan tunai dengan surat kuasa.

Serahkan semua dokumen yang diminta.

Langkah 5: Proses Verifikasi

Teller akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Mereka akan mencocokkan tanda tangan di surat kuasa dengan yang ada di:

  • Sistem komputer bank
  • KTP Pemberi Kuasa
  • Buku tabungan

Langkah 6: Konfirmasi Telepon (Opsional)

Dalam beberapa kasus, terutama untuk penarikan jumlah besar, pihak bank mungkin akan:

  • Melakukan video call ke Pemberi Kuasa
  • Menelepon Pemberi Kuasa untuk konfirmasi lisan

Pastikan Pemberi Kuasa stand by dengan ponselnya.

Langkah 7: Terima Uang

Setelah verifikasi selesai, Teller akan memproses penarikan dan menyerahkan uang tunai.

Hitung uang di tempat sebelum meninggalkan counter.

Alasan Surat Kuasa Sering Ditolak

Banyak orang harus pulang dengan tangan hampa karena surat kuasanya ditolak.

Berikut adalah alasan utamanya agar Anda bisa menghindarinya.

1. Tanda Tangan Tidak Mirip

Ini adalah alasan paling umum.

Jika tanda tangan Pemberi Kuasa di surat berbeda lekukannya dengan di KTP atau buku tabungan, bank pasti menolak demi keamanan.

Solusi: Minta Pemberi Kuasa untuk menandatangani dengan teliti dan sama persis seperti biasanya.

2. KTP Kadaluarsa atau Rusak

Jika fisik KTP (terutama foto dan tanda tangan) sudah pudar, patah, atau kadaluarsa, bank berhak menolak.

Solusi: Pastikan KTP masih berlaku dan dalam kondisi baik.

3. Tidak Membawa KTP Asli Pemberi Kuasa

Membawa fotokopi saja tidak cukup.

KTP fisik asli wajib ditunjukkan untuk verifikasi.

Solusi: Selalu bawa KTP asli Pemberi Kuasa.

4. Materai Bekas atau Rusak

Jangan pernah menggunakan materai bekas pakai.

Ini adalah tindakan ilegal dan bank sangat jeli melihatnya.

Solusi: Beli materai baru Rp10.000 di kantor pos atau toko alat tulis.

5. Salah Tulis Data

Kesalahan penulisan satu angka pada nomor rekening atau nama yang tidak sesuai ejaan di buku tabungan bisa fatal.

Solusi: Cek dan ricek semua data sebelum menandatangani surat.

6. Tidak Ada Materai

Surat kuasa tanpa materai dianggap tidak sah secara hukum.

Solusi: Selalu tempel materai Rp10.000 dan tanda tangani di atasnya.

7. Surat Kuasa Tidak Lengkap

Tidak mencantumkan salah satu komponen wajib (seperti NIK, nomor rekening, atau tujuan pengambilan).

Solusi: Ikuti format dan komponen yang sudah dijelaskan di atas.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Surat Kuasa Pengambilan Uang

1. Apakah surat kuasa pengambilan uang harus diketik atau boleh tulis tangan?

Surat kuasa boleh ditulis tangan asalkan tulisan jelas, rapi, dan terbaca.

Namun, surat yang diketik komputer lebih disarankan karena terlihat lebih formal dan meminimalisir kesalahan pembacaan data oleh pihak bank.

2. Apakah bisa mengambil uang pakai surat kuasa tanpa buku tabungan?

Umumnya tidak bisa.

Buku tabungan adalah bukti kepemilikan rekening fisik yang utama saat transaksi di teller.

Jika buku tabungan hilang, Pemberi Kuasa harus mengurus surat kehilangan terlebih dahulu, yang biasanya tidak bisa diwakilkan.

3. Apakah materai wajib Rp10.000? Bolehkah pakai materai lama?

Sesuai UU Bea Materai yang baru, dokumen penting kini wajib menggunakan materai nominal Rp10.000.

Penggunaan materai lama (kombinasi Rp6.000 + Rp3.000) sudah tidak berlaku efektif untuk dokumen baru saat ini di perbankan.

4. Bisakah surat kuasa digunakan untuk mencetak rekening koran juga?

Bisa, namun Anda harus menyebutkannya secara spesifik di dalam “Isi Kuasa”.

Jika di surat hanya tertulis “untuk pengambilan uang”, maka bank tidak akan melayani permintaan cetak rekening koran.

Sebaiknya tulis: “untuk melakukan penarikan dana dan pencetakan rekening koran”.

5. Apakah penerima kuasa harus keluarga kandung (satu Kartu Keluarga)?

Tidak harus.

Penerima kuasa bisa siapa saja (karyawan, teman, kerabat jauh) asalkan dipercaya oleh Pemberi Kuasa.

Namun, jika penerima kuasa bukan keluarga, pihak bank biasanya akan melakukan verifikasi yang lebih ketat/detail.

6. Berapa lama surat kuasa ini berlaku?

Surat kuasa pengambilan uang biasanya berlaku untuk satu kali transaksi saja, kecuali disebutkan lain dalam isi surat.

Jika Anda membutuhkan pengambilan berkala (misalnya untuk pensiun bulanan), buat surat kuasa baru setiap bulan atau sebutkan periode berlakunya.

Penutup

Mengurus Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank memang membutuhkan ketelitian ekstra, namun hal ini sebanding dengan keamanan aset yang dijaga oleh pihak perbankan.

Poin penting yang perlu diingat:

  • Siapkan dokumen lengkap: KTP asli (pemberi dan penerima), buku tabungan, dan materai Rp10.000
  • Tanda tangan Pemberi Kuasa harus sama persis dengan di KTP dan buku tabungan
  • Surat boleh diketik atau tulis tangan, namun diketik lebih disarankan
  • Materai Rp10.000 adalah wajib, materai lama sudah tidak berlaku
  • Penerima kuasa tidak harus keluarga, tapi verifikasi akan lebih ketat
  • Datang ke Teller (bukan CS) untuk proses penarikan
  • Pemberi Kuasa harus stand by jika ada konfirmasi telepon dari bank

Dengan mengikuti format contoh dan panduan di atas, Anda dapat mempermudah proses penarikan dana bagi keluarga atau kerabat yang berhalangan hadir, tanpa harus bolak-balik karena urusan administrasi yang tidak lengkap.

Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan pihak bank jika ada keraguan mengenai kebijakan spesifik di cabang tersebut!