Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Simulasi Gaji UMK 2026: Berapa Take Home Pay Setelah Potong Pajak dan BPJS?

Gaji UMK tertulis sekian juta, tapi yang masuk rekening kok lebih sedikit? Banyak karyawan kaget saat melihat slip gaji pertama karena ada berbagai potongan yang mengurangi gaji kotor.

Potongan wajib seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak PPh 21 memang harus dipotong dari gaji setiap bulan. Besarannya sudah diatur oleh pemerintah dan tidak bisa dihindari.

Nah, artikel ini membahas simulasi gaji UMK tahun 2026 secara lengkap. Termasuk komponen potongan, cara menghitung, hingga berapa take home pay yang benar-benar diterima di berbagai wilayah Indonesia.

Gaji Kotor vs Gaji Bersih

Sebelum membahas simulasi, penting memahami perbedaan gaji kotor dan gaji bersih yang sering membingungkan karyawan baru.

Gaji Kotor (Gross Salary)

Gaji kotor adalah total penghasilan sebelum dipotong apapun. Angka inilah yang biasanya tertulis di kontrak kerja atau pengumuman UMK dari pemerintah.

Gaji Bersih (Net Salary)

Gaji bersih adalah jumlah yang benar-benar diterima karyawan setelah dipotong BPJS, pajak, dan potongan lainnya. Inilah yang masuk ke rekening setiap bulan.

Selisih Keduanya

Selisih antara gaji kotor dan bersih bisa mencapai 5-15% tergantung besaran gaji dan status perpajakan. Semakin tinggi gaji, semakin besar persentase potongannya.

Mengapa Penting Dipahami?

Memahami perbedaan ini membantu merencanakan keuangan dengan lebih realistis. Jangan sampai mengira gaji Rp5 juta berarti yang diterima juga Rp5 juta.

Baca Juga:  Cara Daftar Mitra BGN 2025: Syarat, Tahapan, dan Lama Verifikasi

Apa Itu Take Home Pay

Take home pay adalah istilah untuk gaji bersih yang benar-benar dibawa pulang atau masuk ke rekening karyawan setelah semua potongan.

Definisi Take Home Pay

Take home pay (THP) merupakan penghasilan final yang diterima karyawan setiap periode pembayaran gaji. Perhitungannya adalah gaji kotor dikurangi semua potongan wajib dan potongan lainnya.

Rumus Dasar

Take Home Pay = Gaji Kotor + Tunjangan – Potongan BPJS – Potongan Pajak – Potongan Lain

Komponen yang Menambah

Selain gaji pokok, THP bisa bertambah dari tunjangan transportasi, tunjangan makan, uang lembur, bonus, dan insentif lainnya yang tidak dipotong pajak atau sudah dipotong terpisah.

Komponen yang Mengurangi

Potongan rutin meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP), PPh 21, dan potongan lain seperti pinjaman karyawan atau iuran koperasi jika ada.

Komponen Potongan Gaji

Berikut komponen potongan wajib yang berlaku untuk karyawan dengan gaji UMK.

Potongan BPJS Kesehatan

Total Iuran: 5% dari gaji (maksimal Rp12 juta sebagai dasar perhitungan)

Ditanggung Perusahaan: 4%

Ditanggung Karyawan: 1%

Potongan BPJS Ketenagakerjaan

JHT (Jaminan Hari Tua): Total 5,7% (perusahaan 3,7% + karyawan 2%)

JP (Jaminan Pensiun): Total 3% (perusahaan 2% + karyawan 1%)

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24%-1,74% (ditanggung perusahaan)

JKM (Jaminan Kematian): 0,3% (ditanggung perusahaan)

Potongan Pajak PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan. Untuk gaji setara UMK, potongan pajak biasanya sangat kecil atau bahkan nol karena ada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Ringkasan Potongan Karyawan

Total potongan yang ditanggung karyawan: BPJS Kesehatan 1% + JHT 2% + JP 1% = 4% dari gaji kotor, ditambah PPh 21 jika ada.

Simulasi Potongan BPJS

Berikut simulasi potongan BPJS untuk berbagai level UMK 2026.

Cara Hitung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dihitung 5% dari gaji dengan batas maksimal gaji Rp12 juta. Dari 5% tersebut, karyawan menanggung 1% dan perusahaan 4%.

Contoh UMK Rp5.000.000:

  • Total iuran: 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000
  • Potongan karyawan: 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000
  • Ditanggung perusahaan: 4% × Rp5.000.000 = Rp200.000

Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan

JHT (Jaminan Hari Tua):

  • Total 5,7% dari gaji
  • Potongan karyawan: 2%
  • Contoh UMK Rp5.000.000: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000

JP (Jaminan Pensiun):

  • Total 3% dari gaji (maks gaji Rp10.042.300 untuk 2026*)
  • Potongan karyawan: 1%
  • Contoh UMK Rp5.000.000: 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000

Total Potongan BPJS Karyawan

Untuk gaji Rp5.000.000:

  • BPJS Kesehatan: Rp50.000
  • JHT: Rp100.000
  • JP: Rp50.000
  • Total: Rp200.000 (4% dari gaji)
Baca Juga:  Cara Investasi Saham untuk Pemula 2026: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

*Batas maksimal gaji untuk JP bisa berubah setiap tahun.

Simulasi Potongan Pajak PPh 21

Pajak penghasilan PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan tahunan dikurangi PTKP dan biaya jabatan.

PTKP 2026

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku:

  • TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun
  • K/0 (Kawin, tanpa tanggungan): Rp58.500.000/tahun
  • K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000/tahun
  • K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp67.500.000/tahun
  • K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000/tahun

Tarif PPh 21

  • 5%: Penghasilan kena pajak 0 – Rp60 juta/tahun
  • 15%: Rp60 juta – Rp250 juta/tahun
  • 25%: Rp250 juta – Rp500 juta/tahun
  • 30%: Rp500 juta – Rp5 miliar/tahun
  • 35%: Di atas Rp5 miliar/tahun

Simulasi PPh 21 Gaji UMK

Contoh: Gaji Rp5.000.000/bulan, Status TK/0

  • Gaji setahun: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
  • Biaya jabatan: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Iuran pensiun setahun: Rp50.000 × 12 = Rp600.000
  • Penghasilan neto: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 – Rp600.000 = Rp56.400.000
  • PTKP TK/0: Rp54.000.000
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp56.400.000 – Rp54.000.000 = Rp2.400.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp2.400.000 = Rp120.000
  • PPh 21 per bulan: Rp120.000 ÷ 12 = Rp10.000

Catatan Penting

Untuk gaji UMK di bawah Rp4,5 juta/bulan, PPh 21 biasanya nol karena penghasilan neto di bawah PTKP. Semakin tinggi gaji dan semakin sedikit tanggungan, semakin besar potongan pajaknya.

Contoh Perhitungan Lengkap

Berikut contoh perhitungan lengkap take home pay untuk beberapa level UMK 2026.

Komponen UMK Rp3 Juta UMK Rp5 Juta UMK Rp5,4 Juta
Gaji Kotor Rp3.000.000 Rp5.000.000 Rp5.400.000
BPJS Kesehatan (1%) -Rp30.000 -Rp50.000 -Rp54.000
JHT (2%) -Rp60.000 -Rp100.000 -Rp108.000
JP (1%) -Rp30.000 -Rp50.000 -Rp54.000
PPh 21 (TK/0) Rp0 -Rp10.000 -Rp15.000
Take Home Pay Rp2.880.000 Rp4.790.000 Rp5.169.000
Total Potongan Rp120.000 (4%) Rp210.000 (4,2%) Rp231.000 (4,3%)

*Simulasi dengan asumsi status TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan). PPh 21 bisa berbeda tergantung status PTKP.

Catatan Perhitungan

Semakin tinggi gaji, persentase potongan pajak akan bertambah. Karyawan dengan tanggungan (K/1, K/2, K/3) akan membayar pajak lebih kecil karena PTKP lebih tinggi.

Perbandingan Take Home Pay per Wilayah

Berikut perbandingan estimasi take home pay di beberapa wilayah dengan UMK berbeda.

DKI Jakarta

  • UMK 2026: ±Rp5.396.760*
  • Potongan BPJS: ±Rp215.870
  • Potongan PPh 21: ±Rp15.000 (TK/0)
  • Take Home Pay: ±Rp5.165.890

Jawa Barat (Kab. Karawang)

  • UMK 2026: ±Rp5.376.000*
  • Potongan BPJS: ±Rp215.040
  • Potongan PPh 21: ±Rp14.000 (TK/0)
  • Take Home Pay: ±Rp5.146.960
Baca Juga:  BI Rate Desember 2025 Tetap 4,75%: Alasan, Dampak, dan Proyeksi Suku Bunga 2026

Jawa Tengah (Kota Semarang)

  • UMK 2026: ±Rp3.290.000*
  • Potongan BPJS: ±Rp131.600
  • Potongan PPh 21: Rp0 (TK/0)
  • Take Home Pay: ±Rp3.158.400

Jawa Timur (Kota Surabaya)

  • UMK 2026: ±Rp4.725.000*
  • Potongan BPJS: ±Rp189.000
  • Potongan PPh 21: ±Rp5.000 (TK/0)
  • Take Home Pay: ±Rp4.531.000

DI Yogyakarta

  • UMK 2026: ±Rp2.316.000*
  • Potongan BPJS: ±Rp92.640
  • Potongan PPh 21: Rp0 (TK/0)
  • Take Home Pay: ±Rp2.223.360

*Angka UMK bersifat estimasi berdasarkan kenaikan dari tahun sebelumnya. Cek pengumuman resmi gubernur untuk angka pasti.

Insight Menarik

Meskipun UMK Jakarta paling tinggi, biaya hidup juga paling tinggi. Karyawan di kota dengan UMK lebih rendah tapi biaya hidup murah bisa memiliki daya beli yang setara.

Tips Memaksimalkan Gaji Bersih

Berikut tips agar take home pay bisa lebih optimal meskipun potongan wajib tidak bisa dihindari.

1. Pahami Status PTKP

Pastikan status PTKP yang digunakan perusahaan sesuai kondisi sebenarnya. Jika sudah menikah atau punya tanggungan, update ke HRD agar potongan pajak lebih kecil.

2. Manfaatkan Tunjangan Non-Pajak

Negosiasikan tunjangan yang tidak dipotong pajak seperti tunjangan kesehatan, transport, atau makan dalam bentuk natura/fasilitas.

3. Ikuti Program Pensiun Tambahan

Iuran pensiun bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Jika perusahaan menyediakan program pensiun tambahan, pertimbangkan untuk ikut.

4. Cek Slip Gaji Setiap Bulan

Pastikan potongan di slip gaji sesuai perhitungan. Kesalahan input bisa terjadi dan merugikan karyawan.

5. Pahami JHT Sebagai Tabungan

Potongan JHT 2% sebenarnya adalah tabungan yang akan kembali saat pensiun atau berhenti bekerja. Jangan anggap sebagai kerugian.

6. Manfaatkan Fasilitas Perusahaan

Jika perusahaan menyediakan fasilitas seperti makan siang, antar jemput, atau kesehatan, manfaatkan untuk menghemat pengeluaran.

7. Lakukan Perencanaan Keuangan

Buat anggaran berdasarkan take home pay, bukan gaji kotor. Ini membantu perencanaan keuangan lebih realistis.

FAQ Seputar Potongan Gaji

Apakah potongan BPJS wajib untuk semua karyawan?

Ya, potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua karyawan yang terdaftar di perusahaan formal sesuai peraturan pemerintah.

Kenapa gaji UMK masih dipotong pajak?

Tidak semua gaji UMK dipotong pajak. Potongan PPh 21 hanya berlaku jika penghasilan neto setahun melebihi PTKP. Gaji UMK rendah biasanya tidak kena pajak.

Apakah potongan JHT bisa dicairkan?

JHT bisa dicairkan jika berhenti bekerja, pensiun, atau memenuhi syarat tertentu. Tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu selama masih bekerja di perusahaan.

Bagaimana jika status PTKP berubah (menikah/punya anak)?

Segera laporkan ke HRD dan lampirkan dokumen pendukung (akta nikah, akta kelahiran anak). Status PTKP akan diupdate dan potongan pajak disesuaikan.

Apakah potongan gaji bisa berbeda antar perusahaan?

Potongan wajib (BPJS dan pajak) persentasenya sama. Yang berbeda adalah potongan lain seperti iuran koperasi, pinjaman karyawan, atau asuransi tambahan.

Kemana uang potongan BPJS dan pajak?

BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua dan pensiun, sedangkan pajak masuk ke kas negara untuk pembangunan.

Penutup

Take home pay karyawan UMK 2026 berkisar 95-96% dari gaji kotor setelah dipotong BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%, dan PPh 21 (jika ada). Untuk gaji UMK Rp5 juta, take home pay sekitar Rp4,79 juta dengan status TK/0.

Potongan wajib tidak bisa dihindari karena sudah diatur undang-undang. Namun potongan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah tabungan yang akan kembali di masa depan. Pahami komponen gaji dengan baik dan lakukan perencanaan keuangan berdasarkan take home pay untuk pengelolaan keuangan yang lebih realistis.