Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Simak Cara Mudah Hitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian!

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh pekerja menjelang Idulfitri. Tahun 2026 pun menjadi momen penting bagi karyawan tetap dan pekerja harian untuk menerima haknya. THR bukan sekadar tunjangan, tapi bagian dari penghargaan atas loyalitas dan kontribusi selama setahun bekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan soal THR lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWTT maupun PKWT. Dengan begitu, baik karyawan tetap maupun kontrak punya hak yang sama untuk menerima THR.

Ketentuan Dasar THR 2026

Sebelum masuk ke cara perhitungan, ada beberapa hal dasar yang perlu dipahami terkait THR. Mulai dari waktu pencairan hingga sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarnya.

1. Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan hasil sidang isbat yang dijadwalkan pada 17 Februari 2026, Idulfitri diprediksi jatuh pada 20 Maret 2026. Maka, batas akhir pencairan THR oleh perusahaan adalah 13 Maret 2026. Ini sesuai dengan ketentuan yang menyebut THR harus cair tujuh hari sebelum hari raya.

2. Sanksi Keterlambatan Pembayaran THR

Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan. Denda ini dihitung per hari sejak tanggal jatuh tempo.

Baca Juga:  Cara Pintar Memilih Asuransi Kesehatan yang Terjangkau dan Terpercaya!

Selain denda, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang yang berlaku. Meski dikenai denda, kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap

THR untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan masa kerja dan jenis upah yang diterima. Ada dua skema utama, tergantung apakah masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau belum.

1. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah penuh. Upah ini mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

Contoh:

  • Upah pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp729.876
  • Total THR = Rp5.729.876

2. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika masa kerja belum genap 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah:

(Masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah

Contoh:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Upah per bulan: Rp5.729.876
  • THR = (6/12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938

THR untuk Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR, meski skema perhitungannya sedikit berbeda. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang tidak tetap.

1. THR untuk Pekerja Harian dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Ini mencakup semua upah yang diterima, baik mingguan, harian, maupun borongan.

2. THR untuk Pekerja Harian dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi yang belum genap bekerja selama 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja yang telah dijalani. Misalnya, jika seseorang bekerja selama 8 bulan dan rata-rata upahnya Rp3.000.000 per bulan, maka THR-nya adalah:

(8/12) x Rp3.000.000 = Rp2.000.000

Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel perbandingan THR untuk berbagai skenario masa kerja dan upah.

Baca Juga:  Cara Mudah Klaim Asuransi Kesehatan Tanpa Ribet dan Cepat Cair!
Masa Kerja Upah Bulanan Rumus THR Besaran THR
12 bulan Rp5.729.876 1 x upah Rp5.729.876
9 bulan Rp5.729.876 (9/12) x upah Rp4.297.407
6 bulan Rp5.729.876 (6/12) x upah Rp2.864.938
3 bulan Rp5.729.876 (3/12) x upah Rp1.432.469

Catatan: Besaran upah mengacu pada UMP Jakarta 2026. Nilai ini bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan perusahaan.

Tips Memastikan THR Dicairkan Tepat Waktu

Agar hak THR tidak tertunda, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pekerja.

  • Simpan semua bukti kontrak kerja dan slip gaji sebagai arsip.
  • Pantau pengumuman dari perusahaan terkait jadwal pencairan THR.
  • Jika THR tidak cair sesuai jadwal, segera hubungi bagian HRD atau serikat pekerja.
  • Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika perusahaan tidak membayar THR atau membayar terlambat.

Disclaimer

Besaran THR bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing. Data di atas merupakan estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Februari 2026. Perubahan kebijakan atau regulasi baru bisa saja memengaruhi perhitungan THR di masa mendatang.