Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Pesangon 2026: Cara Hitung Sesuai UU Cipta Kerja dan Contoh Perhitungannya

Memahami hak pesangon menjadi hal krusial bagi setiap pekerja di Indonesia. Ketika menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengetahui cara menghitung pesangon yang benar bisa membantu memastikan hak finansial terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Sayangnya, masih banyak pekerja yang tidak paham berapa seharusnya pesangon yang diterima. Akibatnya, tidak sedikit yang menerima jumlah lebih kecil dari haknya atau bahkan tidak mendapat pesangon sama sekali.

Nah, artikel ini akan membahas lengkap cara menghitung pesangon 2026 sesuai UU Cipta Kerja beserta contoh perhitungan praktisnya.

Table of Contents

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK.

Pengertian Pesangon

Pesangon atau uang pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima pekerja.

Pemberian pesangon merupakan kewajiban hukum perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Komponen Pesangon

Pesangon terdiri dari beberapa komponen:

  • Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama berdasarkan masa kerja
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Penghargaan atas loyalitas kerja
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian hak yang belum diambil

Siapa yang Berhak Menerima Pesangon?

Pekerja yang berhak mendapat pesangon:

  • Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK
  • Karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya diputus sebelum berakhir
  • Pekerja yang mengundurkan diri (hanya UPH)
  • Pekerja yang memasuki usia pensiun
Baca Juga:  Jadwal Libur Bursa Saham 2025 dan 2026: Kalender Lengkap BEI

Dasar Hukum Pesangon di UU Cipta Kerja

Ketentuan pesangon diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan.

UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)

Regulasi utama yang berlaku:

  • Mengubah sebagian ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Mengatur ulang besaran dan ketentuan pesangon
  • Berlaku sejak diundangkan November 2020
  • Telah disahkan melalui Putusan MK dan UU No. 6 Tahun 2023

PP No. 35 Tahun 2021

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja:

  • Mengatur detail tentang perjanjian kerja, PHK, dan pesangon
  • Menjadi acuan teknis perhitungan pesangon
  • Memuat ketentuan pesangon berdasarkan alasan PHK

Permenaker Terkait

Peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Mengatur prosedur PHK dan pembayaran pesangon
  • Ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pedoman pelaksanaan di tingkat operasional

Jenis-jenis Pesangon yang Diterima Karyawan

Ada tiga komponen utama yang membentuk total pesangon.

1. Uang Pesangon (UP)

Kompensasi utama PHK:

  • Dihitung berdasarkan masa kerja
  • Menggunakan upah terakhir sebagai dasar perhitungan
  • Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun lebih
  • Koefisien dikalikan sesuai alasan PHK

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Penghargaan atas loyalitas:

  • Diberikan untuk masa kerja minimal 3 tahun
  • Dihitung berdasarkan masa kerja
  • Maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun lebih
  • Tidak semua alasan PHK mendapat UPMK

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Penggantian hak yang belum diambil:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat asal
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
  • Diberikan pada hampir semua jenis PHK

Komponen Upah untuk Perhitungan

Upah yang menjadi dasar hitungan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran)
  • Tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport, lembur

Ketentuan Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Besaran pesangon berbeda tergantung alasan terjadinya PHK.

PHK karena Perusahaan Tutup (Bukan Rugi)

Ketentuan untuk perusahaan tutup:

  • UP: 1 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

PHK karena Perusahaan Rugi atau Force Majeure

Ketentuan untuk kondisi darurat:

  • UP: 0,5 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

PHK karena Efisiensi

Ketentuan untuk efisiensi perusahaan:

  • UP: 1 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

PHK karena Pekerja Melanggar Perjanjian Kerja

Ketentuan untuk pelanggaran:

  • UP: 0,5 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

PHK karena Pekerja Mengundurkan Diri

Ketentuan untuk resign:

  • UP: Tidak mendapat
  • UPMK: Tidak mendapat
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil
  • Uang pisah sesuai perjanjian kerja (jika ada)

PHK karena Memasuki Usia Pensiun

Ketentuan untuk pensiun:

  • UP: 1,75 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

PHK karena Pekerja Meninggal Dunia

Ketentuan untuk ahli waris:

  • UP: 2 kali ketentuan
  • UPMK: 1 kali ketentuan
  • UPH: Sesuai hak yang belum diambil

Cara Hitung Uang Pesangon (UP)

Berikut ketentuan perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja.

Tabel Perhitungan Uang Pesangon

Masa Kerja Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah (maksimal)
Baca Juga:  UMK Sektor Teknologi 2026: Gaji Minimum Pekerja IT dan Standar Industri Terbaru

Rumus Perhitungan UP

Formula menghitung uang pesangon:

UP = Jumlah Bulan Upah (sesuai masa kerja) x Upah Sebulan x Koefisien PHK

Koefisien PHK bervariasi dari 0,5 hingga 2 kali tergantung alasan PHK.

Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas pekerja.

Ketentuan UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Besaran UPMK sesuai masa kerja:

  • 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah (maksimal)

Rumus Perhitungan UPMK

Formula menghitung UPMK:

UPMK = Jumlah Bulan Upah (sesuai masa kerja) x Upah Sebulan x Koefisien PHK

UPMK hanya diberikan untuk masa kerja minimal 3 tahun.

Cara Hitung Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH merupakan penggantian atas hak yang belum dinikmati pekerja.

Komponen UPH

Hak yang termasuk dalam UPH:

  • Cuti tahunan yang belum diambil: Dihitung proporsional
  • Biaya transportasi pulang: Untuk pekerja dan keluarga ke tempat asal
  • Penggantian perumahan dan pengobatan: 15% dari UP + UPMK
  • Hal lain dalam perjanjian kerja: Sesuai kesepakatan

Rumus Perhitungan UPH

Formula menghitung UPH:

UPH = Cuti Belum Diambil + Biaya Pulang + 15% x (UP + UPMK) + Hak Lainnya

Komponen 15% dari UP + UPMK untuk perumahan dan pengobatan.

Contoh Perhitungan Pesangon Lengkap

Berikut simulasi perhitungan pesangon dalam berbagai skenario.

Contoh 1: PHK karena Efisiensi

Data Karyawan:

  • Masa kerja: 5 tahun 6 bulan
  • Gaji pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
  • Upah sebulan: Rp7.000.000
  • Cuti belum diambil: 6 hari

Perhitungan:

Uang Pesangon (UP):

  • Masa kerja 5-6 tahun = 6 bulan upah
  • UP = 6 x Rp7.000.000 x 1 = Rp42.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

  • Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
  • UPMK = 2 x Rp7.000.000 x 1 = Rp14.000.000

Uang Penggantian Hak (UPH):

  • Cuti: 6/25 x Rp7.000.000 = Rp1.680.000
  • Perumahan & pengobatan: 15% x (Rp42.000.000 + Rp14.000.000) = Rp8.400.000
  • UPH = Rp1.680.000 + Rp8.400.000 = Rp10.080.000

Total Pesangon: Rp42.000.000 + Rp14.000.000 + Rp10.080.000 = Rp66.080.000

Contoh 2: PHK karena Perusahaan Rugi

Data Karyawan:

  • Masa kerja: 8 tahun 3 bulan
  • Upah sebulan: Rp10.000.000
  • Cuti belum diambil: 4 hari

Perhitungan:

Uang Pesangon (UP):

  • Masa kerja 8 tahun lebih = 9 bulan upah
  • UP = 9 x Rp10.000.000 x 0,5 = Rp45.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

  • Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
  • UPMK = 3 x Rp10.000.000 x 1 = Rp30.000.000

Uang Penggantian Hak (UPH):

  • Cuti: 4/25 x Rp10.000.000 = Rp1.600.000
  • Perumahan & pengobatan: 15% x (Rp45.000.000 + Rp30.000.000) = Rp11.250.000
  • UPH = Rp1.600.000 + Rp11.250.000 = Rp12.850.000

Total Pesangon: Rp45.000.000 + Rp30.000.000 + Rp12.850.000 = Rp87.850.000

Contoh 3: PHK karena Pensiun

Data Karyawan:

  • Masa kerja: 25 tahun
  • Upah sebulan: Rp15.000.000
  • Cuti belum diambil: 12 hari

Perhitungan:

Uang Pesangon (UP):

  • Masa kerja 8 tahun lebih = 9 bulan upah
  • UP = 9 x Rp15.000.000 x 1,75 = Rp236.250.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

  • Masa kerja 24 tahun lebih = 10 bulan upah
  • UPMK = 10 x Rp15.000.000 x 1 = Rp150.000.000

Uang Penggantian Hak (UPH):

  • Cuti: 12/25 x Rp15.000.000 = Rp7.200.000
  • Perumahan & pengobatan: 15% x (Rp236.250.000 + Rp150.000.000) = Rp57.937.500
  • UPH = Rp7.200.000 + Rp57.937.500 = Rp65.137.500
Baca Juga:  Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026: Target 5,4% di Tengah Ketidakpastian Global

Total Pesangon: Rp236.250.000 + Rp150.000.000 + Rp65.137.500 = Rp451.387.500

Perbedaan Pesangon UU Cipta Kerja vs UU Ketenagakerjaan Lama

Berikut perbandingan ketentuan pesangon antara dua regulasi.

Perubahan Utama

Perbedaan signifikan:

  • Koefisien UP: UU Cipta Kerja maksimal 1 kali, UU lama maksimal 2 kali untuk beberapa alasan PHK
  • Fleksibilitas PHK: UU Cipta Kerja mempermudah proses PHK
  • Kompensasi PKWT: UU Cipta Kerja menambah hak kompensasi untuk karyawan kontrak
  • Alasan PHK: UU Cipta Kerja menambah alasan PHK yang diperbolehkan

Dampak bagi Pekerja

Implikasi perubahan:

  • Total pesangon untuk beberapa jenis PHK bisa lebih kecil
  • Proses PHK menjadi lebih cepat
  • Karyawan kontrak mendapat hak kompensasi baru
  • Perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kompensasi tambahan dari BPJS:

  • Manfaat uang tunai selama 6 bulan
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja
  • Syarat: terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi iuran

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Selain pesangon, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja.

Hak Finansial

Kompensasi yang harus diterima:

  • Uang Pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan
  • Gaji bulan berjalan hingga tanggal PHK
  • THR proporsional jika PHK mendekati hari raya
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS
  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Hak Administratif

Dokumen yang harus diberikan perusahaan:

  • Surat Keterangan Kerja atau Paklaring
  • Surat Keterangan PHK
  • Bukti pembayaran pesangon
  • Formulir klaim BPJS

Hak dalam Proses PHK

Perlindungan selama proses:

  • Mendapat pemberitahuan PHK secara tertulis
  • Kesempatan untuk membela diri
  • Hak untuk menolak dan bernegosiasi
  • Akses ke penyelesaian perselisihan

Cara Mengurus Pesangon jika Tidak Dibayar

Berikut langkah-langkah jika perusahaan tidak membayar pesangon.

1. Komunikasi dengan Perusahaan

Langkah awal penyelesaian:

  1. Ajukan permohonan tertulis untuk pembayaran pesangon
  2. Lampirkan perhitungan pesangon yang seharusnya diterima
  3. Berikan tenggat waktu yang wajar
  4. Dokumentasikan semua komunikasi

2. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

Penyelesaian melalui Disnaker:

  1. Daftarkan perselisihan ke Disnaker setempat
  2. Bawa dokumen pendukung (perjanjian kerja, slip gaji, SK PHK)
  3. Ikuti proses mediasi dengan mediator Disnaker
  4. Upayakan kesepakatan bersama (Perjanjian Bersama)

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jalur hukum jika mediasi gagal:

  1. Ajukan gugatan ke PHI dalam wilayah hukum perusahaan
  2. Siapkan bukti-bukti pendukung
  3. Bisa menggunakan kuasa hukum atau mewakili diri sendiri
  4. Putusan PHI bersifat final dan mengikat

4. Melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan

Alternatif pengaduan:

  • Laporkan pelanggaran ke pengawas Disnaker
  • Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif
  • Bisa dilakukan bersamaan dengan proses mediasi

Tips Mengurus Pesangon

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Simpan semua dokumen kerja sejak awal bekerja
  • Catat detail masa kerja dan komponen upah
  • Hitung sendiri pesangon yang seharusnya diterima
  • Jangan tanda tangan dokumen tanpa membaca dengan teliti
  • Minta bantuan serikat pekerja atau LBH jika diperlukan

FAQ

Bagaimana cara menghitung pesangon sesuai UU Cipta Kerja?

Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Terdiri dari Uang Pesangon (UP) maksimal 9 bulan upah, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) maksimal 10 bulan upah, dan Uang Penggantian Hak (UPH) termasuk cuti dan 15% dari UP+UPMK.

Berapa maksimal pesangon yang bisa diterima?

Maksimal UP adalah 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun lebih, UPMK 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun lebih. Total maksimal bisa mencapai 19 bulan upah ditambah UPH, dengan koefisien bervariasi sesuai alasan PHK.

Apakah karyawan kontrak berhak mendapat pesangon?

Karyawan kontrak (PKWT) tidak mendapat pesangon, tapi berhak mendapat uang kompensasi jika kontrak berakhir. Besarannya 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja. Jika kontrak diputus sebelum berakhir, berhak mendapat kompensasi sesuai sisa masa kontrak.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar pesangon?

Komunikasikan dulu dengan perusahaan secara tertulis. Jika tidak berhasil, ajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Apabila mediasi gagal, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apakah karyawan resign berhak mendapat pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak mendapat UP dan UPMK. Namun tetap berhak mendapat UPH berupa cuti yang belum diambil dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Berapa lama waktu pembayaran pesangon setelah PHK?

Tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang. Namun praktik umumnya pesangon dibayar bersamaan dengan gaji terakhir atau paling lambat 30 hari setelah PHK efektif. Jika terlambat, pekerja bisa menuntut melalui jalur hukum.

Apakah tunjangan tidak tetap termasuk dalam perhitungan pesangon?

Tidak, tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport, lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran.

Bagaimana jika perusahaan pailit, apakah tetap dapat pesangon?

Pekerja tetap berhak mendapat pesangon dari harta pailit perusahaan. Hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya melalui kurator yang ditunjuk dalam kepailitan.

Penutup

Memahami cara menghitung pesangon adalah hak setiap pekerja yang wajib dipenuhi. Dengan mengetahui ketentuan UU Cipta Kerja dan rumus perhitungannya, pekerja bisa memastikan mendapat kompensasi yang sesuai ketika menghadapi PHK.

Simpan dokumen kerja dengan baik dan jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum jika hak pesangon tidak dipenuhi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan Anda!