Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Simak Penjelasan Bos DJP soal Tanggungan PPh 21 Perusahaan!

Polemik soal pemotongan PPh Pasal 21 terhadap THR karyawan swasta kembali jadi sorotan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Isu ini muncul karena banyak yang membandingkan THR karyawan swasta dengan ASN, TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung negara. Meski begitu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemotongan pajak pada THR bukan kebijakan baru dan masih sesuai aturan berlaku.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, meskipun THR karyawan swasta tetap menjadi objek pajak, perusahaan punya opsi untuk menanggung pajak tersebut. Artinya, karyawan bisa tetap menerima THR dalam jumlah penuh, tanpa dipotong langsung oleh perusahaan. Ini bukan hal baru dan sebenarnya sudah umum dilakukan di sektor swasta sebagai bagian dari paket kompensasi.

Pajak THR dan Peran Perusahaan

Banyak yang mengira bahwa THR karyawan swasta pasti dipotong pajak. Padahal, dalam praktiknya, perusahaan bisa memilih untuk menanggung pajak tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk tunjangan pajak, di mana pihak perusahaan membayar PPh 21 karyawan secara langsung. Dengan begitu, karyawan tetap menerima THR penuh, dan perusahaan mencatat pengeluaran tersebut sebagai biaya operasional yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak.

1. Mekanisme Tunjangan Pajak

Perusahaan bisa memberikan fasilitas pajak ditanggung perusahaan (tax allowance) sebagai bagian dari kompensasi. Ini berarti, saat THR diberikan, perusahaan yang menghitung dan membayar pajaknya ke negara, bukan memotongnya langsung dari THR karyawan.

Baca Juga:  THR Pensiunan 2026 Cair Kapan? Ini Komponen & Waktunya!

2. Pengakuan Biaya Operasional

Pajak yang ditanggung perusahaan bisa dijadikan sebagai biaya operasional yang deductible. Artinya, pengeluaran ini bisa mengurangi penghasilan bruto perusahaan sebelum dihitung pajak badan. Ini menjadi insentif tersendiri bagi perusahaan untuk memberikan THR penuh kepada karyawannya.

Namun, penting dicatat bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib. Setiap perusahaan punya kebijakan internal masing-masing. Ada yang memang sudah rutin menanggung pajak THR, ada juga yang tetap memotong sesuai ketentuan pajak berlaku.

Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Selain opsi dari perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi sektor tertentu. Dalam hal ini, PPh Pasal 21 untuk THR bisa ditanggung pemerintah. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

1. Sektor yang Mendapat Insentif

Insentif ini ditujukan untuk sektor padat karya yang memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Tujuannya agar karyawan di sektor tersebut tetap memiliki penghasilan yang cukup menjelang hari raya.

2. Ketentuan Teknis

THR yang diterima karyawan di sektor ini tidak dipotong pajak langsung. Pemerintah yang kemudian mengganti pajak tersebut kepada perusahaan. Ini berlaku selama masa berlaku PMK 105/2025.

Meski begitu, tidak semua sektor mendapat fasilitas ini. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Pajak THR: Aturan yang Sudah Lama Ada

THR karyawan swasta bukan objek yang baru dikenai pajak. Sejak lama, THR sudah termasuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Yang berubah adalah metode pemotongannya, terutama sejak diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PP Nomor 58 Tahun 2023.

1. Perubahan Metode Pemotongan

Sebelum adanya sistem TER, pemotongan pajak cenderung terkonsentrasi di akhir tahun. Ini membuat beban pajak di bulan Desember sangat tinggi. Dengan sistem TER, pemotongan pajak dilakukan secara merata setiap bulan, termasuk saat THR diberikan.

Baca Juga:  Aturan dan Tarif Pajak yang Dipotong dari THR Karyawan Swasta, Simak Penjelasannya!

2. Dampak pada THR

Dengan sistem ini, THR yang diterima karyawan juga dikenai pajak sesuai tarif efektif tahunan. Artinya, tidak ada lonjakan besar di bulan THR diterima, karena pemotongan sudah disesuaikan sepanjang tahun.

Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem TER. Tujuannya agar tarif pajak yang diterapkan sesuai dengan penghasilan riil wajib pajak. Tidak ada yang kelebihan bayar, juga tidak ada yang kekurangan.

1. Evaluasi Rutin

Setiap tahun, DJP meninjau kembali tarif efektif yang digunakan. Ini penting karena penghasilan karyawan bisa berubah dari tahun ke tahun, termasuk saat menerima THR atau bonus lainnya.

2. Penyesuaian jika Diperlukan

Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan melakukan penyesuaian. Ini bisa berupa revisi tarif atau metode pemotongan, agar lebih adil dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan.

Perbandingan THR dengan dan Tanpa Penanggungan Pajak

Berikut adalah ilustrasi THR Rp10 juta dengan dan tanpa penanggungan pajak oleh perusahaan:

Jenis THR Tanpa Penanggungan Pajak Dengan Penanggungan Pajak
THR Bruto Rp10.000.000 Rp10.000.000
PPh 21 (estimasi) Rp500.000
THR Bersih Rp9.500.000 Rp10.000.000
Biaya Pajak Ditanggung Perusahaan Rp500.000

Catatan: Besaran pajak bisa berbeda tergantung penghasilan bruto tahunan dan komponen lainnya.

Penutup

THR karyawan swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan. Namun, perusahaan punya fleksibilitas untuk menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan. Ini bukan hanya membantu karyawan, tapi juga memberikan manfaat fiskal bagi perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi sektor tertentu agar THR bisa diterima tanpa dipotong pajak. Dengan sistem TER yang berlaku saat ini, pemotongan pajak juga lebih merata sepanjang tahun.

Baca Juga:  Aktivasi Facebook Pro Cepat, Gaji Maret 2026 Langsung Cair!

Meski demikian, kebijakan ini bukan hal yang wajib. Setiap perusahaan bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan internalnya masing-masing.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan resmi DJP hingga Maret 2026. Aturan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Tinggalkan komentar