Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Klinik Dokter Spesialis Anak Terbaik di Medan yang Wajib Anda Ketahui!

THR atau Tunjangan Hari Raya memang jadi momen yang ditunggu-tunggu banyak pekerja, terutama menjelang Idul Fitri. Tapi, di balik kebahagiaan itu, ada aturan main yang kadang bikin pusing. Salah satunya soal kapan THR harus dibayar, apalagi buat karyawan swasta. Nah, buat yang kerja di sektor swasta, kabar baik dan buruk datang bersamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tapi nggak boleh dicicil. Artinya, semua harus sudah siap sekaligus, bukan bertahap.

Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, yang jadi sorotan adalah ketentuan bahwa pembayaran THR tidak boleh dipecah atau dicicil. Ini jadi penting buat memastikan karyawan bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang, tanpa harus menghitung-hitung lagi.

Kalau sampai THR dibayar cicilan, itu dianggap melanggar aturan. Padahal, banyak perusahaan yang kadang mengaku kesulitan likuiditas menjelang Lebaran. Tapi, itu bukan alasan untuk tidak memenuhi hak karyawan. Jadi, buat yang masih bingung atau merasa dirugikan, penting untuk tahu aturan ini biar nggak sampai ditipu haknya.

Kapan THR Harus Dibayar?

Menjelang Idul Fitri, banyak pertanyaan muncul seputar kapan sebenarnya THR harus cair. Apalagi, dengan banyaknya aktivitas persiapan Lebaran, karyawan juga butuh dana tambahan untuk kebutuhan hari raya. Nah, kalau bicara soal waktu, aturannya cukup tegas.

Baca Juga:  Cara Mendapatkan Uang dari CapCut: 7 Metode Terbukti Menghasilkan

1. THR Harus Cair Sebelum H-7 Lebaran

Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini berlaku untuk semua karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh. Jadi, bukan cuma karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak yang memenuhi syarat.

2. Tidak Boleh Dicicil

Banyak yang berharap THR bisa dicicil, terutama kalau jumlahnya besar. Tapi sayang, aturan ini tidak mengizinkannya. THR harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran penuh. Alasannya, agar karyawan bisa memanfaatkan dana tersebut secara maksimal untuk kebutuhan Lebaran, seperti belanja, THR buat keluarga, atau pelunasan utang.

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Nggak semua orang otomatis dapat THR. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini penting buat yang baru bekerja atau baru masuk di pertengahan tahun.

1. Minimal Bekerja Selama 1 Tahun

THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 12 bulan. Ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun kontrak. Jadi, kalau baru kerja kurang dari setahun, belum berhak dapat THR penuh. Tapi, ada pengecualian kalau sudah bekerja lebih dari 1 bulan dan di-PHK sebelum masa kerja genap setahun, THR tetap bisa diberikan secara proporsional.

2. Karyawan Tetap dan Kontrak Bisa Dapat THR

Banyak yang kira hanya karyawan tetap yang berhak dapat THR. Padahal, karyawan kontrak juga bisa dapat THR selama memenuhi masa kerja minimal 1 tahun. Jadi, selama status kepegawaiannya resmi dan sudah memenuhi masa kerja, THR wajib diberikan.

Apa Saja yang Termasuk dalam THR?

THR bukan cuma soal uang. Ada beberapa komponen yang juga masuk dalam THR, tergantung kebijakan perusahaan. Tapi, secara umum, ini yang biasanya termasuk.

Baca Juga:  Niat Shalat Tarawih dan Witir: Tata Cara Lengkap yang Wajib Diketahui

1. Gaji Pokok

THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Ini yang jadi dasar utama perhitungan THR. Jadi, semakin tinggi gaji pokok, semakin besar juga THR yang didapat.

2. Tunjangan Tetap (Jika Ada)

Kalau perusahaan memberikan tunjangan tetap seperti tunjangan transport atau makan, itu juga bisa masuk dalam perhitungan THR. Tapi, ini tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Bagaimana Kalau THR Telat Dibayar?

Kalau THR telat cair, itu bisa jadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Karyawan punya hak untuk menuntut THR yang telat dibayar.

1. Bisa Laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan

Kalau THR telat cair, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka bisa membantu mediasi atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

2. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Kalau mediasi nggak berhasil, karyawan juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini jalan terakhir kalau perusahaan nggak kooperatif dan menolak membayar THR.

Tips Supaya THR Cepat Cair

Biarpun aturan sudah jelas, nggak semua perusahaan langsung bayar THR sesuai waktu. Tapi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan karyawan agar THR cepat cair.

1. Cek Kebijakan THR Perusahaan

Setiap perusahaan punya kebijakan THR yang berbeda. Ada yang bayar lebih awal, ada juga yang mepet. Cek dulu kebijakan internal perusahaan biar tahu kapan THR bakal cair.

2. Jaga Komunikasi dengan HRD

Jangan ragu untuk komunikasi dengan HRD atau atasan langsung. Tanyakan secara jelas kapan THR akan dibayarkan. Ini penting, terutama kalau sudah mendekati batas waktu.

3. Siapkan Dokumen THR

Simpan semua dokumen terkait THR, seperti slip gaji, kontrak kerja, dan kebijakan THR dari perusahaan. Ini bisa jadi bukti kalau ada pihak yang nggak memenuhi kewajiban.

Baca Juga:  Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2026 dan Aktivasi Rekening Sebelum Deadline 28 Februari 2026!

Kesimpulan

THR bukan cuma soal uang. Ini hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kalau THR telat atau dicicil, itu melanggar aturan. Buat karyawan, penting untuk tahu haknya dan tidak ragu untuk menuntut kalau ada pihak yang nggak memenuhi kewajiban.


Disclaimer: Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2025. Pastikan untuk selalu mengecek kebijakan terbaru dari perusahaan atau instansi terkait.

Tinggalkan komentar