Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Dokumen Wajib Klaim JKP 2026, Jangan Sampai Ada yang Kurang!

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan risiko yang bisa dialami siapa saja di dunia kerja. Untuk melindungi pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Memasuki tahun 2026, program JKP semakin relevan di tengah dinamika ketenagakerjaan dan ketidakpastian ekonomi global.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat pembaruan signifikan terkait besaran manfaat uang tunai yang kini ditetapkan sebesar 60% dari upah dengan durasi maksimal 6 bulan. Perubahan ini lebih menguntungkan dibanding aturan sebelumnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dokumen wajib untuk klaim JKP 2026, syarat kelayakan, cara pengajuan, hingga besaran manfaat yang akan diterima.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dasar Hukum JKP:

  • PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021
  • Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP
  • Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021
Baca Juga:  Investasi Kesehatan 2026: Pentingnya Asuransi dan Medical Check Up Rutin

Siapa yang Berhak Menerima Manfaat JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk penerima upah (pekerja kantoran dan buruh pabrik) dengan kriteria berikut:

  1. Pekerja pada PK/BU Skala Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  2. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  3. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
  4. Telah memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
  5. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK

Yang TIDAK Berhak Menerima JKP:

  • Peserta yang mengundurkan diri (resign)
  • Mengalami cacat total permanen
  • Memasuki masa pensiun
  • Meninggal dunia
  • Pekerja kontrak yang kontraknya berakhir sesuai jangka waktu (bukan PHK sebelum kontrak habis)

Dokumen Wajib Klaim JKP 2026

Kelengkapan dokumen adalah kunci keberhasilan klaim JKP. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

No Dokumen Keterangan Format
1 Bukti/Dokumen PHK Surat keterangan PHK dari perusahaan atau putusan PHI Fisik & Elektronik
2 Formulir Pengajuan Manfaat JKP (Formulir 6) Diisi lengkap dan ditandatangani Fisik & Elektronik
3 Formulir Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) Pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali Fisik & Elektronik
4 Fotokopi Buku Tabungan Halaman depan yang mencantumkan nomor rekening dan nama pemilik Fisik & Elektronik
5 KTP Elektronik KTP yang masih berlaku Fisik & Elektronik
6 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu fisik atau nomor kepesertaan Elektronik
7 NPWP (jika ada) Opsional namun disarankan untuk kelancaran proses Elektronik
8 Swafoto (Selfie) Foto diri untuk verifikasi identitas Elektronik

PENTING: Rekening bank yang didaftarkan harus atas nama peserta sendiri dan masih aktif. Dana JKP tidak bisa ditransfer ke rekening orang lain.

Cara Klaim JKP 2026 Secara Online

Langkah 1: Pelaporan PHK oleh Perusahaan

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di https://wajiblapor.kemnaker.go.id

Baca Juga:  Cara Cek BPJS Kesehatan Online 2025: Status, Tagihan, dan Kepesertaan

Langkah 2: Lapor PHK Mandiri (Jika Perusahaan Tidak Melapor)

Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja:

  1. Akses website https://siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
  3. Pastikan profil dan biodata sudah lengkap
  4. Pilih menu “Lapor PHK”
  5. Klik “Buat Laporan”
  6. Lengkapi informasi: jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja
  7. Upload bukti/dokumen PHK dari perusahaan
  8. Klik “Buat Laporan” untuk submit

Langkah 3: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Setelah laporan PHK terverifikasi:

  1. Masih di portal siapkerja.kemnaker.go.id, pilih menu “Pengajuan Klaim JKP”
  2. Klik “Ajukan Klaim”
  3. Isi data yang diperlukan: NPWP (jika ada), nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank
  4. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi identitas
  5. Baca syarat dan ketentuan dengan seksama
  6. Klik “Kirim Pengajuan”

Langkah 4: Asesmen Potensi Kerja

Sambil menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK diwajibkan mengikuti asesmen:

  1. Tekan tombol “Lakukan Asesmen”
  2. Pilih “Asesmen Potensi Kerja”
  3. Isi data yang sesuai dengan pekerjaan sebelumnya
  4. Selesaikan asesmen

Langkah 5: Verifikasi dan Pencairan

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data yang diajukan peserta dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika pengajuan klaim disetujui, dana manfaat JKP akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Besaran Manfaat JKP 2026

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran manfaat uang tunai JKP adalah:

  • 60% dari upah untuk 6 bulan (berbeda dari aturan lama: 45% untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya)
  • Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan
  • Batas maksimal upah: Rp5.000.000

Contoh Simulasi:

Jika seorang pekerja dengan gaji Rp5.000.000 per bulan mengalami PHK:

  • Manfaat per bulan: 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000
  • Durasi: 6 bulan
  • Total manfaat yang diterima: Rp18.000.000
Baca Juga:  Tunjangan Kesehatan Guru 2026: BPJS, Tambahan, dan Cara Klaimnya

Manfaat Lain JKP:

  1. Konseling Karir: Layanan konsultasi dengan konselor profesional untuk membantu perencanaan karir selanjutnya
  2. Akses Informasi Pasar Kerja: Informasi lowongan pekerjaan dari mana pun dan kapan pun
  3. Pelatihan Kerja: Pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian, sikap, disiplin, produktivitas, dan etos kerja

Tips Agar Klaim JKP Tidak Ditolak

  1. Lengkapi semua dokumen sebelum mengajukan klaim, pastikan tidak ada yang terlewat
  2. Pastikan rekening bank aktif dan atas nama sendiri
  3. Kroscek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan
  4. Ajukan dalam waktu 3 bulan sejak terkena PHK (batas waktu maksimal 6 bulan)
  5. Selesaikan asesmen potensi kerja untuk kelancaran proses
  6. Hindari resign, karena pengunduran diri tidak berhak atas manfaat JKP

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah pekerja kontrak berhak mendapat JKP?

Ya, pekerja kontrak berhak mendapat JKP jika PHK dilakukan sebelum masa kontrak berakhir. Namun, jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan, pengajuan klaim JKP tidak dapat dilakukan.

2. Bagaimana jika perusahaan tidak mau melaporkan PHK?

Peserta dapat melakukan Lapor PHK secara mandiri melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id. Anda juga dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan.

3. Berapa lama durasi pelatihan keterampilan?

Durasi pelatihan bervariasi tergantung program yang diikuti, biasanya antara 1 hingga 6 bulan.

4. Apakah JKP akan memotong saldo JHT saya?

Tidak. JKP dan JHT adalah program yang berbeda. Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah ditanggung oleh APBN (0,22%) dan dialokasikan dari iuran JKK (0,14%), bukan dari JHT.

5. Bagaimana jika data tidak lengkap saat verifikasi?

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan catatan pada formulir dan mengirimkan pemberitahuan kepada pengusaha atau peserta secara daring. Segera lengkapi data untuk melanjutkan proses.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026. Kebijakan dan prosedur klaim JKP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah. Untuk informasi resmi dan terbaru, kunjungi website jkp.go.id, siapkerja.kemnaker.go.id, atau bpjsketenagakerjaan.go.id, atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Penutup

Program JKP memberikan perlindungan penting bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan memahami dokumen wajib dan prosedur klaim yang benar, Anda dapat memperoleh manfaat JKP secara optimal. Pastikan semua dokumen lengkap, ajukan klaim sesegera mungkin setelah PHK, dan manfaatkan fasilitas pelatihan kerja untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Jangan lupa untuk selalu memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan pastikan perusahaan tempat Anda bekerja telah mendaftarkan Anda dalam program JKP.