Pembahasan Bab IV Buku Kebijakan Pendidikan Islam di Jawa Timur Bagian XII.

Adapun tugas dari Majelis Masyayikh ini setidaknya ada 6. Berikut tugas Dewan Masyayikh: (1) Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; (2) Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; (3) Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; (4) ) Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; (5) Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan (6) Memeriksa keabsahan setiap syahadsah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Sebagai lembaga tingkat pusat (nasional) ini secara khusus adalah sebagai perwakilan dan koordinator dari Dewan Masyayikh yang berada di setiap pesantren yang dipimpin oleh seorang kiai/nyai. Maka, Dewan Masyayikh di setiap pesantren memiliki tugas paling sedikit yaitu: (1) menyusun kurikulum; (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, pendidik dan tenaga kependidikan; (4) melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri; ditetapkan; dan menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Ketentuan pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan pendidikan pesantren seperti diatas dirasakan membawa manfaat dan kegunaan bagi keberlangsungan pesantren. Implikasi dari diberlakukan Undang-Undang Pesantren setidaknya ada tiga manfaat aturan penyelenggaraan pendidikan pesantren, yaitu: (1) dari sisi pesantren, pengakuan negara bahwa pesantren sah sebagai lembaga pendidikan nasional sama dengan institusi pendidikan umum yang lain, ini sekaligus merupakan tantangan bagi pesantren untuk berkompetisi dengan lembaga pendidikan lain dalam menciptakan generasi yang unggul. (2) Dari sisi dakwah, pesantren adalah pusat dakwah Islam yang moderat (tawassuth), menghargai tradisi masyarakat dan menggelorakan semangat cinta tanah air Indonesia, (3) untuk pemberdayaan masyarakat, Undang-Undang Pesantren menjelaskan bahwa salah satu peran pesantren. 

Menurut W. Edward Deming, salah seorang pioner mutu menyatakan bahwa mutu itu memiliki banyak kriteria yang selalu berubah. Namun demikian, definisi mutu yang diterima secara umum mencakup elemen- elemen berikut: (1) Mempertemukan harapan pelanggan (costumer); (2) menyangkut aspek produk, servis, orang, proses dan lingkungan; dan (3) Kriteria yang selalu berkembang yang berarti bahwa sebuah produk sekarang termasuk berkualitas, tetapi dilain waktu mungkin tidak lagi berkualitas. 

Jadi mutu merupakan sesuatu yang dinamis yang selalu diasosiasikan dengan produk, serbis, orang, proses, dan lingkungan. Menurut Edward Sallis, mutu itu memang sesuatu yang tarik menarik antara sebagai konsep yang absolut dan relatif. Namun, ia menegaskan bahwa mutu sekarang ini lebih digunakan sebagai konsep yang absolut. Oleh karena itu, mutu mempunyai kesamaan arti dengan kebaikan, keindahan, dan kebenaran; atau keserasian yang tidak ada kompromi.

Sumber Berita: Buku Kebijakan Pendidikan Islam di Jawa Timur, Karya Dr. Dwi Fitri WIyono, M.Pd.I (03/09).