Jurnal PSJT "Tinjauan Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islam Kontemporer Tentang Budaya Halal di Jawa Timur" oleh Muhammad Anas Ma'arif.

Ringkasan

Penelitian ini merupakan suatu kajian budaya dan industri halal di Jawa Timur. Untuk menunjang industri halal di Jawa Timur maka perlu ada mekanisme pengembangan rantai nilai halal terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System. Bagi akademisi hasil penelitian ini bermanfaat bagi institusi dalam pengembangan bahan dalam pendidikan dan pengajaran keislaman terintegrasi dengan sains. Bagi masyarakat hasil penelitian ini berfungsi sebagai informasi ilmiah, masyarakat lebih memahami dan mengenal kuliner yang halal, thayyib, dan mubarak. Disamping itu melalui hasil yang diperoleh dari penelitian ini masyarakat bisa memahami bahaya pangawet, pewarna, pemanis, dan lemak babi pada "mamin", terciptanya budaya masyarakat yang sehat dan berkah. Bagi pemerintah hasil penelitian ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan membantu menerbitkan sertifikasi halal serta sebagai upaya mewuwujudkan Jatim Harmoni. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagaian besar UMKM olahan pangan yang menjadi responden telah memiliki NIB dan PIRT. UMKM yang memiiki NIB sebagian besar juga memiliki PIRT (48,72%) Kepemilikan NIB dan PIRT menunjukkan ketertiban administratif dari pemilik usaha. Pada usaha yang demikian umumnya bersifat adaptif, tertib dan siap dengan perkembangan baru. UMKM yang memiliki PIRT sebagian besar juga memiliki kebijakan halal, telah mengikuti pelatihan halal, tertib dalam menyeleksi dan menginventarisir daftar bahan, daftar produk dan fasilitas yang memenuhi kriteria, memiliki prosedur terttulis dan kemampuan telusur yang baik. Namun demikian terkait dengan penanganan produk, audit internal, dan kaji ulang manajemen masih belum banyak yang memilikinya meskipun telah memiliki PIRT. Sehingga fokus pendampingan harus diarahkan pada pennasalahan-permasalahan tersebut. Secara umum pelaku UMKM yang menjadi responden dalam penelitian ini memiliki tingkat pengetahuan dan sikap perilaku terkait budaya halal yang baik. Budaya organisasi juga telah mendukung tumbuhnya budaya halal sehingga siap untuk memperoleh dampingan dalam mengurus sertifikasi halal dari pihak yang berwenang. Keaktifan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementrian Agama, MUI, Kementrian UMKM dan Kementrian Industri dan Perdagangan juga pemerintah daerah maupun pusat penting untuk terus ditingkatkan dalam menyongsong tumbuh dan berkembangnya industri halal di Jawa Timur. 

Kata kunci: budaya, industri, halal, UMKM.