Inovasi Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Timur: Program Satrya Emas Kabupaten Pasuruan (Bagian 1)

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki peran strategis dalam upaya mensukseskan program peningkatan kesempatan, kemampuan dalam bidang pelayanan perekonomian masyarakat yang ber-Maslahat, dan kegiatan usaha yang memberi kemampuan luas dibidang lapangan pekerjaan dan pelayanan ekonomi dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan. Program Strategis Satrya Emas merupakan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia guna mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Program ini berorientasi pada penyelesaian persoalan usaha, berkeinginan  meningkatkan atau mengembangkan usaha yang membutuhkan aktifitas pekerjaaan. Program strategis Satrya Emas merupakan konsep Bussiness Development Services (BDS) atau dikenal sebagai klinik usaha mikro kecil dan menengah.”

(Dwi Fitri Wiyono, Tim Riset Pusat Studi Jawa Timur) dan Tim Riset Program Satrya Emas Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang pada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan melakukan intervensi kebijakan dalam pengembangan ekonomi daerahnya. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam membuat kebijakan pengembangan kemandirian ekonomi daerah yang didasarkan pada pengembangan sektor-sektor unggulan yang memiliki nilai kompetitif dan berorientasi global di setiap wilayahnya. Situasi dan kondisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat di daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memiliki peran yang strategis dalam upaya untuk mensukseskan program peningkatan kesempatan, kemampuan di bidang pelayanan perekonomian masyarakat yang ber-Maslahat, merupakan kegiatan usaha yang memberi kemampuan luas dibidang lapangan pekerjaan dan pelayanan ekonomi yang dapat memiliki peran dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan ekononomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan

Program Satrya Emas adalah pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia guna mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini dapat dinikmati oleh semua masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mempunyai persoalan usaha, atau berkeinginan mengembangkan usahanya dan membutuhkan aktifitas modal pekerjaaan. Program strategis Satrya Emas ini adalah usaha dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam persiapan menghadapi era revolusi industri 4.0 dan pengembangan dari konsep Bussiness Development Services (BDS) yang dikenal sebagai klinik usaha mikro.

Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat yang disingkat Satrya Emas adalah suatu unit pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia guna mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017 tentang pusat strategi dan layanan ekonomi maslahat menyelenggarakan Program Satrya Emas yang bertujuan untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru, penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja baru, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah dan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pasuruan.

Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat yang disingkat Satrya Emas adalah suatu unit pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia guna mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017 tentang pusat strategi dan layanan ekonomi maslahat menyelenggarakan Program Satrya Emas yang bertujuan untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru, penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja baru, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah dan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pasuruan.

UMKM sasaran Satrya Emas adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang bergerak dalam bidang pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, keuangan, tenaga kerja serta pendidikan dan kebudayaan. Keberhasilan kegiatan Satrya Emas dapat dilihat dari peran sertanya dalam mendukung pemenuhan Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Indikator Kinerja sekaligus sebagai evaluasi kegiatan Satrya Emas. Penetapan Indikator Kinerja disusun dengan merujuk pada Indikator Kinerja Daerah yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019-2024, yaitu kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan, UMKM, dan perindustrian.

UMKM beserta segala potensinya yang ada di Kabupaten Pasuruan baik katagori Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, semua masyarakat di Wilayah Kabupaten Pasuruan yang telah terbagi menjadi 6 Wilayah Pelayanan baik yang telah memiliki UMKM maupun yang akan melakukan usaha UMKM.

Pelaksanaan Program Strategis Satrya Emas dikembangkan oleh organisasi perangkat dearah sesuai sektor  yang ditanganinya,  antara lain: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanamna Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa, Dengan fokus pelaksanaan dilakukan di enam koordinator wilayah pelayanan yaitu Kecamatan Grati, Gondangwetan, Kejayam, Purwosari , Bangil dan Pandaan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pusat Strategis dan Layanan Ekonomi Maslahat, tim pelaksana Program Satrya Emas diwajibkan melakukan proses monitoring dan evaluasi dalam rangka menilai tingkat keberhasilan dan ketercapaian tujuan pelaksanaan Satrya Emas. Kegiatan Program Satrya Emas bertujuan untuk menilai pencapaian target dan efektifitas pelaksanaan kegiatan Satrya Emas berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan Pelaksanaan evaluasi kegiatan Satrya Emas di Kabupaten Pasuruan dilakukan oleh Tim Koordinasi kegiatan Satrya Emas Tingkat Kabupaten Pasuruan bidang Pelaksanaan dan Pengendalian dapat juga dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga independen lain sesuai kebutuhan. Tim Pelaksana Satrya Emas setiap Wilayah Pelayanan setelah selesai melaksanakan tugasnya melaporkan secara periodik, setiap bulan, tribulan dan Tahunan kepada Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Pasuruan (selaku Koordinator Bidang Pelaksanaan dan Pengendalian). Selanjutnya, secara periodik pembahasan perkembangan pelaksanaan Satrya Emas dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pasuruan

Berdasarkan hasil pelaksananan Program Strategis Satrya Emas yang sudah berjalan, maka perlu dilakukan kajian evaluasi dan pelaporan berkala dan menyeluruh, sistematis, berjenjang dan berkesinambungan terutama aspek dampak, manfaat dan hambatannya serta strategi pengembangan program strategis terhadap pelaku ekonomi UMKM, tim wilayah pendampingan dan pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat pendampingan, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat (Satrya Emas). .....

Next Bagian 2.