Diseminasi Sertifikasi Halal di Jawa Timur 2021

Dr. Nour Athiroh AS., S.Si., M.Kes.

Kepala LPPM UNISMA dan Tim Riset Pusat Studi Jawa Timur UNISMA

Diseminasi hasil riset tentang pengembangan produk halal bersama tokoh agama dan masyarakat di wilayah Malang Raya, materi yang disampaikan tentang implementasi produk-produk hukum dalam konteks sertifikasi halal, antara lain adalah: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI

Penelitian budaya halal dan industri halal merupakan bagian riset kerjasama UNISMA dengan Pemprov Jatim. Kajian budaya dan industry halal di Jawa Timur. Untuk menunjang industri halal di Jawa Timur maka perlu ada mekanisme Pengembangan Rantai Nilai Halal terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System Bagi akademisi hasil penelitian ini bermanfaat bagi institusi dalam pengembangan bahan dalam pendidikan dan pengajaran keislaman terintegrasi dengan sains. Hasil penelitian ini memperoleh teori informasi ilmiah halal, thayyib dan mubarak serta menghasilkan ouput (luaran) untuk kemaslahatan umat
Penelitian budaya halal dan industri halal merupakan bagian riset kerjasama UNISMA dengan Pemprov Jatim. Kajian budaya dan industry halal di Jawa Timur. Untuk menunjang industri halal di Jawa Timur maka perlu ada mekanisme Pengembangan Rantai Nilai Halal terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System Bagi akademisi hasil penelitian ini bermanfaat bagi institusi dalam pengembangan bahan dalam pendidikan dan pengajaran keislaman terintegrasi dengan sains. Hasil penelitian ini memperoleh teori informasi ilmiah halal, thayyib dan mubarak serta menghasilkan ouput (luaran) untuk kemaslahatan umat

Fenomena ini sangat mendukung Nawa Bhakti Satya yang telah dicetuskan oleh Gubernur Jawa Timur. Program yang diberi Nawa Bhakti Satya ini berarti sembilan janji kerja untuk berbakti ke Jatim agar mulia. Salah satu Nawa Bhakti Satya yang relevan dengan teman penelitian yaitu Jatim Harmoni. Program Jatim Harmoni menurut Gubernur Jatim meliputi upaya menjaga harmoni sosial dan alam dengan melestarikan kebudayaan dan lingkungan hidup. pariwisata partisipatoris, integrasi museum perpusda dan galeri seni, ruang kebhinekaan, seni tradisional, clean industries, green city, halal tourism, serta 51 titik potensi ESDM. Pada program ini, membuka dialog antar budaya (seni, seniman, dan budayawan).