Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Daftar Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Pasal 21 Terbaru 2026: Panduan Lengkap Perhitungan dan Insentif

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Pemahaman yang baik tentang tarif dan cara perhitungan PPh 21 sangat penting bagi karyawan, pemberi kerja, maupun praktisi HR dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Tahun 2026 membawa beberapa kebijakan penting terkait PPh 21, termasuk kelanjutan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2024 serta program PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor tertentu. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses perhitungan pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tarif PPh 21 terbaru berdasarkan UU HPP, cara perhitungan dengan metode TER, serta informasi tentang insentif pajak yang berlaku di tahun 2026.

Dasar Hukum PPh 21 Terbaru

Regulasi yang Berlaku

Perhitungan PPh 21 saat ini mengacu pada beberapa regulasi utama. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tarif progresif terbaru dengan penambahan lapisan kelima. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 mengatur tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh 21. PMK No. 105 Tahun 2025 mengatur tentang PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor tertentu di tahun 2026.

Baca Juga:  Contoh Soal Tes Kemampuan Akademik (TKA): Saintek, Soshum, dan Pembahasannya

Perubahan Penting dalam UU HPP

UU HPP membawa perubahan signifikan dalam struktur tarif PPh Orang Pribadi. Batas lapisan pertama dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun. Ditambahkan lapisan kelima dengan tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Perubahan ini bertujuan memberikan keadilan pajak dimana masyarakat berpenghasilan rendah terlindungi sementara yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi lebih besar.

Tarif Progresif PPh 21 Berdasarkan UU HPP

Lapisan Penghasilan Kena Pajak per Tahun Tarif
I Sampai dengan Rp60.000.000 5%
II Di atas Rp60 juta s.d. Rp250.000.000 15%
III Di atas Rp250 juta s.d. Rp500.000.000 25%
IV Di atas Rp500 juta s.d. Rp5.000.000.000 30%
V Di atas Rp5.000.000.000 35%

Skema Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Dua Metode Pemotongan

Pemerintah menerapkan dua skema pemotongan PPh 21 yang saling melengkapi. Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk masa pajak Januari hingga November (bulanan). Tarif Progresif Pasal 17 digunakan untuk masa pajak Desember atau masa pajak terakhir (tahunan).

Kategori TER Berdasarkan Status PTKP

TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). TER Kategori A berlaku untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. TER Kategori B berlaku untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. TER Kategori C berlaku untuk status PTKP K/3. Tarif TER berkisar dari 0% hingga 34% tergantung besaran penghasilan bruto bulanan.

Besaran PTKP Terbaru

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ditambah Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin, dan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2026

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah menerbitkan PMK No. 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan melakukan stabilisasi ekonomi di tengah dinamika global.

Baca Juga:  Sertifikasi Kompetensi ASN 2026: Bidang, Prosedur, dan Cara Mengikutinya

Sektor yang Mendapat Insentif

PPh 21 DTP ditargetkan untuk pemberi kerja di lima sektor utama yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi namun rentan terhadap fluktuasi ekonomi, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Syarat Penerima Insentif

Untuk pegawai tetap, syaratnya adalah memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja. Untuk pegawai tidak tetap/lepas, rata-rata upah harian maksimal Rp500.000 atau upah bulanan maksimal Rp10 juta. Pegawai wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Manfaat bagi Pegawai

Dengan mekanisme PPh 21 DTP, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji kini wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai. Estimasi tambahan likuiditas tunai yang diterima pekerja berkisar antara Rp60.000 hingga Rp600.000 setiap bulannya. Yang penting, kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya tidak membatalkan hak pegawai selama syarat pada Januari 2026 terpenuhi.

Cara Menghitung PPh 21

Langkah Perhitungan untuk Pegawai Tetap

  1. Hitung Penghasilan Bruto – Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, THR, dan penghasilan lain terkait pekerjaan
  2. Hitung Penghasilan Neto – Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% maksimal Rp500.000/bulan) dan iuran pensiun yang dibayar pegawai
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP
  4. Terapkan Tarif Progresif – Hitung pajak berdasarkan lapisan tarif yang berlaku (untuk perhitungan tahunan/Desember)
  5. Untuk Bulanan (Jan-Nov) – Gunakan tarif TER sesuai kategori dan rentang penghasilan bruto

Contoh Perhitungan Sederhana

Tuan A dengan status TK/0 (lajang tanpa tanggungan) memiliki penghasilan bruto tahunan Rp200 juta, biaya jabatan Rp6 juta (maksimal), dan iuran pensiun Rp2,4 juta. Penghasilan neto adalah Rp200 juta – Rp6 juta – Rp2,4 juta = Rp191,6 juta. Penghasilan kena pajak adalah Rp191,6 juta – Rp54 juta (PTKP) = Rp137,6 juta.

Baca Juga:  Bidan Praktik 24 Jam di Surabaya yang Bisa Anda Percaya untuk Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak!

Perhitungan PPh 21 tahunan: 5% x Rp60 juta = Rp3 juta, dan 15% x Rp77,6 juta = Rp11,64 juta. Total PPh 21 terutang adalah Rp14,64 juta per tahun.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa perbedaan perhitungan PPh 21 bulanan dan tahunan? Perhitungan bulanan (Januari-November) menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana. Perhitungan tahunan (Desember) menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk penyesuaian total pajak selama setahun.

Siapa saja yang berhak mendapat insentif PPh 21 DTP 2026? Pegawai di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan memiliki NPWP/NIK tervalidasi.

Bagaimana jika mendapat THR? Apakah tarif pajak naik? Ya, karena THR ditambahkan ke penghasilan bruto bulan tersebut, tarif TER yang digunakan bisa lebih tinggi. Namun ini akan disesuaikan pada perhitungan akhir tahun.

Apakah zakat bisa mengurangi PPh 21? Ya, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PPh 21.

Bagaimana cara melaporkan PPh 21 yang sudah dipotong? Pemberi kerja wajib melaporkan melalui SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku hingga Februari 2026 termasuk UU HPP No. 7/2021, PP No. 58/2023, PMK No. 168/2023, dan PMK No. 105/2025. Ketentuan pajak dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk perhitungan pajak yang akurat dan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi konsultan pajak atau mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Penutup

Memahami tarif dan cara perhitungan PPh 21 merupakan hal penting bagi setiap Wajib Pajak dan pemberi kerja. Dengan adanya skema TER, perhitungan pajak bulanan menjadi lebih sederhana tanpa menambah beban pajak baru. Bagi pegawai di sektor tertentu, insentif PPh 21 DTP 2026 memberikan tambahan penghasilan bersih yang dapat membantu menjaga daya beli.

Pastikan untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang regulasi perpajakan dan melakukan kewajiban pajak tepat waktu. Manfaatkan layanan DJP Online dan aplikasi Coretax untuk kemudahan pelaporan pajak Anda.