Sejak 5 Januari 2025, sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Pemerintah resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dampaknya? Total beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Memasuki 2026, ketentuan opsen pajak ini tetap berlaku. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat bahkan menegaskan tidak ada kenaikan tarif tambahan di tahun ini. Namun tetap saja, memahami komponen dan cara menghitung pajak kendaraan menjadi penting agar tidak kaget saat membayar di Samsat.
Artikel ini menyajikan daftar lengkap tarif pajak kendaraan bermotor 2026 untuk motor dan mobil, termasuk cara menghitung dan mengeceknya secara online.
Jenis-Jenis Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Sebelum membahas tarif, penting memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Ada beberapa komponen yang harus dibayar, baik saat pembelian baru maupun perpanjangan tahunan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan. Besarannya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. PKB merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan. Sejak berlakunya UU HKPD, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru. Kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi dikenakan BBNKB.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pajak pokok PKB dan BBNKB. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota yang berlaku sebelumnya.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan saat pembelian kendaraan baru dengan tarif 12% dari harga jual. Khusus kendaraan listrik yang memenuhi syarat, tarif PPN hanya 2% berkat insentif pemerintah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan pada pembelian mobil baru karena termasuk kategori barang mewah. Tarifnya bervariasi tergantung kapasitas mesin dan emisi kendaraan, mulai dari 3% untuk mobil LCGC hingga 70% untuk mobil bermesin besar di atas 3.000 cc.
Tarif PKB 2026 untuk Motor dan Mobil
Tarif PKB berbeda-beda di setiap provinsi karena merupakan pajak daerah. Namun berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal PKB ditetapkan sebesar 1,2% dari NJKB untuk kendaraan pertama. Beberapa provinsi menerapkan tarif lebih rendah dari batas maksimal tersebut.
Tarif PKB di Jawa Barat
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, tarif PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,12% dari NJKB. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kenaikan tarif di 2026, tetap sama dengan 2025.
Tarif PKB di DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB di Jakarta untuk kendaraan pertama adalah 2% dari NJKB. Jakarta tidak menerapkan opsen karena merupakan provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota.
Tarif PKB untuk Kendaraan Khusus
Kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial keagamaan dikenakan tarif khusus sebesar 0,5% dari NJKB.
Estimasi PKB Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin
Motor 110-125 cc dengan NJKB sekitar Rp15-20 juta umumnya dikenakan PKB Rp150.000 hingga Rp300.000 per tahun. Motor 150 cc dengan NJKB sekitar Rp25-30 juta dikenakan PKB Rp250.000 hingga Rp400.000. Motor di atas 250 cc dengan NJKB lebih tinggi bisa dikenakan PKB Rp1.000.000 atau lebih per tahun.
Estimasi PKB Mobil Berdasarkan NJKB
Mobil dengan NJKB Rp150 juta dan tarif PKB 1,5% dikenakan sekitar Rp2.250.000 per tahun. Mobil dengan NJKB Rp300 juta dikenakan sekitar Rp4.500.000. Angka ini belum termasuk opsen dan komponen lainnya.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif adalah tarif PKB yang meningkat untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama. Tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi.
Tarif Progresif di DKI Jakarta
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif di Jakarta adalah 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kedua, 4% untuk ketiga, 5% untuk keempat, dan 6% untuk kelima dan seterusnya. Tarif ini lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya yang memiliki 17 tingkatan.
Tarif Progresif di Jawa Barat
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023, tarif progresif di Jawa Barat adalah 1,12% untuk kendaraan pertama, 1,62% untuk kedua, 2,12% untuk ketiga, 2,62% untuk keempat, dan 3,12% untuk kelima dan seterusnya.
Catatan Penting Pajak Progresif
Pajak progresif dihitung berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Jika memiliki satu motor dan satu mobil atas nama yang sama, masing-masing dihitung sebagai kendaraan pertama karena berbeda kategori (roda dua dan roda empat). Kendaraan milik badan usaha tidak dikenakan tarif progresif, melainkan tarif tetap.
Tarif BBNKB 2026 untuk Kendaraan Baru
BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru. Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal BBNKB adalah 12% dari NJKB. Untuk provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota seperti DKI Jakarta, tarif maksimal bisa mencapai 20%.
Dalam praktiknya, setiap provinsi menetapkan tarif BBNKB berbeda-beda. Beberapa daerah menerapkan tarif 7-10% dari NJKB atau harga jual kendaraan. BBNKB menjadi komponen biaya besar saat pembelian kendaraan baru yang sering kali membuat calon pembeli terkejut.
Contoh perhitungan: Jika membeli motor baru seharga Rp30 juta dengan tarif BBNKB 7%, maka BBNKB yang harus dibayar adalah Rp2.100.000.
Tarif Opsen PKB dan BBNKB (66%)
Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan tetap diterapkan di 2026. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang, baik untuk PKB maupun BBNKB.
Cara Menghitung Opsen PKB
Rumusnya sederhana: Opsen PKB = 66% x PKB terutang.
Contoh: Jika PKB motor sebesar Rp235.200, maka opsen PKB adalah 66% x Rp235.200 = Rp155.232. Total yang harus dibayar menjadi Rp235.200 + Rp155.232 = Rp390.432.
Cara Menghitung Opsen BBNKB
Rumusnya sama: Opsen BBNKB = 66% x BBNKB terutang.
Contoh: Jika BBNKB mobil baru sebesar Rp21.000.000 (7% dari NJKB Rp300 juta), maka opsen BBNKB adalah 66% x Rp21.000.000 = Rp13.860.000. Total BBNKB + Opsen menjadi Rp34.860.000.
Provinsi yang Tidak Menerapkan Opsen
DKI Jakarta tidak menerapkan opsen karena merupakan provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota. Sebagai gantinya, tarif PKB dan BBNKB di Jakarta lebih tinggi untuk mengkompensasi hal tersebut.
Biaya SWDKLLJ Motor dan Mobil
SWDKLLJ adalah komponen tetap yang tidak bergantung pada nilai jual kendaraan. Besarannya ditentukan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
| Jenis Kendaraan | Kapasitas Mesin | Tarif SWDKLLJ |
|---|---|---|
| Sepeda Motor | 50 cc – 250 cc | Rp35.000 |
| Sepeda Motor | Di atas 250 cc | Rp83.000 |
| Mobil Penumpang | Semua kapasitas | Rp143.000 |
| Pick Up / Box | Semua kapasitas | Rp143.000 |
| Bus / Truk | Semua kapasitas | Rp163.000 |
SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB. Dana ini memberikan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB
Selain pajak, ada biaya administrasi yang harus dibayar untuk penerbitan dokumen kendaraan. Biaya ini bersifat tetap dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Penerbitan STNK
Penerbitan STNK baru dikenakan biaya Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor. Biaya ini dibayar saat pembelian kendaraan baru atau mutasi dari luar daerah.
Biaya Pengesahan STNK Tahunan
Pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB dikenakan biaya administrasi sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung daerah.
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor dikenakan biaya Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk sepeda motor. TNKB diganti setiap 5 tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Biaya Penerbitan BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dikenakan biaya Rp225.000 untuk kendaraan baru. Untuk mutasi atau balik nama, biayanya sama.
Biaya Mutasi Kendaraan
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, dikenakan biaya mutasi sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor.
Total Estimasi Biaya Administrasi Kendaraan Baru
Untuk pembelian kendaraan baru, total biaya administrasi diperkirakan sekitar Rp818.000 yang meliputi STNK, TNKB, BPKB, dan biaya lainnya. Biaya ini dibayar bersamaan dengan PKB dan BBNKB di awal pembelian.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2026
Kabar baik bagi pemilik kendaraan listrik. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik baru hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp35.000 per tahun.
Pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari mesin BBM ke listrik. Selain itu, PPN untuk mobil listrik yang memenuhi syarat hanya 2%, bukan 12% seperti kendaraan konvensional. PPnBM untuk mobil listrik juga 0%.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Sendiri
Memahami cara menghitung pajak kendaraan membantu memperkirakan biaya yang harus dibayar. Berikut rumus dan contoh perhitungannya.
Rumus Menghitung PKB
PKB = Tarif PKB x NJKB
Contoh: Motor dengan NJKB Rp21.000.000 di Jawa Barat (tarif 1,12%) PKB = 1,12% x Rp21.000.000 = Rp235.200
Rumus Menghitung Opsen PKB
Opsen PKB = 66% x PKB
Contoh: Opsen PKB = 66% x Rp235.200 = Rp155.232
Rumus Menghitung Total PKB + Opsen
Total = PKB + Opsen PKB Total = Rp235.200 + Rp155.232 = Rp390.432
Rumus Menghitung BBNKB (Kendaraan Baru)
BBNKB = Tarif BBNKB x Harga Jual Kendaraan
Contoh: Mobil baru Rp300.000.000 dengan tarif BBNKB 7% BBNKB = 7% x Rp300.000.000 = Rp21.000.000
Rumus Menghitung Opsen BBNKB
Opsen BBNKB = 66% x BBNKB Opsen BBNKB = 66% x Rp21.000.000 = Rp13.860.000
Total Pajak Tahunan Motor (Simulasi)
Motor Honda Beat dengan NJKB Rp15.000.000 di Jawa Barat:
- PKB (1,12%): Rp168.000
- Opsen PKB (66%): Rp110.880
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Administrasi: Rp50.000
Total: sekitar Rp363.880 per tahun
Total Pajak Tahunan Mobil (Simulasi)
Toyota Avanza dengan NJKB Rp240.000.000 di Jakarta:
- PKB (2%): Rp4.800.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi: Rp50.000
Total: sekitar Rp4.993.000 per tahun (Jakarta tanpa opsen)
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Tidak perlu lagi antre di Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Ada beberapa metode online yang bisa digunakan.
Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang terintegrasi dengan database Samsat seluruh Indonesia. Per Januari 2026, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 15 juta pengguna.
Cara menggunakannya:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK dan verifikasi biometrik wajah
- Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP)
- Tambahkan kendaraan dengan memasukkan NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK untuk melihat informasi pajak
Melalui Website e-Samsat Provinsi
Setiap provinsi memiliki website e-Samsat sendiri. Cukup masukkan nomor polisi dan nomor rangka untuk melihat informasi pajak.
Beberapa website resmi e-Samsat provinsi:
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
- Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id (atau aplikasi New Sakpole)
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Melalui Aplikasi Bank
Beberapa bank daerah menyediakan fitur cek pajak kendaraan di aplikasi mobile banking. Bank DKI, BJB, dan BRI termasuk yang sudah menyediakan layanan ini.
Melalui SMS
Beberapa provinsi masih menyediakan layanan cek pajak via SMS. Format dan nomor tujuan berbeda-beda setiap daerah. Cek informasi lengkapnya di website Samsat provinsi masing-masing.
Cara Bayar Pajak Online
Setelah mengecek besaran pajak, pembayaran bisa dilakukan langsung melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat tanpa harus ke kantor Samsat. Pembayaran bisa melalui transfer bank, mobile banking, atau marketplace yang bekerja sama.
Setelah pembayaran berhasil, bukti pengesahan digital (e-TBPKP) akan dikirim ke aplikasi. Bukti fisik bisa diambil di Samsat atau dikirim ke alamat melalui jasa kurir.
Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Terlambat membayar pajak kendaraan akan dikenakan denda. Besaran denda PKB adalah 25% per tahun dari pokok pajak yang terutang, dihitung proporsional per bulan keterlambatan. Denda SWDKLLJ juga dikenakan jika terlambat.
Contoh: Jika PKB sebesar Rp500.000 dan terlambat 3 bulan, denda PKB sekitar Rp500.000 x 25% x 3/12 = Rp31.250.
Keterlambatan lebih dari 2 tahun berisiko pemblokiran STNK. Data Korlantas Polri per Desember 2025 mencatat sekitar 8,7 juta kendaraan di Indonesia menunggak pajak lebih dari 2 tahun.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Setiap tahun, beberapa pemerintah provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB, penghapusan BBNKB untuk balik nama, atau diskon pokok pajak.
Jadwal pemutihan berbeda-beda setiap provinsi. Pantau informasi resmi dari Bapenda provinsi masing-masing untuk mengetahui kapan program ini diadakan. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda.
Penutup
Memahami tarif pajak kendaraan bermotor 2026 sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan adanya opsen 66% yang berlaku sejak 2025, total beban pajak memang meningkat dibanding sebelumnya. Namun hal ini sudah diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari hubungan keuangan pusat dan daerah.
Beberapa tips agar tidak terbebani pajak kendaraan:
Pertama, bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda. Set reminder di ponsel beberapa hari sebelum jatuh tempo. Kedua, manfaatkan layanan online seperti SIGNAL atau e-Samsat untuk cek dan bayar pajak tanpa antre. Ketiga, pantau program pemutihan pajak di provinsi masing-masing. Keempat, pertimbangkan kendaraan listrik yang mendapat insentif pembebasan PKB dan BBNKB.
Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Dana dari pajak ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pelayanan publik. Dengan membayar tepat waktu, kendaraan tetap legal di jalan dan berkontribusi untuk kemajuan daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat. Semoga perjalanan selalu lancar dan aman!