Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Cara Cek Pesangon 2026 Online: Kalkulator Hitung Otomatis Sesuai Regulasi Terbaru

Pesangon merupakan hak pekerja yang di-PHK dan harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP turunannya, banyak pekerja yang bingung menghitung berapa pesangon yang seharusnya mereka terima.

Kabar baiknya, di tahun 2026 sudah tersedia berbagai kalkulator pesangon online yang dapat membantu pekerja menghitung estimasi pesangon secara otomatis. Fitur ini sangat membantu untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menggunakan kalkulator pesangon online, komponen-komponen yang dihitung, serta dasar hukum yang menjadi acuan perhitungan pesangon di Indonesia.

Dasar Hukum Pesangon di Indonesia

Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam beberapa regulasi yang perlu dipahami oleh setiap pekerja. Dasar hukum utama meliputi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Komponen Pesangon Menurut Regulasi

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang di-PHK berhak atas beberapa komponen. Komponen tersebut adalah Uang Pesangon (UP) yang besarannya bergantung pada masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk masa kerja minimal 3 tahun, dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan penggantian perumahan serta pengobatan sebesar 15% dari UP dan UPMK.

Baca Juga:  Yuk, Cek Lokasi dan Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di Yogyakarta yang Wajib Diketahui!

Tabel Perhitungan Pesangon 2026

Masa Kerja Uang Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 – < 2 tahun 2 bulan upah
2 – < 3 tahun 3 bulan upah
3 – < 6 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
6 – < 9 tahun 5 bulan upah 3 bulan upah
9 – < 12 tahun 6 bulan upah 4 bulan upah
12 – < 15 tahun 7 bulan upah 5 bulan upah
15 – < 18 tahun 8 bulan upah 6 bulan upah
≥ 24 tahun 9 bulan upah (maks) 10 bulan upah (maks)

Cara Cek Pesangon Online dengan Kalkulator Otomatis

Berikut panduan lengkap untuk menghitung pesangon menggunakan kalkulator online:

Langkah 1: Akses Kalkulator Pesangon

Beberapa website yang menyediakan kalkulator pesangon gratis antara lain website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, portal hukum ketenagakerjaan seperti hukumonline.com, aplikasi atau website asosiasi serikat pekerja, serta berbagai platform finansial dan HR yang menyediakan fitur ini.

Langkah 2: Siapkan Data yang Diperlukan

Sebelum menggunakan kalkulator, siapkan informasi berikut. Pertama adalah tanggal mulai bekerja yang tercantum di kontrak kerja atau SK pengangkatan. Kedua adalah tanggal berakhir atau PHK yaitu tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja. Ketiga adalah upah terakhir yang mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap bulanan. Keempat adalah alasan PHK karena akan mempengaruhi koefisien perhitungan. Kelima adalah sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Langkah 3: Input Data ke Kalkulator

Pada kalkulator pesangon online, masukkan data-data berikut secara berurutan:

  1. Masukkan Tanggal Mulai Kerja – Input tanggal pertama kali Anda bekerja di perusahaan tersebut dengan format yang diminta, biasanya DD/MM/YYYY.
  2. Masukkan Tanggal PHK – Input tanggal efektif PHK atau tanggal terakhir bekerja sesuai surat PHK yang diterima.
  3. Masukkan Upah Bulanan – Input total upah yang diterima per bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Jangan memasukkan tunjangan tidak tetap seperti lembur atau bonus.
  4. Pilih Alasan PHK – Pilih dari daftar yang tersedia seperti efisiensi atau reorganisasi, perusahaan tutup, kontrak berakhir, pengunduran diri, atau pelanggaran berat.
  5. Masukkan Sisa Cuti – Input jumlah hari cuti tahunan yang belum sempat diambil dan akan diuangkan.
Baca Juga:  Daftar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026: Motor dan Mobil Lengkap

Langkah 4: Review Hasil Perhitungan

Setelah semua data diinput, kalkulator akan menampilkan hasil perhitungan yang meliputi masa kerja total dalam tahun dan bulan, uang pesangon dengan nilai koefisien dan nominalnya, UPMK dengan nilai koefisien dan nominalnya, uang penggantian hak meliputi cuti, perumahan, dan pengobatan, serta total pesangon keseluruhan yang merupakan jumlah semua komponen.

Langkah 5: Simpan dan Dokumentasikan

Simpan hasil perhitungan sebagai referensi dengan cara screenshot atau print hasil kalkulator, catat semua asumsi dan data yang digunakan, dan simpan bersama dokumen pendukung lainnya.

Koefisien Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Besaran pesangon yang diterima dapat berbeda tergantung alasan PHK. Berdasarkan PP 35/2021, berikut adalah koefisien yang berlaku:

PHK karena Efisiensi atau Reorganisasi

Untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi atau reorganisasi, pekerja berhak mendapat 1x UP + 1x UPMK + UPH. Ini berlaku juga untuk PHK karena kerugian perusahaan.

PHK karena Perusahaan Tutup

Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup bukan karena kerugian, pekerja berhak mendapat 1x UP + 1x UPMK + UPH. Jika tutup karena force majeure, besarannya adalah 0,5x UP + 1x UPMK + UPH.

PHK karena Pengunduran Diri

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon, tetapi berhak atas 1x UPMK + UPH jika telah bekerja minimal 3 tahun.

PHK karena Pelanggaran Berat

Untuk PHK karena pelanggaran berat yang terbukti, pekerja hanya berhak atas UPH atau uang pisah sesuai perjanjian kerja.

Contoh Perhitungan Pesangon

Berikut contoh simulasi perhitungan pesangon untuk memudahkan pemahaman. Misalkan seorang karyawan dengan data masa kerja 7 tahun 4 bulan, upah terakhir Rp8.000.000 per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap), di-PHK karena efisiensi perusahaan, dan memiliki sisa cuti 5 hari.

Perhitungannya adalah sebagai berikut. Uang Pesangon (masa kerja 6 sampai kurang dari 9 tahun) adalah 5 x Rp8.000.000 = Rp40.000.000. UPMK (masa kerja 6 sampai kurang dari 9 tahun) adalah 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000. Penggantian cuti adalah 5/21 x Rp8.000.000 = Rp1.904.762. Penggantian perumahan dan pengobatan adalah 15% x (Rp40.000.000 + Rp24.000.000) = Rp9.600.000. Total Pesangon adalah Rp40.000.000 + Rp24.000.000 + Rp1.904.762 + Rp9.600.000 = Rp75.504.762.

Baca Juga:  Platform Merdeka Mengajar 2026: Fitur Baru, Cara Daftar, dan Panduan Lengkap untuk Guru

Tips Memastikan Hak Pesangon Terpenuhi

Beberapa tips penting agar hak pesangon Anda terpenuhi dengan baik. Pertama, dokumentasikan semua bukti hubungan kerja seperti kontrak, slip gaji, dan surat keputusan. Kedua, hitung sendiri estimasi pesangon sebelum negosiasi dengan perusahaan. Ketiga, minta surat PHK resmi yang mencantumkan alasan PHK dengan jelas. Keempat, konsultasikan ke Disnaker atau serikat pekerja jika ada ketidaksesuaian. Kelima, pahami hak JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan yang juga dapat dicairkan.

Bagian FAQ

Apakah pesangon dipotong pajak? Ya, pesangon merupakan objek pajak penghasilan. Namun terdapat tarif pajak khusus yang lebih rendah untuk pesangon, yaitu 0% untuk pesangon sampai Rp50 juta, 5% untuk Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% untuk Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta.

Berapa lama batas waktu pembayaran pesangon? Perusahaan wajib membayar pesangon paling lambat pada saat berakhirnya hubungan kerja. Jika terlambat, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon? Karyawan kontrak (PKWT) yang di-PHK sebelum kontrak berakhir berhak atas uang kompensasi sebesar sisa masa kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak. Jika kontrak berakhir normal, berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35/2021.

Bagaimana jika perusahaan menolak membayar pesangon? Anda dapat menempuh jalur bipartit (negosiasi langsung), mediasi di Disnaker, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak ada kesepakatan.

Apakah tunjangan transport dan makan termasuk dalam perhitungan? Hanya tunjangan tetap yang dibayarkan rutin setiap bulan yang dihitung. Tunjangan tidak tetap seperti transport, makan, atau lembur tidak termasuk dalam komponen upah untuk perhitungan pesangon.

Disclaimer

Perhitungan pesangon dalam artikel ini bersifat estimasi dan mengacu pada ketentuan umum PP 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Besaran aktual dapat berbeda tergantung perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di masing-masing perusahaan. Ketentuan dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk kepastian hak, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ahli hukum ketenagakerjaan.

Penutup

Mengetahui cara menghitung pesangon secara akurat adalah hak setiap pekerja yang perlu dipahami. Dengan memanfaatkan kalkulator pesangon online, Anda dapat dengan mudah mengestimasi besaran pesangon yang seharusnya diterima dan memastikan hak-hak Anda terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan ragu untuk menggunakan berbagai sumber referensi dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika menemui ketidaksesuaian dalam proses PHK. Pastikan seluruh dokumen terdokumentasi dengan baik untuk mendukung klaim pesangon Anda.