Bansos PKH dan BPNT menjadi perhatian utama masyarakat menjelang bulan Ramadan 2026. Program ini memberikan bantuan langsung berupa uang tunai dan sembako kepada keluarga tidak mampu. Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bansos dua kali dalam sebulan sebagai bentuk antisipasi terhadap kenaikan kebutuhan saat puasa dan menjelang lebaran.
Penyaluran dilakukan secara bertahap agar penerima manfaat bisa merasakan dampaknya lebih merata. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) memiliki kriteria penerima yang berbeda. Meski begitu, keduanya ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat rentan agar tetap bisa menjalani puasa dengan layak.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Sebelum membahas jadwal pencairan, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran.
1. Kriteria Penerima PKH
PKH merupakan program perlindungan sosial jangka panjang yang ditujukan bagi keluarga miskin dengan tanggungan anak sekolah atau lansia. Penerima PKH biasanya sudah terdaftar dalam database terpadu.
- Keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan
- Memiliki anak usia sekolah atau lansia di rumah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Tidak memiliki tabungan atau aset berharga lainnya
2. Kriteria Penerima BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai atau yang dikenal juga dengan nama Rastra digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak, dan gula. Penerima BPNT biasanya keluarga yang tergolong rentan secara ekonomi.
- Keluarga Pra sejahtera atau sejahtera tingkat 1
- Terdaftar dalam DTKS
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak memiliki usaha yang menghasilkan pemasukan rutin
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bulan Ramadan 2026
Penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap agar manfaatnya bisa dirasakan lebih lama. Tahap pertama biasanya disalurkan menjelang awal puasa, dan tahap kedua menjelang lebaran.
1. Penyaluran Tahap Pertama
- PKH: 15 Maret 2026
- BPNT: 18 Maret 2026
2. Penyaluran Tahap Kedua
- PKH: 10 April 2026
- BPNT: 12 April 2026
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang berbeda. PKH disalurkan melalui rekening tabungan penerima, sedangkan BPNT berupa e-voucher yang bisa digunakan di toko mitra pemerintah.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
| Aspek | PKH | BPNT |
|---|---|---|
| Bentuk Bantuan | Uang tunai | Voucher pangan |
| Sasaran | Keluarga miskin dengan anak sekolah/lansia | Keluarga pra sejahtera |
| Penyaluran | Rekening penerima | E-voucher |
| Penggunaan | Bebas | Hanya untuk kebutuhan pokok |
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Selain kriteria penerima, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bansos secara rutin.
1. Partisipasi Program Keluarga
Penerima PKH diharuskan memenuhi sejumlah kewajiban seperti:
- Membawa anak sekolah untuk pemeriksaan kesehatan secara berkala
- Mengikuti kegiatan penyuluhan kesehatan dan pendidikan
- Menjaga keaktifan dalam program keluarga harapan
2. Kehadiran Saat Penyaluran
Untuk BPNT, penerima wajib datang langsung ke lokasi penyaluran dengan membawa:
- Kartu keluarga
- KTP penerima
- Nomor rekening atau e-voucher yang terdaftar
Tips Menggunakan Bansos dengan Bijak
Menggunakan bansos dengan tepat bisa membantu keluarga bertahan lebih lama menjelang lebaran. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Buat daftar kebutuhan pokok sebelum menggunakan bansos
- Belanja di toko mitra pemerintah untuk mendapat harga lebih murah
- Simpan sebagian bantuan untuk kebutuhan tak terduga
- Ajak anggota keluarga untuk ikut mengelola pengeluaran
Penutup
Bansos PKH dan BPNT menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan. Dengan penyaluran dua kali dalam sebulan, diharapkan keluarga rentan bisa menjalani puasa dengan lebih tenang. Pastikan untuk memeriksa kembali status penerima bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial atau datang ke kantor kelurahan terdekat.
Disclaimer: Jadwal dan kriteria penerima bansos bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Informasi terbaru selalu diperbarui di situs resmi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah masing-masing.