Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Aturan dan Tarif Pajak yang Dipotong dari THR Karyawan Swasta, Simak Penjelasannya!

Menjelang hari raya, banyak karyawan swasta di Indonesia menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak seperti ASN yang THR-nya bebas pajak, karyawan swasta harus rela menerima THR yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini memang sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan nasional, meski setiap tahun selalu jadi bahan pembahasan publik.

Kebijakan pemotongan pajak THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. THR termasuk dalam objek pajak, artinya penghasilan tambahan ini dihitung bersama gaji bulanan dan dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Aturan Pajak THR untuk Karyawan Swasta

THR yang diterima karyawan swasta bukan cuma soal nominal. Ada proses pemotongan pajak yang harus dilalui. Perusahaan sebagai pemberi THR juga bertindak sebagai pemotong pajak, yang wajib memperhitungkan PPh Pasal 21 setiap bulan, termasuk saat THR dibayarkan.

1. THR Masuk dalam Objek PPh Pasal 21

THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang terkait dengan pekerjaan. Karena itu, THR termasuk dalam objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Artinya, THR tidak dikecualikan dari pemotongan pajak, berbeda dengan ASN yang mendapat THR di luar penghasilan kena pajak.

Baca Juga:  Farhan Bongkar Fakta Baru Soal THR PPPK Paruh Waktu Bandung yang Mengejutkan!

2. Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulan, pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini mengelompokkan pekerja berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

3. Kategori TER Berdasarkan Status Wajib Pajak

Pembagian kategori TER dilakukan untuk menyesuaikan tarif pajak yang dikenakan kepada pekerja. Berikut pembagian lengkapnya:

TER Kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

TER Kategori C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Tarif efektif ini berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada penghasilan bruto bulanan. Karena THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji, maka penghasilan bruto bulan itu akan naik, dan otomatis tarif pajak yang dikenakan juga bisa lebih tinggi.

Tarif Pajak Progresif Tahunan

Meskipun pemotongan pajak bulanan menggunakan sistem TER, pada akhir tahun, pajak akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif tahunan sesuai Pasal 17 UU PPh. Ini untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar selama setahun sudah sesuai dengan penghasilan riil.

Berikut tarif progresif tahunan:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%

Rekonsiliasi ini penting agar tidak ada kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak selama tahun berjalan.

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji

Sejumlah kalangan, terutama dari serikat pekerja, mengusulkan agar THR tidak lagi dikenakan pajak. Salah satunya adalah Said Iqbal dari KSPI dan Partai Buruh. Ia menilai bahwa pemotongan pajak THR justru mengurangi manfaat yang seharusnya dirasakan oleh pekerja.

Baca Juga:  Mengapa Saham Blue Chip Masih Jadi Primadona Investor Jangka Panjang di Maret 2026?

Namun hingga kini, pemerintah belum mengubah aturan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kebijakan THR untuk tahun ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, THR karyawan swasta tetap dipotong pajak.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR bukan hanya soal nominal dan pajak. Waktu pembayaran juga diatur ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Syarat Penerima THR

  • Pekerja harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Bagi yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan, berhak mendapat THR satu bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak, namun THR-nya bersifat proporsional.

Tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) 2026

Berikut rincian tarif efektif berdasarkan kategori:

Kategori Status Wajib Pajak Tarif Efektif (TER)
A TK/0, TK/1, K/0 0% – 10%
B TK/2, TK/3, K/1, K/2 10% – 20%
C K/3 20% – 34%

Catatan: Tarif ini bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah.

Kesimpulan

THR memang menjadi momen penting bagi karyawan, terutama menjelang hari raya. Namun bagi karyawan swasta, THR yang diterima bukanlah penghasilan bersih sepenuhnya karena masih dipotong pajak. Aturan ini memang sudah jelas dalam regulasi perpajakan, meski setiap tahun selalu jadi sorotan publik.

Usulan agar THR dibebaskan dari pajak belum kunjung terwujud. Maka, bagi pekerja swasta, penting untuk memahami bagaimana THR dihitung, kapan waktunya cair, dan berapa besar potongan pajak yang akan dikenakan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan pajak dan THR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Sebaiknya selalu cek sumber resmi untuk informasi terbaru.

Baca Juga:  Simak Cara Mudah Hitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian!

Tinggalkan komentar