Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Apakah Pinjol Boleh Menagih ke Keluarga atau Kontak Darurat? Ini Aturan OJK 2026

Kasus teror debt collector (DC) pinjol ke keluarga atau kontak darurat masih sering terjadi. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang praktik ini sejak lama.

Banyak orang panik saat tiba-tiba dihubungi DC pinjol padahal mereka bukan peminjam. Lebih parah lagi, beberapa DC menggunakan ancaman, kata-kata kasar, bahkan menyebarkan data pribadi ke kontak-kontak di HP.

Faktanya, penagihan ke kontak darurat atau keluarga peminjam adalah pelanggaran aturan OJK. DC pinjol legal hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk satu tujuan spesifik, bukan untuk menagih atau mengintimidasi.

Artikel ini akan membahas tuntas aturan OJK terbaru tentang penagihan pinjol, apakah keluarga wajib membayar hutang orang lain, dan cara melaporkan jika Anda menjadi korban teror DC.

Apa Itu Kontak Darurat dalam Pinjol?

Sebelum membahas aturan, penting untuk memahami apa sebenarnya fungsi kontak darurat dalam sistem pinjaman online.

Definisi Kontak Darurat

Kontak darurat atau emergency contact adalah nomor telepon pihak ketiga yang dicantumkan saat seseorang mengajukan pinjaman online. Biasanya, platform pinjol meminta 2-3 nomor kontak darurat sebagai syarat pengajuan.

Pihak yang biasa dijadikan kontak darurat antara lain anggota keluarga seperti orang tua, pasangan, atau saudara. Selain itu bisa juga teman dekat, rekan kerja, atau atasan.

Fungsi Sebenarnya Kontak Darurat

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, kontak darurat hanya boleh digunakan untuk satu tujuan yaitu mengonfirmasi keberadaan atau status peminjam jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Jadi fungsinya murni untuk verifikasi lokasi peminjam. Bukan untuk menagih hutang, meminta pembayaran, atau melakukan intimidasi.

Syarat Pencantuman Kontak Darurat

Aturan OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik nomor sebelum dicantumkan sebagai kontak darurat. Penyelenggara juga wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan tersebut.

Artinya, jika nomor Anda dijadikan kontak darurat tanpa izin, hal tersebut sudah merupakan pelanggaran.

Baca Juga:  Syarat Pinjol Syariah 2026: Akad Murabahah, Dokumen, dan Cara Pengajuan

Aturan OJK Terbaru tentang Penagihan ke Kontak Darurat

OJK telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana seharusnya penagihan pinjol dilakukan. Aturan ini berlaku untuk semua pinjol legal yang terdaftar dan berizin.

Larangan Tegas Penagihan ke Kontak Darurat

Berdasarkan SE OJK 19/2025 Butir VIII, penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan peminjam. Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Aturan ini sangat jelas. DC pinjol dilarang keras melakukan penagihan, intimidasi, atau meminta kontak darurat untuk membayarkan hutang peminjam.

Larangan Intimidasi dan Pelecehan

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, serta harga diri. Larangan ini berlaku baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying).

Yang penting, larangan ini tidak hanya berlaku kepada peminjam. Larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya.

Aturan Waktu Penagihan

Debt collector pinjol hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut atau pada hari libur nasional adalah pelanggaran.

Penagihan menggunakan perantara komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Syarat DC yang Sah

DC yang menagih harus memenuhi syarat tertentu. Mereka wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan pinjol, memiliki kartu identitas yang jelas, dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai tenaga penagih profesional dari lembaga yang diakui OJK.

Jika DC tidak bisa menunjukkan ketiga dokumen ini, Anda berhak untuk tidak melayani.

Apakah Keluarga Wajib Membayar Hutang Pinjol?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Jawabannya tegas: tidak.

Prinsip Hukum Hutang Piutang

Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata, pinjam-meminjam adalah perjanjian antara pihak yang memberi pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman. Kewajiban membayar hanya ada pada pihak yang menerima pinjaman tersebut.

Keluarga, teman, atau siapapun yang dijadikan kontak darurat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman. Mereka bukan pihak dalam kontrak.

Kontak Darurat Bukan Penjamin Hutang

Menurut Hukumonline, kedudukan pihak ketiga sebagai kontak darurat dalam pinjol hanya ditujukan untuk konfirmasi keberadaan peminjam. Kontak darurat tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin hutang karena tidak ada pernyataan sukarela untuk menjamin hutang.

Untuk menjadi penjamin (guarantor), seseorang harus secara tegas dan sukarela menyatakan kesediaannya dalam perjanjian tertulis. Sekadar mencantumkan nomor telepon sebagai kontak darurat tidak memenuhi syarat ini.

Tidak Ada Kewajiban Hukum Membayar

Karena tidak ada hubungan hukum, kontak darurat atau keluarga tidak memiliki kewajiban apapun untuk membayar hutang peminjam. Tuntutan DC agar kontak darurat membayar adalah pelanggaran hukum.

Jika DC memaksa Anda membayar hutang orang lain, Anda berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal dalam Penagihan

Cara penagihan antara pinjol legal dan ilegal sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk mengetahui langkah yang harus diambil.

Karakteristik Penagihan Pinjol Legal

Pinjol legal atau yang terdaftar di OJK terikat dengan kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dan aturan OJK. Mereka hanya boleh menagih langsung kepada peminjam, menggunakan bahasa sopan tanpa intimidasi, menagih pada jam 08.00-20.00, dan DC wajib memiliki surat tugas dan sertifikasi.

Baca Juga:  5 Pinjol yang Bisa Cair Tanpa BI Checking 2026

Jika pinjol legal melanggar aturan ini, Anda bisa melaporkan ke OJK dan AFPI untuk sanksi hingga pencabutan izin.

Karakteristik Penagihan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal tidak terikat aturan manapun karena beroperasi tanpa izin. Mereka biasanya menagih ke semua kontak di HP peminjam, menggunakan ancaman, kata-kata kasar, bahkan SARA, menyebarkan data pribadi dan foto, serta menagih kapan saja tanpa batasan waktu.

Pinjol ilegal biasanya mengakses kontak dan galeri HP peminjam tanpa izin. Ini sudah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Untuk mengetahui apakah pinjol yang menghubungi Anda legal atau tidak, cek di website resmi OJK (www.ojk.go.id), hubungi WhatsApp OJK di 081-157-157-157, atau telepon hotline OJK di 157.

Ketik nama aplikasi pinjol dan kirim ke WhatsApp OJK. Bot akan membalas status legalitasnya dalam hitungan detik.

Sanksi Pinjol yang Menagih ke Kontak Darurat

Pinjol yang melanggar aturan penagihan akan menghadapi sanksi serius dari berbagai regulasi.

Sanksi Administratif dari OJK

Berdasarkan POJK 10/2022, penyelenggara pinjol yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sanksi administratif tersebut dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara pinjol.

Sanksi Berdasarkan UU PDP

Jika pinjol menyebarkan data pribadi kontak darurat tanpa izin, mereka melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Sanksinya berupa denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.

Pemilik data yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Sanksi Berdasarkan UU ITE

Pasal 26 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa pemilik data pribadi yang datanya disebarluaskan tanpa izin dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata.

Jika ada unsur penghinaan, ancaman, atau pemerasan, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal-pasal terkait di UU ITE.

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi
Menagih ke kontak darurat SE OJK 19/2025 Peringatan hingga pencabutan izin
Intimidasi dan ancaman POJK 22/2023 Sanksi administratif bertahap
Penyebaran data pribadi UU PDP Denda 2% pendapatan tahunan
Penghinaan/pemerasan UU ITE Pidana dan/atau perdata
Penagihan di luar jam SE OJK 19/2025 Peringatan tertulis
DC tanpa sertifikasi POJK 10/2022 Pembatasan kegiatan usaha

Cara Melaporkan Pinjol yang Melanggar Aturan

Jika Anda menjadi korban teror DC pinjol, ada beberapa channel pelaporan yang bisa digunakan.

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum melapor, kumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Siapkan screenshot percakapan chat WhatsApp, SMS, atau email yang berisi ancaman. Rekam juga panggilan telepon jika memungkinkan.

Catat nama aplikasi, logo, dan nama perusahaan pengembang. Simpan bukti transaksi jika ada, serta kronologi kejadian secara runtut.

Lapor ke OJK

OJK menyediakan beberapa channel pengaduan. Anda bisa menghubungi telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id, serta formulir online di kontak157.ojk.go.id.

Jika yang dilaporkan adalah pinjol legal, OJK akan meneruskan laporan ke perusahaan terkait untuk diselesaikan. Sanksi bagi perusahaan bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin.

Baca Juga:  Kredit Pintar vs Akulaku: Perbandingan Bunga dan Limit 2026

Lapor ke AFPI

Untuk pinjol legal yang melanggar kode etik, laporkan juga ke AFPI. Channel yang tersedia adalah telepon 150505, website afpi.or.id/pengaduan, dan email pengaduan@afpi.or.id.

Aduan akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI untuk diproses.

Lapor ke Kepolisian

Untuk pinjol ilegal atau jika ada unsur pidana seperti ancaman, penghinaan, atau pemerasan, laporkan ke kepolisian. Gunakan website patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.

Sertakan semua bukti yang sudah dikumpulkan. Data pribadi dilindungi UU PDP dan penyebarannya tanpa izin adalah tindak pidana.

Channel Pelaporan Lainnya

Selain OJK dan kepolisian, Anda juga bisa melapor ke YLKI melalui pelayanan.ylki.or.id, LBH Jakarta melalui formulir di bantuanhukum.or.id, Kominfo melalui AduanNomor.id, dan LAPOR! melalui lapor.go.id.

Semakin banyak channel yang digunakan, semakin besar tekanan untuk menindak pelaku.

Langkah Menghadapi Teror DC Pinjol

Selain melapor, ada langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan saat menghadapi teror DC.

Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Ingat, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar hutang orang lain. DC yang menagih ke kontak darurat justru yang melanggar hukum.

Jangan terpancing emosi atau meladeni provokasi. Dokumentasikan semua interaksi sebagai bukti.

Jangan Bayar Hutang Orang Lain

Meskipun diteror atau diintimidasi, jangan pernah membayar hutang yang bukan milik Anda. Sekali Anda membayar, DC bisa menganggap Anda sebagai target yang mudah dan terus meneror.

Tegaskan bahwa Anda bukan peminjam dan tidak ada kewajiban membayar.

Blokir dan Dokumentasi

Untuk pinjol ilegal, cara tercepat menghentikan teror adalah memblokir nomor DC. Namun sebelum memblokir, screenshot terlebih dahulu percakapan sebagai bukti.

Hapus pesan atau telepon yang masuk setelah didokumentasikan untuk menjaga ketenangan.

Informasikan ke Kontak Lain

Jika data Anda disalahgunakan oleh pinjol ilegal, beritahu keluarga dan teman bahwa jika mereka dihubungi DC, mereka bisa mengabaikannya.

Buat pengumuman di media sosial jika perlu agar semua orang di lingkaran Anda aware.

Tips Melindungi Diri Jika Jadi Kontak Darurat

Pencegahan selalu lebih baik daripada mengobati. Berikut tips melindungi diri dari masalah kontak darurat pinjol.

Jangan Sembarang Memberikan Izin

Jika ada orang yang meminta izin menjadikan Anda kontak darurat pinjol, pertimbangkan dengan matang. Tanyakan pinjol apa yang digunakan, berapa jumlah pinjaman, dan apakah pinjol tersebut legal.

Jika ragu, lebih baik menolak dengan sopan.

Minta Konfirmasi dari Pinjol

Sesuai aturan OJK, pinjol wajib mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik nomor sebelum dicantumkan sebagai kontak darurat. Jika Anda tidak pernah menerima konfirmasi tapi tiba-tiba dihubungi DC, itu sudah pelanggaran.

Tanyakan langsung ke DC dari pinjol mana mereka menghubungi dan kapan nomor Anda dicantumkan.

Lindungi Data Pribadi

Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor HP, KTP, atau informasi keuangan kepada pihak yang tidak jelas. Hati-hati dengan link atau aplikasi mencurigakan yang meminta akses ke kontak HP.

Gunakan fitur keamanan privasi di smartphone untuk membatasi akses aplikasi ke kontak.

Kenali Tanda Pinjol Ilegal

Beberapa ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, menawarkan pinjaman via SMS atau WhatsApp pribadi, meminta izin akses kontak dan galeri foto, bunga sangat tinggi dan tidak transparan, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Jika menemukan ciri-ciri ini, segera hindari dan laporkan.

Penutup

Penagihan pinjol ke keluarga atau kontak darurat adalah pelanggaran aturan OJK yang tegas. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk konfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk menagih atau mengintimidasi.

Secara hukum, keluarga atau kontak darurat tidak memiliki kewajiban apapun untuk membayar hutang orang lain. Mereka bukan pihak dalam perjanjian pinjaman dan bukan penjamin hutang.

Jika Anda menjadi korban teror DC pinjol, jangan panik dan jangan bayar hutang yang bukan milik Anda. Dokumentasikan semua bukti dan laporkan ke OJK, AFPI, atau kepolisian sesuai situasi.

Kenali hak Anda dan jangan takut memperjuangkannya. Pinjol yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin dan pemblokiran sistem.