Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Apa Itu KUR? Pengertian, Tujuan, dan Manfaat untuk UMKM

Modal usaha sering menjadi kendala utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja Indonesia.

Namun ironisnya, akses pembiayaan bagi UMKM masih sangat terbatas.

Bank konvensional seringkali menolak pengajuan kredit dari pengusaha kecil karena tidak memiliki agunan memadai, laporan keuangan formal, atau rekam jejak kredit yang cukup.

Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu KUR, dasar hukum, tujuan, manfaat, hingga siapa saja yang berhak mengajukannya.

Pengertian KUR (Kredit Usaha Rakyat)

KUR adalah program kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada pelaku usaha produktif yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah.

Definisi Resmi

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, KUR didefinisikan sebagai:

“Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.”

Dalam bahasa sederhana, KUR adalah pinjaman modal usaha dengan bunga rendah yang ditujukan untuk pengusaha kecil yang sebenarnya mampu membayar cicilan, namun tidak memenuhi syarat kredit bank konvensional.

Ciri Khas KUR

1. Bersubsidi Pemerintah

Bunga KUR lebih rendah dari kredit komersial karena pemerintah memberikan subsidi bunga melalui APBN.

Baca Juga:  Cara Daftar Cetak Rekening Koran 2026 Online dan Offline: Panduan Praktis untuk Semua Bank

2. Dijamin Perusahaan Penjamin

Sebagian risiko kredit macet ditanggung oleh Jamkrindo dan Askrindo, sehingga bank lebih berani menyalurkan kredit tanpa agunan.

3. Untuk Usaha Produktif

KUR hanya diberikan kepada usaha yang menghasilkan barang atau jasa, bukan untuk konsumsi pribadi.

4. Tanpa Agunan untuk Plafon Tertentu

KUR Super Mikro dan KUR Mikro tidak memerlukan jaminan tambahan.

Istilah Penting dalam KUR

  • Feasible: Usaha yang layak secara ekonomi dan memiliki kemampuan membayar
  • Bankable: Usaha yang memenuhi persyaratan perbankan konvensional
  • Debitur: Penerima pinjaman KUR
  • Plafon: Batas maksimal pinjaman yang bisa diajukan
  • Tenor: Jangka waktu pinjaman

Dasar Hukum KUR

Program KUR memiliki landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

Regulasi Utama

1. Peraturan Presiden (Perpres)

  • Perpres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
  • Telah diubah beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi

2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

  • Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR
  • Diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan kebijakan terbaru

3. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Mengatur aspek penyaluran kredit dan perlindungan konsumen

4. Nota Kesepahaman (MoU)

  • Kesepakatan antara Kementerian terkait, Bank Penyalur, dan Perusahaan Penjamin

Lembaga yang Terlibat

1. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM

Bertugas merumuskan kebijakan KUR, termasuk penetapan suku bunga dan plafon.

2. Kementerian Keuangan

Menyediakan anggaran subsidi bunga melalui APBN.

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Mengkoordinasikan pelaksanaan program KUR.

4. Bank Penyalur

Bank BUMN, Bank Syariah, dan BPD yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.

5. Perusahaan Penjamin

Jamkrindo dan Askrindo yang menjamin risiko kredit macet.

Tujuan Program KUR

Pemerintah meluncurkan program KUR dengan beberapa tujuan strategis.

1. Meningkatkan Akses Pembiayaan UMKM

UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank konvensional kini memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah.

Dengan KUR, pengusaha kecil tidak perlu lagi menyertakan agunan bernilai besar atau laporan keuangan formal.

2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dengan dukungan modal, produktivitas UMKM diharapkan meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Menciptakan Lapangan Kerja

Ketika usaha kecil berkembang, mereka akan membutuhkan tenaga kerja tambahan.

Hal ini membantu menurunkan angka pengangguran, terutama di daerah-daerah.

4. Mengentaskan Kemiskinan

KUR memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memiliki usaha dan penghasilan mandiri.

Dengan modal yang cukup, mereka bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.

5. Meningkatkan Inklusi Keuangan

Program KUR membantu masyarakat yang selama ini “unbankable” untuk mengenal dan mengakses layanan perbankan.

Ini adalah langkah awal menuju literasi keuangan yang lebih baik.

6. Mendorong Formalisasi UMKM

Untuk mengajukan KUR, pelaku usaha harus memiliki minimal Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.

Hal ini mendorong UMKM untuk lebih formal dan terdata.

Baca Juga:  Cara Daftar Internet Banking 2026 Aktivasi Online Semua Bank Tanpa Ribet

Manfaat KUR bagi Pelaku Usaha

KUR memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM.

1. Suku Bunga Sangat Rendah

Bunga KUR tahun 2025 hanya 6% per tahun (flat).

Bandingkan dengan:

  • KTA (Kredit Tanpa Agunan): 18-30% per tahun
  • Pinjaman Online Legal: 24-40% per tahun
  • Kredit Multiguna: 12-18% per tahun

Dengan bunga rendah, cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.

2. Persyaratan Mudah

Tidak perlu laporan keuangan formal, cukup Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.

Dokumen yang diminta relatif sederhana: KTP, KK, dan bukti usaha.

3. Tanpa Agunan untuk Plafon Tertentu

KUR Super Mikro (maks Rp10 juta) dan KUR Mikro (maks Rp100 juta) tidak memerlukan jaminan tambahan.

Usaha Anda sendiri sudah menjadi jaminan.

4. Tenor Fleksibel

Jangka waktu pinjaman bisa disesuaikan dengan kebutuhan:

  • Modal kerja: 3-4 tahun
  • Investasi: 5 tahun

Anda bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan bayar usaha.

5. Proses Relatif Cepat

Untuk KUR Super Mikro dan Mikro, proses bisa selesai dalam 3-7 hari kerja jika dokumen lengkap.

6. Membangun Rekam Jejak Kredit

Membayar cicilan KUR dengan lancar akan membangun credit score yang baik di SLIK OJK.

Ini akan memudahkan Anda mengajukan kredit lain di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan.

7. Pengajuan Bisa Online

Beberapa bank menyediakan layanan pengajuan KUR secara online melalui aplikasi mobile banking.

Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor cabang.

8. Bisa Mengajukan Lagi Setelah Lunas

Debitur yang telah melunasi KUR dapat mengajukan lagi dengan plafon lebih besar.

Akumulasi plafon bisa mencapai Rp500 juta sepanjang masa kredit.

Siapa yang Berhak Mengajukan KUR?

Tidak semua orang bisa mengajukan KUR. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Kriteria Calon Debitur

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.

2. Memiliki Usaha Produktif

Usaha harus menghasilkan barang atau jasa, bukan usaha spekulatif atau ilegal.

Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan (beberapa bank mensyaratkan 1 tahun).

3. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif

Calon debitur tidak boleh memiliki kredit usaha aktif dari bank lain.

Pengecualian: Kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit tidak dihitung.

4. Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Tidak memiliki catatan kredit macet (kolektibilitas 3, 4, atau 5) di perbankan.

5. Usia Memenuhi Syarat

Minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

Jenis Usaha yang Bisa Mengajukan

Usaha yang memenuhi syarat:

  • Perdagangan (toko kelontong, warung, pedagang pasar)
  • Jasa (bengkel, salon, laundry, catering)
  • Produksi (konveksi, kerajinan, makanan olahan)
  • Pertanian (petani, peternak, perkebunan)
  • Perikanan (nelayan, pembudidaya ikan)

Usaha yang tidak bisa mengajukan:

  • Usaha yang melanggar hukum
  • Multi Level Marketing (MLM)
  • Usaha spekulatif (judi, investasi bodong)
Baca Juga:  Tabungan Bunga Tinggi 2026: Alternatif Deposito yang Lebih Fleksibel untuk Dana Anda

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?

  • Pelaku usaha perorangan
  • Kelompok usaha
  • Koperasi
  • Badan usaha (CV, PT kecil)

Jenis-Jenis KUR

KUR terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan plafon dan sasaran.

Berdasarkan Plafon

1. KUR Super Mikro

  • Plafon: Maksimal Rp10.000.000
  • Tanpa agunan
  • Sasaran: Pedagang kaki lima, warung kecil, usaha rumahan

2. KUR Mikro

  • Plafon: Rp10.000.001 – Rp100.000.000
  • Tanpa agunan
  • Sasaran: Toko kelontong, UMKM kuliner, bengkel

3. KUR Kecil

  • Plafon: Rp100.000.001 – Rp500.000.000
  • Dengan agunan
  • Sasaran: UMKM berkembang, manufaktur kecil

Berdasarkan Sektor

1. KUR Pertanian

Untuk petani, peternak, dan pelaku agribisnis.

2. KUR Perikanan

Untuk nelayan dan pembudidaya ikan.

3. KUR Pariwisata

Untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

4. KUR TKI

Untuk pembiayaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.

Tabel Ringkasan Jenis KUR

Jenis KUR Plafon Bunga Agunan Tenor Maks.
Super Mikro Maks. Rp10 juta 6%/tahun Tidak perlu 3-5 tahun
Mikro Rp10-100 juta 6%/tahun Tidak perlu 3-5 tahun
Kecil Rp100-500 juta 6%/tahun Diperlukan 4-5 tahun

Perbedaan KUR dengan Kredit Biasa

Banyak yang masih bingung membedakan KUR dengan kredit bank konvensional. Berikut perbedaannya.

1. Suku Bunga

KUR:

  • Bunga 6% per tahun (2025)
  • Bersubsidi pemerintah

Kredit Biasa:

  • Bunga 12-30% per tahun
  • Tidak ada subsidi

2. Agunan/Jaminan

KUR:

  • Super Mikro dan Mikro: Tidak perlu agunan
  • Kecil: Perlu agunan

Kredit Biasa:

  • Hampir selalu memerlukan agunan
  • Nilai agunan harus lebih besar dari pinjaman

3. Sasaran

KUR:

  • Khusus untuk UMKM produktif
  • Tidak bisa untuk konsumsi pribadi

Kredit Biasa:

  • Bisa untuk berbagai keperluan
  • Termasuk konsumsi pribadi

4. Penjaminan

KUR:

  • Dijamin oleh Jamkrindo/Askrindo
  • Risiko kredit macet sebagian ditanggung penjamin

Kredit Biasa:

  • Tidak ada penjaminan eksternal
  • Bank menanggung seluruh risiko

5. Persyaratan

KUR:

  • Relatif mudah
  • Cukup Surat Keterangan Usaha dari kelurahan

Kredit Biasa:

  • Lebih ketat
  • Perlu laporan keuangan, NPWP, izin usaha lengkap

6. Proses

KUR:

  • Relatif cepat (3-14 hari)
  • Survei usaha lebih sederhana

Kredit Biasa:

  • Lebih lama (2-4 minggu)
  • Analisis kredit lebih kompleks

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar KUR

1. Apa kepanjangan dari KUR?

KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, yaitu program pinjaman modal usaha bersubsidi dari pemerintah untuk UMKM.

2. Berapa bunga KUR 2025?

Suku bunga KUR tahun 2025 adalah 6% per tahun (flat), sama di semua bank penyalur.

3. Bank mana saja yang menyalurkan KUR?

Bank penyalur KUR antara lain:

  • Bank BUMN: BRI, BNI, Mandiri, BTN
  • Bank Syariah: BSI
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia

4. Apakah KUR tanpa jaminan?

KUR Super Mikro (maks Rp10 juta) dan KUR Mikro (maks Rp100 juta) tidak memerlukan agunan.

KUR Kecil (Rp100-500 juta) memerlukan agunan.

5. Berapa lama usaha harus berjalan untuk bisa mengajukan KUR?

Usaha harus sudah berjalan minimal 6 bulan (beberapa bank mensyaratkan 1 tahun).

6. Apakah karyawan bisa mengajukan KUR?

Tidak bisa. KUR hanya untuk pelaku usaha produktif (UMKM), bukan untuk karyawan atau pegawai.

7. Bagaimana jika sudah punya KUR dan ingin mengajukan lagi?

Anda harus melunasi KUR sebelumnya terlebih dahulu. Setelah lunas, bisa mengajukan lagi dengan plafon lebih besar.

8. Di mana mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima KUR?

Anda bisa mengecek melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) di website sikp.kemenkeu.go.id menggunakan NIK KTP.

Penutup

Apa itu KUR? Secara singkat, KUR adalah program pinjaman modal usaha bersubsidi dari pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan mudah.

Ringkasan poin penting:

  • KUR = Kredit Usaha Rakyat, pinjaman modal untuk UMKM
  • Bunga KUR 2025: 6% per tahun (bersubsidi pemerintah)
  • Jenis KUR: Super Mikro (maks Rp10 juta), Mikro (maks Rp100 juta), Kecil (maks Rp500 juta)
  • Tanpa agunan untuk KUR Super Mikro dan Mikro
  • Syarat: WNI, punya usaha produktif min. 6 bulan, tidak ada kredit macet
  • Bank penyalur: BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan seluruh BPD
  • Tujuan: Meningkatkan akses pembiayaan UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja

Jika Anda pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha, KUR adalah pilihan yang sangat menguntungkan.

Manfaatkan program ini untuk mengembangkan usaha Anda!