Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

THR Guru 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Cara Cek Status Penerima

Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi kepada para pendidik yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa.

THR menjadi hak yang sangat dinantikan guru setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Baik guru PNS, PPPK, maupun honorer memiliki hak untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, artikel ini akan membahas lengkap tentang THR guru 2026 mulai dari jadwal pencairan, besaran nominal, hingga cara mengecek status penerima.

Apa Itu THR Guru dan Dasar Hukumnya?

THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Untuk ASN termasuk guru PNS dan PPPK, THR diberikan bersamaan dengan gaji ke-13.

THR bertujuan membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya seperti mudik, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Dasar Hukum THR ASN

Landasan hukum pemberian THR ASN:

  • PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas dan THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
  • Perpres yang diterbitkan setiap tahun tentang THR dan Gaji ke-13
  • Surat Edaran Menteri Keuangan tentang teknis pencairan
Baca Juga:  THR Swasta Harus Lunas Sebelum Lebaran, Ini Sanksinya jika Terlambat!

Dasar Hukum THR Honorer

Untuk guru honorer atau tenaga kontrak:

  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • THR honorer mengikuti ketentuan ketenagakerjaan umum
  • Minimal setara 1 bulan upah jika masa kerja 12 bulan atau lebih

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Tidak semua guru otomatis menerima THR. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Guru yang Berhak Menerima THR

Kriteria penerima THR:

  • Guru PNS: Semua guru berstatus PNS aktif
  • Guru PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Guru Honorer: Tenaga honorer daerah dengan kontrak resmi
  • Pensiunan Guru: Penerima pensiun PNS

Syarat Menerima THR PNS dan PPPK

Persyaratan untuk ASN:

  • Berstatus aktif pada saat pencairan
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
  • Data kepegawaian lengkap dan valid

Syarat Menerima THR Honorer

Persyaratan untuk guru honorer:

  • Memiliki kontrak kerja yang masih berlaku
  • Terdaftar di instansi pemberi kerja
  • Masa kerja minimal 1 bulan untuk THR proporsional
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih untuk THR penuh

Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Pencairan THR guru mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

Estimasi Jadwal Pencairan 2026

Berdasarkan pola tahun sebelumnya:

  • THR biasanya dicairkan H-10 hingga H-7 sebelum Idul Fitri
  • Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 26-27 Mei 2026
  • Estimasi pencairan THR: Pertengahan hingga akhir Mei 2026

Timeline Pencairan

Tahapan yang biasanya terjadi:

  • H-30: Perpres tentang THR diterbitkan
  • H-14: SE Menteri Keuangan tentang teknis pencairan
  • H-10 s/d H-7: THR mulai dicairkan bertahap
  • H-1: Semua penerima sudah menerima THR

Perbedaan Jadwal PNS dan Honorer

Waktu pencairan bisa berbeda:

  • PNS dan PPPK: Serentak sesuai jadwal pemerintah pusat
  • Honorer Pemda: Mengikuti kebijakan masing-masing daerah
  • Honorer Sekolah Swasta: Sesuai kemampuan yayasan

Catatan: Jadwal di atas adalah estimasi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Jadwal resmi akan diumumkan pemerintah melalui Perpres dan SE Menkeu.

Besaran Nominal THR Guru 2026

Besaran THR berbeda untuk setiap status kepegawaian dan golongan.

THR Guru PNS

Komponen THR guru PNS:

  • 1x gaji pokok sesuai golongan
  • Tunjangan keluarga (istri dan anak)
  • Tunjangan pangan/beras
  • Tunjangan jabatan (jika ada)

Estimasi Nominal THR PNS per Golongan

Berdasarkan tabel gaji PNS:

  • Golongan III/a: Sekitar Rp2.785.700 + tunjangan
  • Golongan III/b: Sekitar Rp2.903.600 + tunjangan
  • Golongan III/c: Sekitar Rp3.026.400 + tunjangan
  • Golongan III/d: Sekitar Rp3.154.400 + tunjangan
  • Golongan IV/a: Sekitar Rp3.287.800 + tunjangan
  • Golongan IV/b: Sekitar Rp3.426.900 + tunjangan

THR Guru PPPK

Komponen THR guru PPPK:

  • 1x gaji pokok sesuai golongan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Sesuai ketentuan kontrak PPPK

THR Guru Honorer

Ketentuan THR honorer:

  • Minimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih
  • Proporsional (masa kerja/12 x upah) untuk masa kerja kurang dari 12 bulan
  • Besaran tergantung kebijakan instansi pemberi kerja
Baca Juga:  Yamaha Tidak Nyaman dengan Reaksi Emosional Fabio Quartararo di Tes MotoGP Buriram

Komponen THR Guru PNS dan Non-PNS

Berikut rincian komponen yang termasuk dalam THR.

Komponen THR Guru PNS

Rincian yang diterima guru PNS:

  • Gaji Pokok: 100% sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan Istri/Suami: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
  • Tunjangan Pangan: Setara beras untuk keluarga
  • Tunjangan Umum/Jabatan: Sesuai jabatan

Komponen THR Guru PPPK

Rincian untuk guru PPPK:

  • Gaji Pokok: Sesuai golongan PPPK
  • Tunjangan Keluarga: Jika diatur dalam kontrak
  • Tunjangan Pangan: Sesuai ketentuan
  • Komponen lain: Sesuai perjanjian kerja

Tabel Estimasi THR Guru PNS 2026

Golongan Gaji Pokok Estimasi THR Total
III/a (MK 0 thn) Rp2.785.700 Rp3.200.000 – Rp3.500.000
III/b (MK 5 thn) Rp3.100.000 Rp3.500.000 – Rp3.800.000
III/c (MK 10 thn) Rp3.453.300 Rp3.900.000 – Rp4.200.000
III/d (MK 15 thn) Rp3.750.000 Rp4.200.000 – Rp4.500.000
IV/a (MK 20 thn) Rp4.281.400 Rp4.800.000 – Rp5.200.000
IV/b (MK 25 thn) Rp4.700.000 Rp5.200.000 – Rp5.600.000

Catatan: Nominal di atas adalah estimasi dan bisa berbeda tergantung tunjangan keluarga, jabatan, dan kebijakan terbaru. MK = Masa Kerja.

Cara Cek Status Penerima THR

Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima THR.

Cara 1: Melalui Aplikasi MySAPK (untuk PNS)

Langkah pengecekan untuk guru PNS:

  1. Download aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
  2. Login dengan NIP dan password
  3. Pilih menu “Info Gaji” atau “Penghasilan”
  4. Cek informasi THR di bagian tunjangan
  5. Lihat status dan estimasi nominal

Cara 2: Melalui Website Taspen

Untuk guru PNS dan pensiunan:

  1. Kunjungi website taspen.co.id
  2. Login ke portal peserta
  3. Pilih menu “Info Pembayaran”
  4. Cek jadwal dan status THR
  5. Lihat rincian nominal yang akan diterima

Cara 3: Menghubungi Bendahara Sekolah

Cara paling mudah untuk semua status:

  • Tanyakan langsung ke bendahara sekolah
  • Minta konfirmasi status sebagai penerima
  • Tanyakan estimasi jadwal pencairan
  • Pastikan data rekening sudah benar

Cara 4: Melalui Dinas Pendidikan

Untuk guru honorer daerah:

  • Hubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota
  • Tanyakan kebijakan THR untuk honorer tahun ini
  • Konfirmasi apakah sudah masuk daftar penerima
  • Minta informasi jadwal pencairan

Perbedaan THR Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Ketiga status guru memiliki perbedaan dalam hal THR.

THR Guru PNS

Karakteristik THR guru PNS:

  • Dijamin oleh pemerintah pusat melalui APBN
  • Komponen lengkap (gaji pokok + semua tunjangan)
  • Pencairan serentak sesuai jadwal nasional
  • Nominal paling besar dibanding status lain

THR Guru PPPK

Karakteristik THR guru PPPK:

  • Dijamin oleh pemerintah sesuai kontrak
  • Komponen mirip PNS tapi mungkin ada perbedaan
  • Pencairan bersamaan dengan PNS
  • Nominal sedikit lebih rendah dari PNS

THR Guru Honorer

Karakteristik THR guru honorer:

  • Tergantung kebijakan instansi pemberi kerja
  • Besaran sesuai upah bulanan
  • Jadwal pencairan bervariasi antar daerah
  • Ada yang proporsional, ada yang tidak dapat sama sekali
Baca Juga:  Mengapa HP Bekas Flagship 2026 Masih Jadi Pilihan Terbaik dengan Budget Rp3 Jutaan?

Perbandingan Singkat

Perbedaan utama ketiga status:

  • PNS: Paling lengkap dan dijamin APBN
  • PPPK: Dijamin pemerintah sesuai kontrak
  • Honorer: Tergantung kebijakan dan anggaran daerah

Pajak THR Guru

THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan Pajak THR

Aturan perpajakan THR:

  • THR termasuk penghasilan tidak teratur
  • Dikenakan PPh Pasal 21
  • Dihitung bersamaan dengan gaji bulanan
  • Menggunakan tarif progresif sesuai PKP

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif PPh 21 yang berlaku:

  • Penghasilan s/d Rp60 juta/tahun: 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta/tahun: 15%
  • Rp250 juta – Rp500 juta/tahun: 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar/tahun: 30%
  • Di atas Rp5 miliar/tahun: 35%

Apakah THR Guru Kena Pajak?

Tergantung total penghasilan:

  • Jika total penghasilan setahun di bawah PTKP, tidak kena pajak
  • PTKP untuk status TK/0 (belum kawin): Rp54 juta/tahun
  • PTKP untuk K/0 (kawin tanpa tanggungan): Rp58,5 juta/tahun
  • Kebanyakan guru PNS kena pajak karena penghasilan di atas PTKP

Potongan pada THR

Komponen potongan dari THR:

  • PPh Pasal 21 (sesuai perhitungan)
  • Iuran BPJS Kesehatan
  • Iuran Taspen (untuk PNS)
  • Potongan lain jika ada

Apa yang Dilakukan Jika THR Tidak Cair?

Berikut langkah yang bisa dilakukan jika THR tidak cair tepat waktu.

Konfirmasi ke Bendahara

Langkah pertama yang harus dilakukan:

  1. Hubungi bendahara sekolah
  2. Tanyakan status pencairan THR
  3. Cek apakah ada masalah data atau rekening
  4. Minta timeline penyelesaian

Cek Rekening dan Data

Verifikasi data pribadi:

  • Pastikan nomor rekening di sistem benar
  • Cek status rekening masih aktif
  • Verifikasi data kepegawaian lengkap
  • Update jika ada perubahan data

Lapor ke Dinas Pendidikan

Jika bendahara tidak bisa membantu:

  • Sampaikan keluhan ke Dinas Pendidikan
  • Bawa bukti status kepegawaian
  • Minta bantuan pengecekan di sistem
  • Catat nomor pengaduan untuk follow up

Hubungi Hotline Kemendikbud

Untuk guru di bawah Kemendikbud:

  • ULT Kemendikbud: 1500-005
  • Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Sampaikan keluhan dengan data lengkap
  • Tunggu respon dan tindak lanjut

Untuk Guru Honorer

Jika THR honorer tidak dibayar:

  • Konfirmasi ke kepala sekolah atau yayasan
  • Cek kontrak kerja tentang ketentuan THR
  • Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan jika hak tidak dipenuhi
  • Bisa mengadukan ke Ombudsman jika instansi pemerintah

FAQ

Kapan THR guru 2026 cair?

THR guru 2026 diperkirakan cair pada pertengahan hingga akhir Mei 2026, sekitar H-10 sampai H-7 sebelum Idul Fitri. Jadwal resmi akan diumumkan melalui Perpres dan SE Menkeu.

Berapa THR guru PNS golongan III/c?

Untuk guru PNS golongan III/c dengan masa kerja 10 tahun, estimasi THR sekitar Rp3.900.000 sampai Rp4.200.000 termasuk gaji pokok dan tunjangan. Nominal bisa berbeda tergantung tunjangan keluarga.

Apakah guru honorer dapat THR?

Ya, guru honorer berhak mendapat THR sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Besarannya minimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, atau proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.

Bagaimana cara cek THR sudah cair atau belum?

Untuk guru PNS bisa cek melalui aplikasi MySAPK atau website Taspen. Cara termudah adalah bertanya langsung ke bendahara sekolah atau cek saldo rekening pada tanggal pencairan.

Apakah THR dipotong pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Namun jika total penghasilan setahun di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak dikenakan pajak.

Apa bedanya THR dan gaji ke-13?

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan (biasanya Idul Fitri), sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru (biasanya Juli). Komponen dan besarannya sama.

THR guru PPPK sama dengan PNS?

Hampir sama, guru PPPK mendapat THR dengan komponen serupa PNS. Perbedaannya pada beberapa tunjangan yang mungkin tidak sama tergantung ketentuan kontrak PPPK.

Ke mana melapor jika THR tidak dibayar?

Untuk guru PNS/PPPK bisa melapor ke Dinas Pendidikan atau BKD. Untuk honorer bisa ke Dinas Ketenagakerjaan. Bisa juga menghubungi hotline Kemendikbud di 1500-005.

Penutup

THR guru 2026 menjadi hak yang dinantikan para pendidik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Baik guru PNS, PPPK, maupun honorer memiliki hak untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan data kepegawaian dan rekening sudah benar agar THR cair tepat waktu. Jika mengalami kendala, segera konfirmasi ke bendahara atau instansi terkait. Semoga THR 2026 cair lancar dan membawa berkah untuk para guru tercinta. Selamat Hari Raya!