Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Cara Mudah Cek Bansos 2026 dengan 16 Digit NIK KTP di Website Resmi Kemensos!

Tahun 2026 membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan para pensiunan. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13. Aturan ini memberikan kejelasan terkait waktu pencairan, syarat penerimaan, hingga besaran THR yang akan diterima.

Bagi ASN dan pensiunan, THR bukan cuma soal tambahan penghasilan menjelang hari raya. Ini juga jadi bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun penuh. Dengan adanya PP baru ini, penerimaan THR pun bisa lebih transparan dan terjadwal.

Kapan THR ASN, PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Cair?

Pencairan THR 2026 sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, pencairan THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, untuk Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 2 April 2026, THR harus sudah cair sebelum 26 Maret 2026.

Tidak hanya THR Idul Fitri, PP ini juga mengatur THR untuk Idul Adha. Untuk perayaan kedua kalender Islam tersebut, pencairan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.

Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2026?

THR tidak serta merta diberikan kepada semua ASN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkannya. Berikut adalah penerima THR berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:

  1. ASN aktif yang telah menjalani tugas selama minimal 12 bulan berturut-turut.
  2. ASN yang baru diangkat tetapi sudah bekerja minimal 3 bulan sebelum Idul Fitri.
  3. Pensiunan ASN yang masa pensiunnya belum genap 12 bulan sejak pensiun.
  4. PPPK yang diangkat secara permanen dan aktif bekerja.
Baca Juga:  Toprak Razgatlioglu Debut MotoGP di Tengah Ramadan, Hadapi Tantangan Fisik dan Adaptasi Motor

Besaran THR ASN dan Pensiunan 2026

THR yang diterima ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bersih per bulan. Untuk ASN aktif, THR setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan tetap lainnya. Sementara bagi pensiunan, THR dihitung dari besaran pensiunan yang diterima per bulan.

Tidak ada potongan THR selama masa kerja ASN atau masa pensiun berlangsung dengan baik. Potongan hanya berlaku jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau kasus administratif yang sedang dalam proses hukum.

Aturan THR untuk ASN yang Baru di Angkat

Bagi ASN yang baru diangkat pada tahun berjalan, tetap bisa mendapatkan THR asal memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah masa kerja minimal 3 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Misalnya, jika ASN diangkat pada atau sebelum 26 Desember 2025, maka ASN tersebut berhak mendapat THR penuh. Namun jika diangkat setelah tanggal itu, maka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR 2026.

THR untuk ASN yang Cuti atau Sedang Tugas Luar

ASN yang sedang cuti atau tugas luar tetap bisa menerima THR selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya, ASN yang sedang cuti karena sakit atau cuti melahirkan tetap berhak mendapat THR penuh.

Namun, ASN yang sedang menjalani cuti tanpa alasan kuat atau tugas luar tanpa izin resmi bisa kehilangan hak THR-nya. Hal ini tergantung pada evaluasi dari atasan langsung dan unit kepegawaian terkait.

Pencairan THR untuk PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapat THR sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Syaratnya, PPPK harus aktif bekerja dan memiliki kontrak kerja minimal 3 bulan sebelum Idul Fitri.

THR untuk PPPK dihitung berdasarkan penghasilan tetap yang diterima, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya. Besaran THR tidak berbeda jauh dengan ASN biasa, selama masa kerja dan kinerja memenuhi standar.

Baca Juga:  Bansos BPNT 2026 Tahap 1 Sudah Cair! Ini Dia Cara Mudah Cek Penerimaannya via HP

THR untuk Pensiunan ASN

Pensiunan ASN yang masa pensiunnya belum genap 12 bulan juga tetap berhak mendapat THR. Ini berlaku untuk pensiunan yang pensiun pada tahun 2025 atau awal 2026.

THR pensiunan dihitung dari besaran pensiunan yang diterima per bulan. Jika pensiunan sudah lebih dari 12 bulan, maka tidak lagi berhak mendapat THR dari negara.

Jadwal Pencairan THR 2026

Hari Raya Tanggal THR Cair
Idul Fitri 1447 H Sebelum 26 Maret 2026
Idul Adha 1447 H Sebelum 10 Juni 2026

Jadwal ini berlaku untuk seluruh ASN, PPPK, dan pensiunan yang memenuhi syarat. Pencairan dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing instansi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Syarat Administrasi THR 2026

Untuk memastikan THR cair tepat waktu, ASN dan PPPK harus memenuhi beberapa syarat administrasi. Ini mencakup:

  1. Data kepegawaian harus lengkap dan valid.
  2. Tidak ada tunggakan administrasi atau pelanggaran disiplin berat.
  3. ASN atau PPPK harus aktif dalam sistem kepegawaian nasional.
  4. Bagi pensiunan, data kepesertaan di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus valid.

Potongan THR: Kapan Bisa Terjadi?

THR bisa dipotong atau bahkan tidak cair jika ASN atau PPPK terlibat dalam pelanggaran berat. Contoh pelanggaran tersebut antara lain:

  • Terlibat kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.
  • Melakukan pelanggaran disiplin pegawai yang sedang dalam proses hukum.
  • Tidak melaksanakan tugas tanpa izin resmi selama lebih dari 5 hari berturut-turut.

Potongan THR biasanya dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan keputusan resmi dari atasan langsung atau lembaga pengawas.

Tips Agar THR Cair Lancar

  1. Pastikan data kepegawaian selalu diperbarui.
  2. Hindari pelanggaran disiplin atau tindakan yang bisa memicu penyelidikan.
  3. Koordinasi dengan bagian kepegawaian untuk memastikan nama sudah masuk daftar penerima THR.
  4. Bagi pensiunan, pastikan data pensiun dan kepesertaan BPJS tetap aktif.
Baca Juga:  Cara Mudah Cek Desil Penerima PKH-BPNT 2026 Online!

Disclaimer

Aturan THR 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 bisa saja mengalami penyesuaian atau revisi menjelang pelaksanaan. Informasi ini bersifat panduan dan belum menjadi keputusan final dari pemerintah. Untuk informasi resmi, selalu cek ke situs resmi Kementerian Keuangan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, ASN, PPPK, dan pensiunan bisa lebih siap menyambut THR 2026. Ini bukan hanya soal angka di rekening, tapi juga pengakuan atas dedikasi selama setahun penuh.

Tinggalkan komentar