Disclaimer: Blog ini adalah media independen yang menyajikan berita seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Blog ini tidak berafiliasi dengan PPS Universitas Islam Malang. Website resmi PPS UNISMA: https://pps.unisma.ac.id/

Cara Mudah Mengurus Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline yang Wajib Diketahui Pekerja!

THR atau Tunjangan Hari Raya memang identik dengan momen Lebaran. Bagi pekerja swasta, THR bukan sekadar tunjangan, tapi hak yang dijamin undang-undang. Tapi sayangnya, masih banyak perusahaan yang memperlakukan THR secara sembarangan, termasuk menunda pembayarannya atau bahkan membayar secara cicilan.

Padahal, secara hukum, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan swasta selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, maka THR harus sudah cair paling lambat 3 April. Gak boleh dicicil, gak boleh ditunda. Jelas?

Kenapa THR Harus Dibayar H-7 Sebelum Lebaran?

THR bukan main-main. Ini adalah hak pekerja yang sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hak ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang sudah tetap, kontrak, maupun harian.

  1. THR adalah bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi pekerja selama setahun bekerja.
  2. THR juga menjadi bagian dari upah, sehingga penundaannya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

Apa Saja Syarat Pekerja Bisa Dapat THR?

Tidak semua pekerja otomatis berhak mendapat THR. Ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengklaim tunjangan ini.

  1. Telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus atau tidak penuh masa kerja.
  2. Masih tercatat sebagai pekerja aktif saat batas waktu pembayaran THR.
Baca Juga:  Daftar BPJS Kesehatan 2026: Jadwal Resmi, Syarat Mudah, dan Link Pendaftaran Terbaru!

Bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja, THR tetap bisa diperoleh selama sudah bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran. Besaran THR-nya disesuaikan secara proporsional.

Bagaimana Jika THR Dibayar Cicilan?

Bayar cicilan THR itu ilegal. Gak ada istilahnya secara hukum. UU Ketenagakerjaan jelas menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tunai.

Jika perusahaan memaksa THR dibayar cicil, maka ini adalah pelanggaran terhadap hak pekerja. Pekerja berhak melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau bahkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika sudah terdaftar di sana.

Apa Saja Hak Pekerja Jika THR Tak Dibayar?

Jika THR tidak dibayarkan atau dibayar tidak sesuai ketentuan, pekerja punya beberapa pilihan.

  1. Melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  3. Menghubungi serikat pekerja jika perusahaan punya keanggotaan.

Bagaimana Cara Mengurus Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi saluran klaim THR jika ternyata perusahaan tidak membayarkannya. Tapi ini hanya berlaku jika perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja juga sudah menjadi peserta aktif.

1. Cek Status Keanggotaan

Pastikan pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek melalui website resmi atau aplikasi JMO (Jaminan Sosial Mobile).

2. Kumpulkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat keterangan dari perusahaan (jika ada)
  • Slip gaji bulan sebelumnya
  • Bukti THR tidak cair atau cair tidak penuh
  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Ajukan Klaim Secara Online

Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile-nya. Pilih menu klaim dan ikuti langkah-langkahnya. Isi data dengan benar dan lengkapi dokumen yang diminta.

4. Ajukan Klaim Secara Offline (Jika Online Tidak Memungkinkan)

Jika mengajukan secara offline, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan dan isi formulir klaim yang tersedia.

Baca Juga:  Celta Vigo vs PAOK: Tuan Rumah Incar Kemenangan untuk Lolos ke 16 Besar Liga Eropa

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah klaim diajukan, pihak BPJS akan melakukan verifikasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung kompleksitas kasus.

6. Terima Hasil Klaim

Jika klaim disetujui, THR akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlahnya bisa berupa THR penuh atau proporsional tergantung masa kerja.

Perbandingan Hak THR di Sektor Swasta vs Pemerintah

Aspek Sektor Swasta Sektor Pemerintah
Waktu Pembayaran THR H-7 sebelum Lebaran Sebelum Lebaran
Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah
Besaran THR 100% gaji pokok 100% gaji pokok
Tunjangan Tambahan Tergantung perusahaan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS

Tips agar THR Cair Tepat Waktu

  1. Simpan semua bukti komunikasi dengan perusahaan terkait THR.
  2. Gabung dengan rekan kerja untuk menegosiasikan THR secara kolektif.
  3. Jangan ragu melaporkan ke pihak berwajib jika THR tidak dibayar.

Disclaimer

Aturan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2024. Selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

THR bukan cuma uang bonus menjelang Lebaran. Ini adalah hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak, pekerja punya hak untuk mengklaim, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jangan diam saja kalau hakmu tidak dipenuhi. Tindak lanjuti, karena suaramu penting.

Tinggalkan komentar