Lanjut usia (lansia) merupakan salah satu kelompok prioritas dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Di penghujung tahun 2025 dan memasuki tahun 2026, banyak lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat kabar baik dengan dicairkannya bantuan PKH secara rutin. Program ini menjadi penopang penting bagi kalangan lanjut usia yang masuk kategori rentan dan membutuhkan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar di masa tua.
Berdasarkan data Kemensos, per November 2025 terdapat lebih dari 2,1 juta lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima PKH di seluruh Indonesia. Bantuan ini sangat berarti karena lansia sering kali tidak lagi memiliki pendapatan produktif, sehingga bantuan sosial menjadi “penyambung napas” yang krusial untuk kehidupan sehari-hari.
Artikel ini akan membahas secara mendalam syarat khusus PKH untuk lansia di atas 70 tahun, nominal bantuan yang diterima, cara pendaftaran, hingga tips agar bantuan tidak terhenti.
Apa Itu PKH Lansia?
PKH Lansia adalah salah satu komponen bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bantuan ini ditujukan khusus untuk warga negara Indonesia berusia 70 tahun ke atas yang hidup dalam kondisi miskin atau rentan miskin.
Tujuan utama dari PKH Lansia adalah membantu para lansia memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat menjalani masa tua dengan lebih bermartabat. PKH Lansia termasuk bantuan sosial non-tunai, namun pencairannya tetap bisa diambil secara tunai melalui Bank Himbara atau kantor pos.
Mengapa Batas Usia 70 Tahun?
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, lansia yang masuk kriteria penerima bantuan sosial dari PKH harus berusia 70 tahun ke atas. Penetapan batas usia ini berbeda dengan definisi lansia secara umum menurut UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menetapkan lansia adalah seseorang berusia 60 tahun ke atas.
Perbedaan batas usia ini disebabkan oleh beberapa faktor:
- Keterbatasan anggaran: Pemerintah perlu memprioritaskan lansia yang paling rentan
- Tingkat kebutuhan: Lansia usia 70+ umumnya memiliki keterbatasan fisik dan produktivitas yang lebih signifikan
- Efisiensi penyaluran: Fokus pada kelompok yang paling membutuhkan
Namun, perlu dicatat bahwa di beberapa daerah dengan kebijakan fleksibel, lansia di bawah 70 tahun yang menderita sakit menahun atau kondisi khusus lainnya juga bisa masuk prioritas penerima.
Syarat Khusus PKH untuk Lansia 70 Tahun ke Atas
Untuk menjadi penerima PKH komponen lansia, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP yang masih berlaku
- Berusia 70 tahun ke atas: Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di dokumen kependudukan
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN: Nama lansia harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin: Termasuk dalam Desil 1-4 berdasarkan penilaian kesejahteraan
- Bukan pensiunan ASN/TNI/Polri: Lansia yang mendapatkan uang pensiun dari negara tidak berhak menerima PKH
Syarat Tambahan:
- Data kependudukan (KTP dan KK) harus valid dan sinkron dengan database Dukcapil
- Bukan penerima bantuan serupa dari program pemerintah yang sama
- Lansia yang tinggal sendiri mendapat prioritas tertinggi
Dokumen yang Diperlukan:
- e-KTP elektronik lansia
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa (jika diperlukan)
- Surat keterangan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal aktual)
| Komponen PKH | Usia/Kategori | Bantuan per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|---|
| Lansia | 70 tahun ke atas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Semua usia | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Ibu Hamil/Nifas | Maks 2 kehamilan | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Maks 2 anak | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD/Sederajat | 6-12 tahun | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP/Sederajat | 12-15 tahun | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA/Sederajat | 15-21 tahun | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
Jadwal Pencairan PKH Lansia 2026
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun:
| Tahap | Periode | Estimasi Pencairan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret | Februari – Maret |
| Tahap 2 | April – Juni | Mei – Juni |
| Tahap 3 | Juli – September | Agustus – September |
| Tahap 4 | Oktober – Desember | November – Desember |
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. Jadwal spesifik dapat berbeda di setiap daerah.
Cara Mendaftar PKH Lansia
Penting untuk dipahami bahwa PKH tidak bisa didaftarkan secara online mandiri oleh masyarakat. Berikut prosedur yang benar:
Langkah 1: Siapkan Dokumen
- KTP elektronik lansia
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan tidak mampu (jika ada)
Langkah 2: Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Datang ke kantor desa/kelurahan dan sampaikan maksud untuk mengusulkan lansia sebagai calon penerima PKH.
Langkah 3: Proses Pendataan
Petugas desa akan menginput data ke sistem SIKS-NG dan mengusulkan untuk masuk DTKS.
Langkah 4: Verifikasi Lapangan
Petugas akan melakukan survei untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga sesuai dengan kriteria penerima.
Langkah 5: Musyawarah Desa
Data lansia akan dibahas dalam musdes untuk memastikan kelayakan sebagai penerima.
Langkah 6: Penetapan Penerima
Setelah lolos semua tahap verifikasi, Kemensos akan menetapkan daftar penerima manfaat.
Cara Cek Status PKH Lansia
Melalui Website:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP lansia
- Masukkan nama lengkap
- Klik “Cari Data”
- Jika terdaftar, akan muncul status “YA” pada kolom PKH
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi dari Play Store/App Store
- Buat akun dengan NIK dan KK
- Login dan pilih menu “Cek Bansos”
- Lihat status kepesertaan
Tips Agar PKH Lansia Tidak Terhenti
- Update Kartu Keluarga: Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah, segera perbarui KK. Data yang tidak sinkron adalah penyebab utama bansos terhenti.
- Hadir Saat Pertemuan Kelompok (P2K2): Bagi penerima PKH, kehadiran dalam pertemuan kelompok sering menjadi syarat validasi keaktifan.
- Jaga Rekening Tetap Aktif: Rekening yang tidak ada transaksi selama 6 bulan bisa dibekukan oleh bank.
- Lapor Jika Pindah Domisili: Pindah alamat tanpa mengurus administrasi dapat membuat bantuan terhenti.
- Komunikasi dengan Pendamping PKH: Mereka sering menjadi sumber informasi pertama tentang jadwal pencairan dan kebijakan terbaru.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah lansia usia 60-69 tahun bisa dapat PKH?
Komponen PKH lansia secara standar diperuntukkan bagi usia 70 tahun ke atas. Namun, beberapa daerah memiliki kebijakan fleksibel untuk lansia di bawah 70 tahun dengan kondisi khusus (sakit menahun, terlantar).
Bagaimana jika lansia tidak bisa membuat e-KTP karena kondisi fisik?
Lansia dapat menggunakan surat keterangan dari kelurahan untuk proses verifikasi data. Pihak Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola untuk pembuatan e-KTP bagi warga yang tidak bisa datang ke kantor.
Apakah lansia yang tinggal sendiri dapat prioritas?
Ya, lansia yang tinggal sendiri (tidak memiliki keluarga atau keluarga tidak mampu merawat) mendapat prioritas tertinggi dalam program PKH Lansia.
Berapa maksimal komponen PKH dalam satu keluarga?
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal 4 komponen anggota keluarga yang bisa menerima bantuan PKH. Sistem akan memilih komponen dengan nominal tertinggi.
Apakah saldo PKH yang tidak diambil akan hangus?
Ya, saldo yang mengendap terlalu lama dan tidak ada transaksi akan dikembalikan ke kas negara. Sebaiknya segera tarik dana setelah ada informasi pencairan masuk.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Program Keluarga Harapan dan kebijakan Kementerian Sosial yang berlaku hingga Januari 2026. Batas usia, nominal bantuan, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk konfirmasi informasi terkini, silakan hubungi Dinas Sosial setempat, pendamping PKH, atau akses website resmi Kemensos di kemensos.go.id.
Penutup
PKH Lansia merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah untuk memastikan warga lanjut usia usia 70 tahun ke atas dapat memenuhi kebutuhan dasar dan menjalani masa tua dengan bermartabat. Dengan nominal bantuan Rp2.400.000 per tahun yang disalurkan dalam 4 tahap, program ini menjadi penopang penting bagi lansia dari keluarga kurang mampu. Pastikan data kependudukan selalu valid, aktif berkomunikasi dengan pendamping sosial, dan pantau status kepesertaan secara berkala agar bantuan dapat diterima tepat waktu tanpa kendala.